Kasi Pidsus Kajari Pelalawan Tahan AF Dugaan Korupsi BUMD Tuah Sekata
Rabu, 24-02-2021 - 07:47:58 WIB
Riaumonitor.Com, Pelalawan - Kajari Pelalawan melalui Seksi Pidana Khusus Andre Antonius.SH melakukan Penahanan terhadap Tersangka AF dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Kegiatan Belanja Barang Operasional Kelistrikan pada BUMD PD. Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2016.
Setelah dilakukan perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh ahli dengan Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar 3,8 milyar.
Penahanan dilaksanakan mengingat guna memperlancar pelaksanaan penyidikan perkara dikarenakan adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana serta ketentuan pidana yang disangkakan terhadap tersangka memiliki ancaman hukuman di atas 5 (lima) tahun.
Sebelum dilakukan penahanan Tersangka dilakukan pemeriksaan oleh Dokter RSUD Selasih dan test Rapid Antigen yang hasilnya Tersangka dinyatakan sehat dan negatif Reaktif.
Tersangka AF dilakukan penahanan di rutan kelas 1 Sialang bungkuk Pekanbaru untuk 20 hari kedepan kata Penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pelalawan Andre Antonius.SH di Lakukan Penahanan Terhadap AF Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi BUMD Tuah Sekata Pelalawan mulai hari ini Selasa 23 Febr 2021untuk melakukan proses selanjutnya(Ws).
Komentar Anda :