Pelalawan -
Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Silpia Rosalina, S.H., M.H.,
" />
Jum'at, 29 Maret 2024
Follow Us ON :
 
 
| Pemusnahan Barang Bukti Dipimpin Oleh Kapolres AKBP Dhovan Oktavianton,S.H,S.I.K, M.si | | Minta Perhatikan Daerah yang Komitmen Menjaga Lingkungan | | Keluarga Besar SDN 006 Pangkalan Kerinci Gelar Buka Puasa Bersama | | Pemko Pekanbaru Serahkan LKPD 2023 ke BPK Perwakilan Riau | | Disdukcapil Pekanbaru: Dokumen Kependudukan Sudah Ada Barcode, Tidak Perlu dilegalisir | | Ratusan Peserta Balita Mengikuti Perlombaan Yang Ditaja Oleh Dinas Kesehatan Kota Dumai
 
Kejaksaan Negeri Pelalawan Melakukan Eksekusi Pidana Denda Pada PT.PSJ, Tanpa Izin Di Kabupaten Pela
Selasa, 12-07-2022 - 06:13:46 WIB

TERKAIT:
   
 

Riaumonitor.com, Pelalawan -
Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Silpia Rosalina, S.H., M.H., didampingi Kepala 
Seksi Tindak Pidana Umum Niky Junismero, S.H., M.H., dan Jaksa lainnya pada Kejaksaan 
Negeri Pelalawan melakukan eksekusi pidana terhadap perkara atas nama terpidana PT 
Peputra Supra Jaya (PSJ) yang terbukti telah melakukan tindak pidana kegiatan usaha 
perkebunan tanpa izin yang bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan, Pada hari Senin tanggal 11 Juli 2022 sekira pukul 11.30 WIB Sp.6.

Areal perkebunan yang ditetapkan sebagai barang bukti berdasarkan putusan 
Mahkamah Agung RI Nomor 1087K/Pid.Sus.LH/2018 tanggal 17 Desember 2018.
berupa areal perkebunan kelapa sawit PT. Peputra Supra Jaya (PSJ) yang masuk dalam 
areal IUPHHK-HT PT. Nusa Wana Raya seluas 3.323 ha yang terdiri dari Kebun Inti III, 
Inti VI, Inti V, Inti VI serta kebun Plasma Koperasi Gondai Bersatu dan sebagian Plasma 
Koperasi Sri Gumala Sakti di Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.

Kejaksaan Negeri Pelalawan telah berhasil melakukan eksekusi pidana denda 
terhadap terpidana PT Peputra Supra Jaya (SPJ) yang terbukti melakukan kegiatan 
usaha budidaya tanaman perkebunan dan atau usaha pengelolaan hasil perkebunan 
dengan luasan skala tertentu yang tidak memiliki izin sebagaimana Pasal 105 jo. Pasal 
47 ayat (1) jo. Pasal 113 ayat (1) UU RI No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dan 
dijatuhkan denda sebesar Rp. 5.000.000.0000 (Lima Milyar Rupiah) berdasarkan 
putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1087K/Pid.Sus.LH/2018 tanggal 17 Desember 2018.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, 
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kasubsi pada Seksi Tindak Pidana Umum, 
Terpidana PT. Peputra Supra Jaya (SPJ) yang diwakilkan oleh Direktur Sudiono, dan 
Pengacara Hukum. Kegiatan eksekusi pidana denda terhadap Terpidana PT Peputra Supra Jaya (SPJ) berakhir sekira pukul 12.45 dengan putusan bahwa terpidana PT 
Peputra Supra Jaya dikenakan denda RP. 5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah).
Pangkalan Kerinci, 11 Juli 2022
(Rls/Ws).



 
Berita Lainnya :
  • Kejaksaan Negeri Pelalawan Melakukan Eksekusi Pidana Denda Pada PT.PSJ, Tanpa Izin Di Kabupaten Pela
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pemusnahan Barang Bukti Dipimpin Oleh Kapolres AKBP Dhovan Oktavianton,S.H,S.I.K, M.si
    02 Minta Perhatikan Daerah yang Komitmen Menjaga Lingkungan
    03 Keluarga Besar SDN 006 Pangkalan Kerinci Gelar Buka Puasa Bersama
    04 Pemko Pekanbaru Serahkan LKPD 2023 ke BPK Perwakilan Riau
    05 Disdukcapil Pekanbaru: Dokumen Kependudukan Sudah Ada Barcode, Tidak Perlu dilegalisir
    06 Ratusan Peserta Balita Mengikuti Perlombaan Yang Ditaja Oleh Dinas Kesehatan Kota Dumai
    07 AKBP Dhovan Oktavianton,S.H,S.I.K,M.Si Didampingi Kasat Lantas AKP Lily Sulfiani,S,I.K Bagikan 1.0
    08 Pemdes Desa Deluk Silaturrahmi Serta Buka Puasa Bersama Di Mesjid Nurul Islam Tahun 1445 H /2024
    09 Bupati Bengkalis Resmikan Kelas Jauh SMPN 7 dan SDN 20 Talang Muandau
    10 Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
    11 Wakil Ketua DPRD Rohil Dorong Pengelolaan Pariwisata Ditingkatkan
    12 DWP Kabupaten Kampar Berbagi Kasih dengan Anak AnakĀ  Panti Asuhan Kasih Ibu Bangkinang
    13 Pj Bupati Kampar Melayat Ke Rumah Salah Satu Tokoh Pendidikan Kampar.
    14 Jaksa Peneliti Nyatakan Lengkap Tersangka H Terbukti Setubuhi Penyandang Disabilitas
    15 Berada di Kota Mekkah, Bupati H. Zukri Langsung Tegur Camat dan Lurah Melalui Pesan Whatsapp
    16 PPID Pekanbaru Terima Kunjungan KI Riau Terkait MonEv Tahap 1 Keterbukaan Informasi 2024
    17 Safari Ramadhan di Marpoyan Damai, Pj Walikota Ikut Buka Puasa Bersama Masyarakat
    18 Bupati Bengkalis Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2023 Kepada DPRD Bengkalis
    19 Kabupaten Bengkalis Bakal Berpartisipasi Pada Perhelatan Lancang Kuning Carnaval 2024
    20 Safari Ramadan Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong, Tiga Rumah Ibadah Terima Bantuan Operasional
    21 Selama Ramadhan, Pemda Kampar Terus Gencar Pasar Murah di Beberapa Wilayah
    22 Pemkab Kampar Komit Menjaga Stabilitasi Harga Barang Dengan Melakukan Langkah-Langkah Konkrit .
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Riau | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © MEDIA ONLINE - RIAUMONITOR.COM | INFORMASI UNTUK KEBENARAN