Jakarta - 
Partai Parsindo (Partai Swara Rakyat Indonesia) mengadukan Ketua KPU (Komisi
" />
Jum'at, 03 Mei 2024
Follow Us ON :
 
 
| Lagi, Tiang Skywalk Tengku Buang Patah Ditabrak Tugboat | | Bupati Bengkalis Pimpin Upacara Hardiknas, Sampaikan Pesan Penting Mendikbudristek | | Ketua GOW Kab. Kampar Hadiri Pelantikan Dan Pengukuhan BKOW Prov. Riau. | | Raja Tega! Bayi Perempuan Mungil Ditemukan Warga Terbungkus Plastik Merah, Untung Bisa Diselamatkan | | Polisi Diingatkan Tidak Arogan, Apel Kesiapsiagaan May Day | | Pimpin Upacara Hardiknas, Sekdako Pekanbaru Ajak Sukseskan Gerakan Merdeka Belajar
 
Partai Parsindo Adukan Bagja ke DKPP Serta Desak Stop Verifikasi partai
Sabtu, 15-04-2023 - 17:06:24 WIB

TERKAIT:
   
 

Riaumonitor-Jakarta - 
Partai Parsindo (Partai Swara Rakyat Indonesia) mengadukan Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum), Hasyim Asy’ari dan Ketua Bawaslu (Badan Penawas Pemilu), Rahmad Bagja ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) atas dugaan Peaggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu.

Dalam aksi menyampaikan aspirasi Partai Parsindo di Kantor KPU Pusat, Jumat, 14/04/2023 yang diikuti Wakil DPW (Dewan Pimpinan Wilayah) Partai Parsindo dari 34 Propinsi, disebutkan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari dan Ketua Bawaslu, Rahmad Bagja telah menerabas ketentuan-ketentuan dalam UU Pemilu, karena memproses gugatan Partai Prima di Bawaslu, padahal objek sengketa telah kaduluwarsa.


Dalam aksi penyampaian aspirasi, yang dijaga ketat aparat Kepolisian dan aparat keamanan KPU itu, aksi demo Partai Parsindo disampaikan langsung Ketua Umum Partai Parsindo, HM. Jusuf Rizal dan diterima oleh Petugas KPU Pusat.

Jusuf Rizal dalam orasinya menyebutkan secara kronologis pasca Putusan PN Jakarta Pusat, Partai Prima menggugat KPU ke Bawaslu dengan objek sengketa Surat KPU No.1063/PL.01.1-SD/05/2022, tanggal 08 November 2022. Selanjutnya, Bawaslu melalui putusan Bawaslu No. 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023 tanggal 20 Maret 2023 memerintahkan KPU agar memberikan kesempatan verifikasi administrasi ulang selama 10 hari kepada Partai Prima.


“Putusan Bawaslu Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023, tanggal 20 Maret 2023, sesungguhnya bermasalah bahkan tidak sah atau cacat hukum, sebab objek sengketanya yakni Surat KPU No. 1063/PL.01.1-SD/05/2022, tanggal 8 November 2022 telah kaduluwarsa,” tegas Jusuf Rizal aktivis berdarah Madura-Batak itu.

Berdasarkan Pasal 454 Ayat 6 UU Pemilu, laporan pelanggaran administratif Pemilu diajukan paling lama 7 (tujuh) hari sejak terjadinya dugaan pelanggaran. Dalam kasus ini,objek sengketa diterbitkan tanggal 8 November 2022, sedangkan laporan ke Bawaslu diajukan tanggal 8 Maret 2023.


Atas Rekomendasi Bawaslu itu, Partai Parsindo menilai Bawaslu telah melakukan malapraktek administrasi, karena putusan PN Jakpus yang dijadikan dasar untuk menerima gugatan Partai Prima belum berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), selain KPU juga mengajukan Banding ke PT DKI Jakarta.

Anehnya, lanjut Jusuf Rizal, KPU juga mau melaksanakan rekomendasi putusan Bawaslu, sementara KPU sendiri telah mengajukan Banding atas Putusan PN Jakarta Pusat.

Seharusnya KPU menangguhkan pelaksanaan rekomendasi Bawaslu dengan alasan Putusan PN Jakpus belum berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Partai Parsindo menilai Bawaslu dan KPU tidak hanya telah melakukan pelanggaran administratif Pemilu, tapi juga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu, dugaan Pemufakatan Jahat dan Abuse Of Power (Penyalahgunaan Wewenang) karena kasus yang dialami Partai Prima dengan Surat KPU Nomor 1063, juga dialami Partai Parsindo dengan Surat Nomor KPU 1066/PL.1.1-SD/05/2022 tanggal 8 November 2022.

“Karena adanya kesamaan objek sengketa, Partai Parsindo juga telah mengajukan laporan baru ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran administratif Pemilu dengan objek sengketa Surat KPU Nomor : 1066/PL.1.-Sd/05/2022, tanggal 8 November 2022,” tutur Jusuf Rizal**Suherman/pwmoi



 
Berita Lainnya :
  • Partai Parsindo Adukan Bagja ke DKPP Serta Desak Stop Verifikasi partai
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Lagi, Tiang Skywalk Tengku Buang Patah Ditabrak Tugboat
    02 Bupati Bengkalis Pimpin Upacara Hardiknas, Sampaikan Pesan Penting Mendikbudristek
    03 Ketua GOW Kab. Kampar Hadiri Pelantikan Dan Pengukuhan BKOW Prov. Riau.
    04 Raja Tega! Bayi Perempuan Mungil Ditemukan Warga Terbungkus Plastik Merah, Untung Bisa Diselamatkan
    05 Polisi Diingatkan Tidak Arogan, Apel Kesiapsiagaan May Day
    06 Pimpin Upacara Hardiknas, Sekdako Pekanbaru Ajak Sukseskan Gerakan Merdeka Belajar
    07 Masyarakat Desa Sungai Ara Pertanyakan Dana Yang Masuk Dari PT. Sau Ke Rekening Koperasi SAP
    08 Rapat Paripurna Jawaban Kepala Daerah Atas Pandangan Umum Fraksi LKPJ Kepala Daerah Akhir TA 2023.
    09 Rutan Kelas IIB Dumai Memperingati Hari TB Sedunia Bekerja Sama Dengan PKBI Dinkes Kota Dumai
    10 Ratusan TKBM Kota Dumai Memperingati May Day, Hari Buruh Intersional 2024
    11 Polres Bengkalis Menggelar Acara Nonton Bareng Bersama TNI, Forkopimda, Wartawan, Mahasiswa.
    12 Segera Aktifkan Aplikasi IKD, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
    13 Dukung Garuda Muda, Polres Pelalawan Gelar Nobar Semifinal Timnas Indonesia U-23 Piala Asia
    14 Ketua DPRD Siak Halalbihalal dengan Pejabat Pemkab dan Forkopimda
    15 Anak Berkebutuhan Khusus Berhak Dapatkan Pendidikan
    16 Kajati Riau Akmal Abbas Bergelar Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri, Bupati Kasmarni Ucapkan Tah
    17 Desa Sungai Nibung Siak Kecil Jalani Sesi Wawancara Kampung Keluarga Berkualitas Tingkat Nasional
    18 Diduga Asset Tanah Lurah Sorek satu, Diduduki Para Pengusaha Namun Tak Ada Kontribusi Ke Negara
    19 Dinas kesehatan Kota Dumai Memberikan Layanan Kesehatan Terbaik dan Posko Kesehatan di 12 Lokasi
    20 Walikota Dumai H.Paisal Hadiri Halal Bi Halal Berikan Bantuan Guna Renopasi Gedung ( KKNP) Kota Dum
    21 Pj Bupati Kampar Bersama Masyarakat Kecamatan Terkait Pola PPTPKH Pada Perkebunan Sawit Rakyat
    22 Melalui Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2024.
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Riau | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © MEDIA ONLINE - RIAUMONITOR.COM | INFORMASI UNTUK KEBENARAN