Jakarta - 
Partai Parsindo (Partai Swara Rakyat Indonesia) mengadukan Ketua KPU (Komisi
" />
Rabu, 29 November 2023
Follow Us ON :
 
 
| Sinergikan Program Ketahanan Pangan 2024, DKP Pekanbaru Koordinasi Bersama DTPH Riau | | STAIN Bengkalis Gelar Seminar Bijak Bermedia Sosial | | Hati-Hati, Aksi Penipuan Ngaku Staf Sekda Bengkalis | | Riau Roller Skate Juara Umum 2 di Kejuaraan Sepatu Roda Bupati Siak 2023 | | Kajari Gandeng LAMR Guna Lakukan Penanaman Pohon Secara Serentak | | Pemdes Bantan Tengah Beri Bantuan Kepada Masyarakat Akibat Dampak Musibah Banjir 2023
 
Partai Parsindo Adukan Bagja ke DKPP Serta Desak Stop Verifikasi partai
Sabtu, 15-04-2023 - 17:06:24 WIB

TERKAIT:
   
 

Riaumonitor-Jakarta - 
Partai Parsindo (Partai Swara Rakyat Indonesia) mengadukan Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum), Hasyim Asy’ari dan Ketua Bawaslu (Badan Penawas Pemilu), Rahmad Bagja ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) atas dugaan Peaggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu.

Dalam aksi menyampaikan aspirasi Partai Parsindo di Kantor KPU Pusat, Jumat, 14/04/2023 yang diikuti Wakil DPW (Dewan Pimpinan Wilayah) Partai Parsindo dari 34 Propinsi, disebutkan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari dan Ketua Bawaslu, Rahmad Bagja telah menerabas ketentuan-ketentuan dalam UU Pemilu, karena memproses gugatan Partai Prima di Bawaslu, padahal objek sengketa telah kaduluwarsa.


Dalam aksi penyampaian aspirasi, yang dijaga ketat aparat Kepolisian dan aparat keamanan KPU itu, aksi demo Partai Parsindo disampaikan langsung Ketua Umum Partai Parsindo, HM. Jusuf Rizal dan diterima oleh Petugas KPU Pusat.

Jusuf Rizal dalam orasinya menyebutkan secara kronologis pasca Putusan PN Jakarta Pusat, Partai Prima menggugat KPU ke Bawaslu dengan objek sengketa Surat KPU No.1063/PL.01.1-SD/05/2022, tanggal 08 November 2022. Selanjutnya, Bawaslu melalui putusan Bawaslu No. 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023 tanggal 20 Maret 2023 memerintahkan KPU agar memberikan kesempatan verifikasi administrasi ulang selama 10 hari kepada Partai Prima.


“Putusan Bawaslu Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023, tanggal 20 Maret 2023, sesungguhnya bermasalah bahkan tidak sah atau cacat hukum, sebab objek sengketanya yakni Surat KPU No. 1063/PL.01.1-SD/05/2022, tanggal 8 November 2022 telah kaduluwarsa,” tegas Jusuf Rizal aktivis berdarah Madura-Batak itu.

Berdasarkan Pasal 454 Ayat 6 UU Pemilu, laporan pelanggaran administratif Pemilu diajukan paling lama 7 (tujuh) hari sejak terjadinya dugaan pelanggaran. Dalam kasus ini,objek sengketa diterbitkan tanggal 8 November 2022, sedangkan laporan ke Bawaslu diajukan tanggal 8 Maret 2023.


Atas Rekomendasi Bawaslu itu, Partai Parsindo menilai Bawaslu telah melakukan malapraktek administrasi, karena putusan PN Jakpus yang dijadikan dasar untuk menerima gugatan Partai Prima belum berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), selain KPU juga mengajukan Banding ke PT DKI Jakarta.

Anehnya, lanjut Jusuf Rizal, KPU juga mau melaksanakan rekomendasi putusan Bawaslu, sementara KPU sendiri telah mengajukan Banding atas Putusan PN Jakarta Pusat.

Seharusnya KPU menangguhkan pelaksanaan rekomendasi Bawaslu dengan alasan Putusan PN Jakpus belum berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Partai Parsindo menilai Bawaslu dan KPU tidak hanya telah melakukan pelanggaran administratif Pemilu, tapi juga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu, dugaan Pemufakatan Jahat dan Abuse Of Power (Penyalahgunaan Wewenang) karena kasus yang dialami Partai Prima dengan Surat KPU Nomor 1063, juga dialami Partai Parsindo dengan Surat Nomor KPU 1066/PL.1.1-SD/05/2022 tanggal 8 November 2022.

“Karena adanya kesamaan objek sengketa, Partai Parsindo juga telah mengajukan laporan baru ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran administratif Pemilu dengan objek sengketa Surat KPU Nomor : 1066/PL.1.-Sd/05/2022, tanggal 8 November 2022,” tutur Jusuf Rizal**Suherman/pwmoi



 
Berita Lainnya :
  • Partai Parsindo Adukan Bagja ke DKPP Serta Desak Stop Verifikasi partai
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Sinergikan Program Ketahanan Pangan 2024, DKP Pekanbaru Koordinasi Bersama DTPH Riau
    02 STAIN Bengkalis Gelar Seminar Bijak Bermedia Sosial
    03 Hati-Hati, Aksi Penipuan Ngaku Staf Sekda Bengkalis
    04 Riau Roller Skate Juara Umum 2 di Kejuaraan Sepatu Roda Bupati Siak 2023
    05 Kajari Gandeng LAMR Guna Lakukan Penanaman Pohon Secara Serentak
    06 Pemdes Bantan Tengah Beri Bantuan Kepada Masyarakat Akibat Dampak Musibah Banjir 2023
    07 Inspektorat Daerah Kota Dumai Taja Larwasda Tahun 2023
    08 Disperindag Pekanbaru Dorong Pasar Palapa Buka Hingga Petang
    09 Dilantik jadi Gubernur Riau, Pj Walikota Pekanbaru Ucapkan Selamat ke Edy Natar
    10 Inflasi Kampar dan Provinsi Riau Masih Stabil berada di Posisi 18 di Indonesia. 
    11 sampaikan laporan triwulan II pelaksanaan tugas Penjabat Bupati Kampar keKementerian Dalam Negeri RI
    12 Kasmarni Berharap Tabligh Akbar Korpri Ke-52, Mampu Tingkatkan Imtaq Dan Kinerja ASN Bengkalis
    13 Kabupaten Bengkalis Boyong 17 Medali di Ajang Siak Open Championship ke-4
    14 MPC Pemuda Pancasila dan Pemko Dumai Menggelar Tabliq Akbar, Datangkan Ustad Kondang Das'ad Latif
    15 Ribuan Masyarakat Tumpah Ruah Ikuti Jalan Sehat HUT Korpri
    16 Disdik Rohil Bersama PGRI Bangko Gelar Senam Sehat dan Jalan Santai
    17 Jalan Diputus PT MAL, Dua Sekolah di Teluk Meranti Pelalawan Terendam Banjir
    18 Heboh 3 Ekskavator Baku Hantam di Kebun Sawit di Siak, Diduga Konflik Lahan
    19 Bunda Paud Kab. Kampar Lakukan Podcast Perdana Bersama Radio Swasta Nasional
    20 Firdaus : Berikan Dampak Bangkitkan Ekonomi  Masyarakat dan Wisata Alam di Kampar. 
    21 Peringatan HGN 2023, Bupati Bengkalis Serahkan Penghargaan
    22 Sebanyak 38 Sekolah se-Kecamatan Bengkalis Bantan Ikuti Lomba Gerak Jalan Beregu
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Riau | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © MEDIA ONLINE - RIAUMONITOR.COM | INFORMASI UNTUK KEBENARAN