Rabu, 29 November 2023
Follow Us ON :
 
 
| Kurangi Beban APBD, Dinsos Berupaya Alihkan PBI Pemda ke PBIJKN | | Sinergikan Program Ketahanan Pangan 2024, DKP Pekanbaru Koordinasi Bersama DTPH Riau | | STAIN Bengkalis Gelar Seminar Bijak Bermedia Sosial | | Hati-Hati, Aksi Penipuan Ngaku Staf Sekda Bengkalis | | Riau Roller Skate Juara Umum 2 di Kejuaraan Sepatu Roda Bupati Siak 2023 | | Kajari Gandeng LAMR Guna Lakukan Penanaman Pohon Secara Serentak
 
PENETAPAN EMPAT ORANG TERSANGKA DUGAAN KORUPSI PEMBANGUNAN MASJID RAYA PEKANBARU TA. 2021
Kamis, 09-03-2023 - 04:57:05 WIB

TERKAIT:
   
 

Riaumonitor.com, Pekanbaru - Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan pemeriksaan terhadap saksi SY selaku KPA merangkap PPK, AM selaku Direktur CV Watashiwa Miazawa, AB selaku Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi dan IC selaku Pihak Swasta atau Pemilik Pekerjaan Pada hari ini Rabu tanggal 08 Maret 2023.

Setelah selesai dilakukan pemeriksaan, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan gelar perkara (ekspose) terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Fisik Masjid Raya Pekanbaru pada Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau TA. 2021 dan hasil dari gelar perkara, disimpulkan bahwa saksi SY selaku KPA merangkap PPK, AM selaku Direktur CV Watashiwa Miazawa, AB selaku Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi dan IC selaku Pihak Swasta atau Pemilik Pekerjaan ditetapkan sebagai Tersangka dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Fisik Masjid Raya Pekanbaru pada Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau TA. 2021. 

Penetapan tersangka tersebut oleh Penyidik dilakukan setelah mempunyai 2 alat bukti yang cukup, diantaranya saksi, Petunjuk, Ahli. Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 16 orang saksi.

Adapun kasus posisi :
- Bahwa pada Tahun 2021 Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau melaksanakan kegiatan Pekerjaan Pembangunan Fisik Masjid Raya Pekanbaru yang bersumber dari APBD dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 8.654.181.913.
- Bahwa pekerjaan ini dilaksanakan oleh CV. Watashiwa Miazawa dengan nilai kontrak sebesar Rp. 6.321.726.003,54 (enam milyar tiga ratus dua puluh satu juta tujuh ratus dua puluh enam ribu tiga koma lima puluh empat rupiah).
- Bahwa pekerjaan dilaksanakan selama 150 hari kalender dimulai sejak tanggal 03 Agustus 2021 s/d 30 Desember 2021.
- Bahwa pada tanggal 20 Desember 2021 PPK meminta untuk mencairkan pembayaran 100 %, sedangkan bobot pekerjaan baru diselesaikan ± 80 % dilaporkan bobot atau volume pekerjaan 97 %.
- Bahwa berdasarkan perhitungan fisik oleh ahli, bobot Pekerjaan yang dikerjakan diperoleh ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan volume pekerjaan 78,57 % (kekurangan volume pekerjaan).
- Perhitungan Kerugian Keuangan Negara sekitar Rp. 1.362.182.699,62.-

Terhadap para tersangka disangka dengan pasal :
Primair :
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Subsidair :
Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Untuk mempercepat proses penyidikan dan sebagaimana Pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran pada tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi dan secara objektif ancaman diatas 5 (lima) tahun penjara, maka yang Terhadap para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru selama 20 hari kedepan.

Penetapan 4 (empat) orang tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Fisik Masjid Raya Pekanbaru TA. 2021 mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes).



 
Berita Lainnya :
  • PENETAPAN EMPAT ORANG TERSANGKA DUGAAN KORUPSI PEMBANGUNAN MASJID RAYA PEKANBARU TA. 2021
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Kurangi Beban APBD, Dinsos Berupaya Alihkan PBI Pemda ke PBIJKN
    02 Sinergikan Program Ketahanan Pangan 2024, DKP Pekanbaru Koordinasi Bersama DTPH Riau
    03 STAIN Bengkalis Gelar Seminar Bijak Bermedia Sosial
    04 Hati-Hati, Aksi Penipuan Ngaku Staf Sekda Bengkalis
    05 Riau Roller Skate Juara Umum 2 di Kejuaraan Sepatu Roda Bupati Siak 2023
    06 Kajari Gandeng LAMR Guna Lakukan Penanaman Pohon Secara Serentak
    07 Pemdes Bantan Tengah Beri Bantuan Kepada Masyarakat Akibat Dampak Musibah Banjir 2023
    08 Inspektorat Daerah Kota Dumai Taja Larwasda Tahun 2023
    09 Disperindag Pekanbaru Dorong Pasar Palapa Buka Hingga Petang
    10 Dilantik jadi Gubernur Riau, Pj Walikota Pekanbaru Ucapkan Selamat ke Edy Natar
    11 Inflasi Kampar dan Provinsi Riau Masih Stabil berada di Posisi 18 di Indonesia. 
    12 sampaikan laporan triwulan II pelaksanaan tugas Penjabat Bupati Kampar keKementerian Dalam Negeri RI
    13 Kasmarni Berharap Tabligh Akbar Korpri Ke-52, Mampu Tingkatkan Imtaq Dan Kinerja ASN Bengkalis
    14 Kabupaten Bengkalis Boyong 17 Medali di Ajang Siak Open Championship ke-4
    15 MPC Pemuda Pancasila dan Pemko Dumai Menggelar Tabliq Akbar, Datangkan Ustad Kondang Das'ad Latif
    16 Ribuan Masyarakat Tumpah Ruah Ikuti Jalan Sehat HUT Korpri
    17 Disdik Rohil Bersama PGRI Bangko Gelar Senam Sehat dan Jalan Santai
    18 Jalan Diputus PT MAL, Dua Sekolah di Teluk Meranti Pelalawan Terendam Banjir
    19 Heboh 3 Ekskavator Baku Hantam di Kebun Sawit di Siak, Diduga Konflik Lahan
    20 Bunda Paud Kab. Kampar Lakukan Podcast Perdana Bersama Radio Swasta Nasional
    21 Firdaus : Berikan Dampak Bangkitkan Ekonomi  Masyarakat dan Wisata Alam di Kampar. 
    22 Peringatan HGN 2023, Bupati Bengkalis Serahkan Penghargaan
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Riau | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © MEDIA ONLINE - RIAUMONITOR.COM | INFORMASI UNTUK KEBENARAN