Jum'at, 26 April 2024
Follow Us ON :
 
 
| Polres Dumai Berhasil Tangkap Dua Tersangka Pengedar Narkotika dan Musnahkan Barang Bukti | | Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Pelalawan Purna Tugas | | DPRD Gelar Rapat Paripurna Bersama Pemko Dumai | | Akibat Banjir Jalan Pemda Ujung BTN Lama Di Tutup Warga karena Takut Merusak Rumah Mereka | | Dinas PUPR Siapkan Bahan Ekspos Untuk Presentase | | Gerakan Sinergi Reforma Agraria Miliki Nilai Positif
 
Sabu 10 Kg
JPU Tuntut 20 Tahun ,Hakim Vonis 14 Tahun Penjara
Kamis, 04-06-2020 - 14:03:14 WIB

TERKAIT:
   
 

Riaumonitor .com - Pekanbaru - Sidang perkara narkotika bukan jenis tanaman kembali di gelar Rabu 27-05-2020 di pengadilan negri Pekanbaru Sidang dengan agenda pembacaan putusan yang pimpin majlis hakim Astriwati SH MH dengan hakim anggota Basman SH MH dan Yudi Silen SH MH , Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) dari Kejati Riau Itje SH . Pantauan awak media ini, yang juga tergabung dalam Wartawan Pengadilan Negri ( WPN ) di dalam ruang sidang yang di laksanakan secara online , hakim membacakan putusan tersebut . Ariyanto alias Anto bin Jarimin terbukti bersalah membawa narkotika golongan satu jenis bukan tanaman sabu seberat 10kg . Hal yang memberatkan , terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 112 dan pasal 114 , terdakwa juga telah melanggar peraturan pemerintah tentang pemberantasan narkotika di Indonesia . Terdakwa di hukum dengan kurungan 14 tahun penjara . Hal yang meringankan terdakwa belum pernah di hukum , terdakwa sopan selama menjalani masa persidangan , terdakwa menyesali perbuatan nya dan berjanji tidak akan mengulangi kembali . Seusai membaca putusan , majlis hakim bertanya kepada terdakwa , apakah menerima putusan tersebut , terdakwa mengatakan pikir pikir,namun JPU tampak tidak ada komentar. Putusan hukum yang di baca majlis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada sidang sebelum nya 20-05-2020 JPU meminta majlis hakim supaya menghukum terdakwa dengan kurungan 20 tahun penjara . Sebagaimana di ketahui Arianto tertangkap membawa sabu pada 26 Desember 2019 lalu . Terdakwa bukan lah sendirian , sabu seberat 10 kg tersebut di bawa dari Dumai menuju Pekanbaru bersama teman nya Susanto . Saat penggeledahan oleh petugas Polsek tenayan raya , teman Arianto yang bernama Susanto mencoba melawan petugas dan melarikan diri . Melihat tersangka melarikan diri , anggota Polsek Tenayan Raya tidak mau kehilangan tersangka lalu mengejar dan memuntahkan timah panas ke Susanto Lalu di bawa ke RS Polda Riau di jalan R.A Kartini , setiba di RS nyawa Susanto tak dapat di tolong lagi dan menghembuskan nafas nya .(Wpn)***



 
Berita Lainnya :
  • JPU Tuntut 20 Tahun ,Hakim Vonis 14 Tahun Penjara
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Polres Dumai Berhasil Tangkap Dua Tersangka Pengedar Narkotika dan Musnahkan Barang Bukti
    02 Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Pelalawan Purna Tugas
    03 DPRD Gelar Rapat Paripurna Bersama Pemko Dumai
    04 Akibat Banjir Jalan Pemda Ujung BTN Lama Di Tutup Warga karena Takut Merusak Rumah Mereka
    05 Dinas PUPR Siapkan Bahan Ekspos Untuk Presentase
    06 Gerakan Sinergi Reforma Agraria Miliki Nilai Positif
    07 Polres Dumai Raih Penghargaan Optimalisasi Operasi Tertib Ramadan
    08 Bupati Kasmarni Harap Kepala Sekolah Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan
    09 Pilkada, Dinkes Siap Fasilitasi Pelayanan Kesehatan KPU Bengkalis
    10 Ketua LPTQ Kabupaten Kampar Berharap Bisa Juara
    11 Plh Sekda Kampar Hadiri Halal Bihalal Bersama Masyarakat Pandau Permai Siak Hulu.
    12 SUV Tabrak Truk di Tol Permai, Tiga Orang Tewas
    13 Pj Wali Kota Pekanbaru Terus Ingatkan PUPR Percepat Perbaiki Jalan Rusak
    14 Disperindag Pekanbaru Sebut 6 SPBU Aman dari Kecurangan
    15 Kepala Puskesmas Diingatkan Serius Jalankan Program Doctor On Call
    16 Tak Mampu Atasi Banjir Hingga Bupati Kesal Dan Perintahkan Kembali Agar Lebih Serius Kepada Tim Satg
    17 Paripurna DPRD Setujui Dua Ranperda Jadi Perda Dari Tiga Ranperda Yang Diusulkan
    18 Pembukaan MTQ Tingkat Provinsi Riau Ke - 42 Tahun 2024.Resmi Dibuka Pj.Gubernur Riau dan Walikota Du
    19 Paripurna DPRD, Plh. Sekda Kampar Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2023.
    20 H. Zukri SE Dan Wakil Bupati Nasaruddin. SH. MH Lakukan Halal Bi Halal Usai Apel
    21 Pelaku Penikaman di Riau Terancam Hukuman Pidana Seumur Hidup
    22 Terduga Mafia Tanah di Siak – Riau Diduga Permainkan Proses Mediasi yang Dilakukan oleh Polisi
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Riau | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © MEDIA ONLINE - RIAUMONITOR.COM | INFORMASI UNTUK KEBENARAN