Jum'at, 29 Maret 2024
Follow Us ON :
 
 
| Ratusan Peserta Balita Mengikuti Perlombaan Yang Ditaja Oleh Dinas Kesehatan Kota Dumai | | Wakil Ketua DPRD Kampar Repol Singgung Infrastruktur Pendidikan | | Wakil Ketua DPRD Kampar Fahmil Berharap Terus Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat Selama Ramadan | | AKBP Dhovan Oktavianton,S.H,S.I.K,M.Si Didampingi Kasat Lantas AKP Lily Sulfiani,S,I.K Bagikan 1.0 | | Pemdes Desa Deluk Silaturrahmi Serta Buka Puasa Bersama Di Mesjid Nurul Islam Tahun 1445 H /2024 | | Bupati Bengkalis Resmikan Kelas Jauh SMPN 7 dan SDN 20 Talang Muandau
 
Pencuri Buah Sawit Ditangkap Karyawan Kebun, Polsek Batang Gansal Inhu Lepaskan
Selasa, 20-10-2020 - 22:35:15 WIB

TERKAIT:
   
 

RIAUMONITOR.COM, PEKANBARU - Seorang Pria (JSM Siburian), diduga melakukan pencurian buah sawit di Desa Penyaguan Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Inhu Riau, di kebun PT. IP, milik pribadi yang belakangan kerap menjadi sasaran pencuri buah sawit selama bertahun-tahun, Selasa 20/10/2020. JSM Siburian pun diketahui telah dilaporkan oleh pihak pemilik kebun sawit, yang mengaku menangkap terduga pelaku pencurian itu di areal perkebunan milik pribadinya, dengan disaksikan oleh sejumlah karyawan yang bekerja di PT. IP, yang selanjutnya terduga pelaku tersebut di serahkan kepada pihak berwajib, yakni Polsek Batang Gansal di Kabupaten Inhu Riau. Adapun bukti laporan pemilik kebun ke Polsek Batang Gansal Inhu adalah dengan nomor Laporan Polisi : LP/34/X/2020/Riau/Res Inhu/Sek Batang Gansal, Oktober 2020. Dalam laporan disebutkan bahwa kejadian peristiwa pidana yang diduga dilakukan oleh JSM Siburian itu terjadi pada hari Rabu, 14 Oktober 2020 sekitar pukul 14.30 wib, di PT. IP, Blok 20 Desa Penyaguan Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Inhu. Dalam laporan Polisi tersebut juga ternyata menyebutkan bahwa ditemukan barang bukti hasil curian terduga pelaku, yakni berupa tandan buah segar kelapa sawit (TBS) dengan jumlah 151 (Seratus Lima Puluh Satu) tandan buah segar dan diduga dilakukan oleh JSM Siburian, Bin N. Siburian yang diancam dengan pasal 362 KUHPidana. Namun dirasa aneh dan mengundang pertanyaan pihak pelapor atau pemilik kebun tersebut, karena belakangan terlapor yang disebut tertangkap tangan itu justru dilepaskan oleh Polsek Batang Gansal, dengan alasan kurang bukti. , "Ini jadi pertanyaan kami, kenapa saat ini JSM. Siburian yang sudah tertangkap oleh karyawan security kami di lapangan, dan telah mengakui perbuatannya, justru merubah pengakuannya, ketika lewat satu malam dalam tahanan Polsek, dan akhirnya pihak Polsek melalui Kanit Reskrim dengan dasar itu melepaskan pelaku karena disebut kurang bukti, sekalipun wajib lapor sekali 24 jam," Urai DW, yang meminta namanya tidak disebutkan dalam pemberitaan. Selaku pemilik kebun yang selama ini merasa telah banyak dirugikan akibat tindakan pencurian oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, dirinya merasa tidak puas dan kecewa atas bentuk proses hukum di Polsek Batang Gansal, yang akhirnya DW dan keluarga melaporkan perkara tersebut ke Polres Inhu di Rengat untuk mendapatkan keadilan dan kepastian penegakan hukum atas tindakan pencurian buah sawit kebun miliknya. , "Disebut Kanit Reskrim Polsek Batang Gansal bahwa laporan kami kurang bukti, sementara peristiwa kejadian itu tertangkap tangan oleh karyawan kami, banyak saksi yang melihat, dan ada barang bukti berupa buah sawit, angkong untuk mengangkut buah, pelaku juga sudah mengakui perbuatannya, tetapi ketika pelaku merubah keteranganya sendiri pada hari berikutnya, kok langsung dilepaskan bersyarat," Keluh DW kepada awak media. Menurut DW atas kelanjutan laporan pihaknya ke Polres Inhu melalui Kasat Reskrim Polres Inhu, DW mengapresiasi Kasat Reskrim Polres Inhu karena laporannya langsung disikapi dan dimintai keterangan oleh kepolisian Polres Inhu, untuk dalam rangka proses hukum atas perkara pencarian yang telah meresahkan pihaknya. , "Kalau pihak Polres Inhu kami sangat hormati atas proses yang lansung dilakukan secara kooperatif, dan saat ini Kepolisian Polres Inhu melalui Satreskrim telah mendalami laporan kami, semoga ini benar-benar dapat di proses sampai ke Pengadilan, dan kami juga berharap banyak pada Polres Inhu untuk dapat mengungkap sindikat pencurian buah sawit ini, karena ini sudah lama terjadi dan pasti ada kerjasama pelaku dengan pemodal sebagai penadah, karena selain kami, ada juga perusahaan lain dekat kebun kami yang juga menjadi ajang kejahatan pencurian buah sawit ini," Lanjut DW. Atas informasi tersebut diatas, awak media ini telah melakukan konfirmasi tentang kebenaran kejadian peristiwa pencurian buah sawit milik DW, dan proses hukum yang disebut oleh korban yang merasa dirugikan tidak memuaskan, Kapolsek Batang Gansal, Raditia, kepada sejumlah awak media melalui telepon selulernya mengatakan bahwa terkait kejadian dan laporan yang dimaksud benar adanya. , "Ya, kejadian itu memang benar, dan laporannya pun sudah kita tindaklanjuti, tetapi jika pihak warga yang merasa dirugikan itu mengatakan pelaku tertangkap tangan di areal kebun, itu tidak benar, itu salah, pelaku di tangkap diluar, dan kami sudah proses, hanya masih kurang bukti, sehingga pelaku tidak kami tahan, namun wajib lapor sekali 24 jam, "ungkap Raditia. Raditia juga mengatakan bahwa saat mendengar adanya kejadian tersebut, dirinya langsung turun ke lokasi bersama personil lainya untuk mencari tahu perihal kejadian, dan kepada awak media ini saat dikonfirmasi lewat selulernya, Kapolsek yang masih sangat muda ini mengatakan dilokasi ditemukan barang bukti berupa Buah sawit (TBS) dan sebuah angkong yang digunakan untuk melakukan perbuatan pidana pencurian. , "Ya benar, saya dan tim langsung turun kelapangan, untuk mencari tahu terkait kejadian itu, dan kami menemukan adanya barang bukti hasil kejahatan berupa tandan buah segar, sebuah angkong yang digunakan untuk mengangkut hasil kejahatan itu, namun kenapa kita tidak tahan terduga pelakunya, karena belum ada saksi yang melihat kejadian itu, "Urai Kapolsek Batang Gansal. Menurut Kapolsek Batang Gansal ini, pihaknya dengan Polres Inhu sama-sama masih terus melakukan upaya penyelidikan, sehingga disebutnya terkait perkara dugaan pencurian yang dilaporkan oleh pemilik kebun tersebut, masih dalam proses hukum, namun belum naik penyidikan karena kurangnya bukti berupa saksi yang melihat. , "Kami terus akan lanjutkan ini, hingga memenuhi bukti-bukti yang cukup, jadi pihak pemilik kebun yang merasa ada ketidakpuasan, kami minta mohon bersabar, karena pada intinya kami dan pihak Polres masih terus melakukan penyelidikan," Pungkasnya. Disisi lain, pihak Polres Inhu, melalui Kaur humas, Misran, saat dikonfirmasi oleh awak media ini mengatakan pihaknya belum banyak tahu tentang hal yang dipertanyakan, sehingga untuk menanggapi pertanyaan awak media, Misran mengatakan akan melakukan koordinasi dahulu. ,"Terkait hal ini saya akan cek dahulu ya, tetapi jika memang pihak pelapor atas kejadian ini merasa tidak puas atau ada hal yang tidak sesuai, kan ada Propam, silakan saja disampaikan datang ke Kantor, " Kata Misran. Feri Sibarani



 
Berita Lainnya :
  • Pencuri Buah Sawit Ditangkap Karyawan Kebun, Polsek Batang Gansal Inhu Lepaskan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Ratusan Peserta Balita Mengikuti Perlombaan Yang Ditaja Oleh Dinas Kesehatan Kota Dumai
    02 AKBP Dhovan Oktavianton,S.H,S.I.K,M.Si Didampingi Kasat Lantas AKP Lily Sulfiani,S,I.K Bagikan 1.0
    03 Pemdes Desa Deluk Silaturrahmi Serta Buka Puasa Bersama Di Mesjid Nurul Islam Tahun 1445 H /2024
    04 Bupati Bengkalis Resmikan Kelas Jauh SMPN 7 dan SDN 20 Talang Muandau
    05 Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
    06 Wakil Ketua DPRD Rohil Dorong Pengelolaan Pariwisata Ditingkatkan
    07 DWP Kabupaten Kampar Berbagi Kasih dengan Anak AnakĀ  Panti Asuhan Kasih Ibu Bangkinang
    08 Pj Bupati Kampar Melayat Ke Rumah Salah Satu Tokoh Pendidikan Kampar.
    09 Jaksa Peneliti Nyatakan Lengkap Tersangka H Terbukti Setubuhi Penyandang Disabilitas
    10 Berada di Kota Mekkah, Bupati H. Zukri Langsung Tegur Camat dan Lurah Melalui Pesan Whatsapp
    11 PPID Pekanbaru Terima Kunjungan KI Riau Terkait MonEv Tahap 1 Keterbukaan Informasi 2024
    12 Safari Ramadhan di Marpoyan Damai, Pj Walikota Ikut Buka Puasa Bersama Masyarakat
    13 Bupati Bengkalis Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2023 Kepada DPRD Bengkalis
    14 Kabupaten Bengkalis Bakal Berpartisipasi Pada Perhelatan Lancang Kuning Carnaval 2024
    15 Safari Ramadan Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong, Tiga Rumah Ibadah Terima Bantuan Operasional
    16 Selama Ramadhan, Pemda Kampar Terus Gencar Pasar Murah di Beberapa Wilayah
    17 Pemkab Kampar Komit Menjaga Stabilitasi Harga Barang Dengan Melakukan Langkah-Langkah Konkrit .
    18 Pelayanan Adminduk; Melayani dengan Tulus, Cepat dan Mudah
    19 Dishub Pekanbaru Beli Ribuan Bola Lampu LHE dan LED untuk PJU
    20 Polres Dumai dan Polsek Jajaran Mengintesifkan Kegiatan Patroli Subuh Selama Bulan Suci Ramadhan
    21 Polsek Dumai Barat Jajaran Polres Rutin Menyambangi dan Bertatap Muka Bersama Warga
    22 Pelaku Diduga Adik Kelas dengan Motif karena Perundungan
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Riau | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © MEDIA ONLINE - RIAUMONITOR.COM | INFORMASI UNTUK KEBENARAN