Kajari Pelalawan Lakukan Presscon Pers Penetapan Dua tersangka Penimbunan Lokasi MTQ TA 2020
Kamis, 30-06-2022 - 20:25:32 WIB
Riaumonitor.com, Pelalawan - Kejaksaan Negeri Pelalawan Melakukan Prescon Pers Penetapan Dua Tersangka
Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penimbunan Lahan Lokasi MTQ
Tingkat Provinsi Riau Di Pangkalan Kerinci Tahun 2020 Pada Dinas Pekerjaan
Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan yang disampaikan langsung oleh Kejari Pelalawan Silpia Rosalina SH.MH yang di dampingi oleh Kasi Intel A.F.Huzni.SH di pintu depan gedung PTSP Kamis(30/06/2022),
Kejaksaan Negeri pelalawan melakukannya sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan menjawab apa yang dipertanyakan oleh masyarakat danrekan-rekan media beberapa waktu yang lalu terkait dengan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan paket 5(lima) penimbunan lahan lokasi mtq tingkat provinsi riau dipangkalan kerinci tahun 2020 pada dinas pekerjaan umum dan penataan ruang kabupaten pelalawan.
Bahwa berdasarkan hasil dari ekspose timpenyidik dari hasil pemeriksaan dari 26(duapuluh enam) orangsaksi,3(tiga) orang ahli serta alat bukti surat lebih kurang 80(delapanpuluh) dokumen yang telah kami sita maka pada hari ini timpenyidik telah menetapkan 2(dua) orang tersangkayaitu:
1.TRM selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) paket 5 penimbunan lahan lokasi mtq tingkat provinsi riau dipangkalan kerinci tahun 2020npada dinas pekerjaan umum dan penataanruang kabupaten pelalawan
2. JN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada proyek paket 5 penimbunan lahan lokasi mtq tingkat provinsi riau dipangkalan kerinci tahun 2020 pada dinas pekerjaan umum dan penataan ruang kabupaten pelalawan
Bahwa kerugian negara yang timbul dari dugaan tindak pidana korupsi ini berdasarkan penghitungan ahli sebesar Rp.1.831.016.262,66(satu milyar delapan ratus tiga puluh satu juta enam belas ribu dua ratus enam puluh dua rupiah dan enam puluh enam sen).
Bahwa terhadap kedua tersangka ini yaitu tersangka TRM dan tersangka JN berdasarkan pertimbangan tim penyidik daribketentuan pasal 21 kuhpidana kami lakukan penahanan selama 20(duapuluh) hari kedepan dirumah tahanan negara dipekanbaru
Bahwa proses penyidikan perkara ini terus berjalan tidak menutup kemungkinan dan kedepan akan ada tersangka baru, Kepada masing-masing tersangka,penyidik menyangkakan pasal-pasal 2 ayat (1)jo. Pasal 18 undang–undang republik indonesia nomor 31 tahun 1999bsebagaimana diubah dan ditambah dengan undang–undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhpidana. Pasal 3 jo Pasal 18 undang–undang republik indonesia nomor 31tahun1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang–undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat(1) ke-1 kuhpidana(Rls/Ws).
Komentar Anda :