Jum'at, 26 April 2024
Follow Us ON :
 
 
| Polres Dumai Berhasil Tangkap Dua Tersangka Pengedar Narkotika dan Musnahkan Barang Bukti | | Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Pelalawan Purna Tugas | | DPRD Gelar Rapat Paripurna Bersama Pemko Dumai | | Akibat Banjir Jalan Pemda Ujung BTN Lama Di Tutup Warga karena Takut Merusak Rumah Mereka | | Dinas PUPR Siapkan Bahan Ekspos Untuk Presentase | | Gerakan Sinergi Reforma Agraria Miliki Nilai Positif
 
Kajari Pelalawan Lakukan Presscon Pers Penetapan Dua tersangka Penimbunan Lokasi MTQ TA 2020
Kamis, 30-06-2022 - 20:25:32 WIB

TERKAIT:
   
 

Riaumonitor.com, Pelalawan -  Kejaksaan Negeri Pelalawan Melakukan Prescon Pers Penetapan Dua Tersangka
Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penimbunan Lahan Lokasi MTQ
Tingkat Provinsi Riau Di Pangkalan Kerinci Tahun 2020 Pada Dinas Pekerjaan
Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan yang disampaikan langsung oleh Kejari Pelalawan Silpia Rosalina SH.MH yang di dampingi oleh Kasi Intel A.F.Huzni.SH di pintu depan gedung PTSP Kamis(30/06/2022),

Kejaksaan Negeri pelalawan melakukannya sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan menjawab apa yang dipertanyakan oleh masyarakat danrekan-rekan media beberapa waktu yang lalu terkait dengan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan paket 5(lima) penimbunan lahan lokasi mtq tingkat provinsi riau dipangkalan kerinci tahun 2020 pada dinas pekerjaan umum dan penataan ruang kabupaten pelalawan.

Bahwa berdasarkan hasil dari ekspose timpenyidik dari hasil pemeriksaan dari 26(duapuluh enam) orangsaksi,3(tiga) orang ahli serta alat bukti surat lebih kurang 80(delapanpuluh) dokumen yang telah kami sita maka pada hari ini timpenyidik telah menetapkan 2(dua) orang tersangkayaitu:
1.TRM selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) paket 5 penimbunan lahan lokasi mtq tingkat provinsi riau dipangkalan kerinci tahun 2020npada dinas pekerjaan umum dan penataanruang kabupaten pelalawan

2. JN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada proyek paket 5 penimbunan lahan lokasi mtq tingkat provinsi riau dipangkalan kerinci tahun 2020 pada dinas pekerjaan umum dan penataan ruang kabupaten pelalawan
 Bahwa kerugian negara yang timbul dari dugaan tindak pidana korupsi ini berdasarkan penghitungan ahli sebesar Rp.1.831.016.262,66(satu milyar delapan ratus tiga puluh satu juta enam belas ribu dua ratus enam puluh dua rupiah dan enam puluh enam sen).

Bahwa terhadap kedua tersangka ini yaitu tersangka TRM dan tersangka JN berdasarkan  pertimbangan tim penyidik daribketentuan pasal 21 kuhpidana kami lakukan penahanan selama 20(duapuluh) hari kedepan dirumah tahanan negara dipekanbaru 

Bahwa proses penyidikan perkara ini terus berjalan tidak menutup kemungkinan dan kedepan akan ada tersangka baru, Kepada masing-masing tersangka,penyidik menyangkakan pasal-pasal 2 ayat (1)jo. Pasal 18 undang–undang republik indonesia nomor 31 tahun 1999bsebagaimana diubah dan ditambah dengan undang–undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhpidana. Pasal 3 jo Pasal 18 undang–undang republik indonesia nomor 31tahun1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang–undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat(1) ke-1 kuhpidana(Rls/Ws).



 
Berita Lainnya :
  • Kajari Pelalawan Lakukan Presscon Pers Penetapan Dua tersangka Penimbunan Lokasi MTQ TA 2020
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Polres Dumai Berhasil Tangkap Dua Tersangka Pengedar Narkotika dan Musnahkan Barang Bukti
    02 Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Pelalawan Purna Tugas
    03 DPRD Gelar Rapat Paripurna Bersama Pemko Dumai
    04 Akibat Banjir Jalan Pemda Ujung BTN Lama Di Tutup Warga karena Takut Merusak Rumah Mereka
    05 Dinas PUPR Siapkan Bahan Ekspos Untuk Presentase
    06 Gerakan Sinergi Reforma Agraria Miliki Nilai Positif
    07 Polres Dumai Raih Penghargaan Optimalisasi Operasi Tertib Ramadan
    08 Bupati Kasmarni Harap Kepala Sekolah Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan
    09 Pilkada, Dinkes Siap Fasilitasi Pelayanan Kesehatan KPU Bengkalis
    10 Ketua LPTQ Kabupaten Kampar Berharap Bisa Juara
    11 Plh Sekda Kampar Hadiri Halal Bihalal Bersama Masyarakat Pandau Permai Siak Hulu.
    12 SUV Tabrak Truk di Tol Permai, Tiga Orang Tewas
    13 Pj Wali Kota Pekanbaru Terus Ingatkan PUPR Percepat Perbaiki Jalan Rusak
    14 Disperindag Pekanbaru Sebut 6 SPBU Aman dari Kecurangan
    15 Kepala Puskesmas Diingatkan Serius Jalankan Program Doctor On Call
    16 Tak Mampu Atasi Banjir Hingga Bupati Kesal Dan Perintahkan Kembali Agar Lebih Serius Kepada Tim Satg
    17 Paripurna DPRD Setujui Dua Ranperda Jadi Perda Dari Tiga Ranperda Yang Diusulkan
    18 Pembukaan MTQ Tingkat Provinsi Riau Ke - 42 Tahun 2024.Resmi Dibuka Pj.Gubernur Riau dan Walikota Du
    19 Paripurna DPRD, Plh. Sekda Kampar Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2023.
    20 H. Zukri SE Dan Wakil Bupati Nasaruddin. SH. MH Lakukan Halal Bi Halal Usai Apel
    21 Pelaku Penikaman di Riau Terancam Hukuman Pidana Seumur Hidup
    22 Terduga Mafia Tanah di Siak – Riau Diduga Permainkan Proses Mediasi yang Dilakukan oleh Polisi
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Riau | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © MEDIA ONLINE - RIAUMONITOR.COM | INFORMASI UNTUK KEBENARAN