Revisi Perda RTRW Mengacu UU CK, Sekdaprov: Masih Tunggu Petunjuk Tekhnis
Jumat, 11-12-2020 - 19:06:23 WIB
PEKANBARU,RIAUMONITOR.COM
- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau diminta melakukan revisi Peraturan
Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang sudah
disahkan. Pasalnya, Perda tata ruang provinsi tersebut tidak lagi
sejalan dengan Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) yang sudah disahkan
pemerintah pusat.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Yan Prana Jaya saat
dikonfirmasi mengaku masih menunggu petunjuk tekhnis dari pusat, sebagai
dasar revisi atas aturan RTRW yang sudah disepakati bersama.
Masih menunggu petunjuk tekhnis atau Peraturan Pemerintah PP sebagai
dasar pelaksanaan di lapangan. Sehingga, agar tidak ada persoalan.
"Belum, kita masih bahas apa saja yang akan dilakukan, dengan melihat
secara utuh, apa yang akan dilakukan. Jadi, apakah kita akan berkirim
surat, dan apa yang akan kita lakukan," kata Sekdaprov Riau, Jumat
(11/12/20).
Menurutnya, petunjuk tekhnis diperlukan, guna melihat secara utuh apa
yang harus dilakukan. Sehingga, dengan adanya petunjuk tekhinis
tersebut, akan menjadi kerangka acuan.
Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Maamun
Murod saat dikonfirmasi, mengakui perlunya harmonisasi Perda RTRW
Provinsi Riau tersebut. Ada pun landasan hukum dan acuan revisi,
nantinya mengacu pada UU CK.
"Karena ada hal-hal tak sejalan, makanya memang perlu revisi perdanya. Landasannya UU CK," ungkap Kadis LHK.
Terkait dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
(RZWP-3-K), menurut Murod lagi, sampai saat ini masih dalam proses.
Namun, pembahasan tata ruang berkaitan kelautan ini, tidak akan lagi
dilanjutkan pembahasannya, meski sedang dalam validasi oleh pemerintah
pusat.
RZWP3K sendiri merupakan untuk menentukan arah penggunaan sumber daya
tiap-tiap satuan perencanaan, disertai dengan penetapan struktur dan
pola ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh
dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat
dilakukan setelah memperoleh izin di wilayah.
Terkait harmonisasi RZWP3K sendiri, tata ruang daratan dan perairan oleh
UU CK tak lagi dibedakan kerangka aturannya, perlu segera
diharmonisasi. Penyelarasan dengan UU CK wajib dilakukan.
"Merujuk UU CK, tidak lagi membedakan mana tata ruang lautan dan
daratan. Karena itu Riau, tidak perlu lagi mengesahkan RZWP3K-nya. Tapi
Tetapi tata ruangnya, cukup melakukan harmonisasi," papar Murod.***(mok)
Komentar Anda :