PELALAWAN, Riaumonitor.Com,- Kejaksaan negri Pelalawan Buat Rumah Restorative Justice (RJ) yang berlokasi di Kantor Desa Makmur Sp.6 Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan yang langsung di resmikan oleh kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Jaja Subagja.MH pada Senin 04 Juli 2022.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau DR Jaja Subagja, MH telah melakukan kunjungan kerja dan sekaligus meresmikan pemakaian Rumah Seiya Sekata Restorative Justice (RJ) milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan, Rumah RJ Seiya Sekata Kabupaten Pelalawan adalah rumah adyaksa Restorative Justice (RJ) yang didirikan Kejari Kabupaten Pelalawan Silpia Rosalina. SH.MH.
Disaat peresmian pemakaian rumah JC Seiya Sekata Kabupaten Pelalawan, Kejati Dr.Jaja Subagja.MH mengharapkan bahwa rumah adiyaksa RJ ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat, dengan adanya rumah adiyaksa RJ, bagaimana caranya, tidak semua perkara, disidangkankan, Perkara-perkara ringan yang tertentu dan ancamannya kurang dari lima tahun dan kerugiannya kurang dari Rp 2,5 juta bisa diselesaikan dengan cara restoratif justice, Yakni mengembalikan kepada keadaan semula, namun JC jangan disalahartikan, jangan ada penyimpangan-penyimpangan yang dapat merugikan.
Dalam sambutannya Kejati mengatakan "Jadi jika ada aparat sini yang sudah ada rumah RJ-nya, mau mengadakan RJ, ada yang tidak berkenan terhadap jaksanya, atau ada jaksanya yang neko-neko, laporkan ke saya. Ini justru untuk memperbaiki citra kejaksaan di tengah masyarakat, dan rumah RJ ini gratis tidak ada buntut apa-apa di baliknya," ungkap Kajati Dr.Jaja Subagja.MH dalam sambutannya.
Selanjutnya "Jaksa itu mempunyai banyak kewenangan dalam menentukan naik tidaknya perkara, tidak semua perkara setelah P21 bisa dilimpahkan kepengadilan karena yang menentukan bisa dilimpahkan itu adalah jaksa, kata Kejati, dengan adanya RJ masyarakat paham dan dilakukan pencegahan dulu, Kita menginginkan penindakan hukum itu terlebih dulu pencegahan, bukan berarti banyaknya penanganan berhasil di penjara itu bukan berarti berhasil. Kita lebih baik mencegah, memberikan sosialisasi dengan demikian tidak ada perbuatan-perbuatan hukum yang dibuat masyarakat. Itu baru yang dinamakan keberhasilan, Kejaksaan itu baru dianggap berhasil ketika banyak pencegahan, bukan berarti banyak perkara itu dianggap berhasil, Begitu juga terhadap tindak pidana korupsi, Dicegah dulu, diarahkan dulu, Jangan dicari-cari kesalahan" dengan tegas katanya.
Ditambahkan lagi "jika ada yang seperti ini diluruskan dulu, dikasih tahu. Misalnya, ini bapak ini begini-begini, ini melanggar begini-begini, tapi sudah diberikan pencegahan, sudah diberikan pemahaman tapi tidak dengar, barulah ditindaklanjuti," tandasnya.
Hadir saat peresmian rumah JC ini turut hadir Bupati Pelalawan H Zukri Misran, Wakil Bupati H Nasarudin SH MH, Ketua DPRD Baharudin.SH, Wakil Ketua DPRD H Syafrizal SE, Wakil Ketua DPRD Faizal, Kapolres Pelalawan AKBP M.Guntur.T.SI.K beserta unsur Forkompinda lainya (Ws).
Komentar Anda :