Kejaksaan Negeri Pelalawan Melakukan Eksekusi Pidana Denda Pada PT.PSJ, Tanpa Izin Di Kabupaten Pela
Riaumonitor.com, Pelalawan -
Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Silpia Rosalina, S.H., M.H., didampingi Kepala
Seksi Tindak Pidana Umum Niky Junismero, S.H., M.H., dan Jaksa lainnya pada Kejaksaan
Negeri Pelalawan melakukan eksekusi pidana terhadap perkara atas nama terpidana PT
Peputra Supra Jaya (PSJ) yang terbukti telah melakukan tindak pidana kegiatan usaha
perkebunan tanpa izin yang bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan, Pada hari Senin tanggal 11 Juli 2022 sekira pukul 11.30 WIB Sp.6.
Areal perkebunan yang ditetapkan sebagai barang bukti berdasarkan putusan
Mahkamah Agung RI Nomor 1087K/Pid.Sus.LH/2018 tanggal 17 Desember 2018.
berupa areal perkebunan kelapa sawit PT. Peputra Supra Jaya (PSJ) yang masuk dalam
areal IUPHHK-HT PT. Nusa Wana Raya seluas 3.323 ha yang terdiri dari Kebun Inti III,
Inti VI, Inti V, Inti VI serta kebun Plasma Koperasi Gondai Bersatu dan sebagian Plasma
Koperasi Sri Gumala Sakti di Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.
Kejaksaan Negeri Pelalawan telah berhasil melakukan eksekusi pidana denda
terhadap terpidana PT Peputra Supra Jaya (SPJ) yang terbukti melakukan kegiatan
usaha budidaya tanaman perkebunan dan atau usaha pengelolaan hasil perkebunan
dengan luasan skala tertentu yang tidak memiliki izin sebagaimana Pasal 105 jo. Pasal
47 ayat (1) jo. Pasal 113 ayat (1) UU RI No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dan
dijatuhkan denda sebesar Rp. 5.000.000.0000 (Lima Milyar Rupiah) berdasarkan
putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1087K/Pid.Sus.LH/2018 tanggal 17 Desember 2018.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan,
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kasubsi pada Seksi Tindak Pidana Umum,
Terpidana PT. Peputra Supra Jaya (SPJ) yang diwakilkan oleh Direktur Sudiono, dan
Pengacara Hukum. Kegiatan eksekusi pidana denda terhadap Terpidana PT Peputra Supra Jaya (SPJ) berakhir sekira pukul 12.45 dengan putusan bahwa terpidana PT
Peputra Supra Jaya dikenakan denda RP. 5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah).
Pangkalan Kerinci, 11 Juli 2022
(Rls/Ws).
Komentar Anda :