Sabu 10 Kg
JPU Tuntut 20 Tahun ,Hakim Vonis 14 Tahun Penjara
Kamis, 04-06-2020 - 14:03:14 WIB
Riaumonitor .com - Pekanbaru - Sidang perkara narkotika bukan jenis tanaman kembali di gelar Rabu 27-05-2020 di pengadilan negri Pekanbaru
Sidang dengan agenda pembacaan putusan yang pimpin majlis hakim Astriwati SH MH dengan hakim anggota Basman SH MH dan Yudi Silen SH MH , Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) dari Kejati Riau Itje SH .
Pantauan awak media ini, yang juga tergabung dalam Wartawan Pengadilan Negri ( WPN ) di dalam ruang sidang yang di laksanakan secara online , hakim membacakan putusan tersebut .
Ariyanto alias Anto bin Jarimin terbukti bersalah membawa narkotika golongan satu jenis bukan tanaman sabu seberat 10kg .
Hal yang memberatkan , terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 112 dan pasal 114 , terdakwa juga telah melanggar peraturan pemerintah tentang pemberantasan narkotika di Indonesia . Terdakwa di hukum dengan kurungan 14 tahun penjara .
Hal yang meringankan terdakwa belum pernah di hukum , terdakwa sopan selama menjalani masa persidangan , terdakwa menyesali perbuatan nya dan berjanji tidak akan mengulangi kembali .
Seusai membaca putusan , majlis hakim bertanya kepada terdakwa , apakah menerima putusan tersebut , terdakwa mengatakan pikir pikir,namun JPU tampak tidak ada komentar.
Putusan hukum yang di baca majlis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada sidang sebelum nya 20-05-2020
JPU meminta majlis hakim supaya menghukum terdakwa dengan kurungan 20 tahun penjara .
Sebagaimana di ketahui Arianto tertangkap membawa sabu pada 26 Desember 2019 lalu .
Terdakwa bukan lah sendirian , sabu seberat 10 kg tersebut di bawa dari Dumai menuju Pekanbaru bersama teman nya Susanto .
Saat penggeledahan oleh petugas Polsek tenayan raya , teman Arianto yang bernama Susanto mencoba melawan petugas dan melarikan diri .
Melihat tersangka melarikan diri , anggota Polsek Tenayan Raya tidak mau kehilangan tersangka lalu mengejar dan memuntahkan timah panas ke Susanto
Lalu di bawa ke RS Polda Riau di jalan R.A Kartini , setiba di RS nyawa Susanto tak dapat di tolong lagi dan menghembuskan nafas nya .(Wpn)***
Komentar Anda :