Kamis, 28 Maret 2024
Follow Us ON :
 
 
| Ratusan Peserta Balita Mengikuti Perlombaan Yang Ditaja Oleh Dinas Kesehatan Kota Dumai | | Wakil Ketua DPRD Kampar Repol Singgung Infrastruktur Pendidikan | | Wakil Ketua DPRD Kampar Fahmil Berharap Terus Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat Selama Ramadan | | AKBP Dhovan Oktavianton,S.H,S.I.K,M.Si Didampingi Kasat Lantas AKP Lily Sulfiani,S,I.K Bagikan 1.0 | | Pemdes Desa Deluk Silaturrahmi Serta Buka Puasa Bersama Di Mesjid Nurul Islam Tahun 1445 H /2024 | | Bupati Bengkalis Resmikan Kelas Jauh SMPN 7 dan SDN 20 Talang Muandau
 
Kajari Tahan Kontraktor dan Konsultan atas Proyek Penimbunan Lahan MTQ di Kabupaten Pelalawan
Selasa, 12-07-2022 - 19:57:38 WIB

TERKAIT:
   
 

Pelalawan,Riaumonitor.Com,- Kejaksaan Negeri Pelalawan Kembali Menetapkan Dua Tersangka Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penimbunan Lahan Lokasi MTQ.
Tingkat Provinsi Riau Di Pangkalan Kerinci Tahun 2020 Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan, Pada hari ini Selasa (12/07/2022) sekira pukul 16.30 Wib, hal ini di sampaikan oleh Kajari Pelalawan Silpia Rosalina.SH.MH melalui Kasi Intelijen A.F.Huzni.SH sore ini.

Penetapan 2 (dua) orang tersangka dalam penyidikan
perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan paket 5 (lima) penimbunan lahan lokasi mtq tingkat provinsi riau di pangkalan kerinci tahun 2020 pada dinas pekerjaan umum dan penataan
ruang kabupaten pelalawan yang mana sebelumnya Tim Penyidik pada hari kamis tanggal 30 
juni 2022 yang lalu sudah menetapkan 2 (dua) orang tersangka yaitu TRM selaku PPK dan JN
selaku PPTK, sehingga sudah 4 (empat) orang sudah ditetapkan tersangka dalam penyidikan perkara ini.

Penetapan Tersangka HNW selaku Direktur Utama PT.Suprita Indoperkasa dan SPB
selaku Supervisi Engineering dari CV. Althis Konsultan berdasarkan hasil dari pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan paket 5 (lima) penimbunan lahan lokasi MTQ tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci tahun 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan, yang mana pada hari ini kedua tersangka dilakukan
pemanggilan dan pemeriksaan sehingga berdasarkan hasil kesimpulan tim Penyidik, HNW dan SPB ditetapkan menjadi tersangka.
Bahwa kedua tersangka HNW selaku Direktur Utama PT.Suprita Indoperkasa dan tersangka SPB selaku Supervisi Engineering dari CV. Althis Konsultan disangka melanggar pasal 2 ayat 
(1) jo. Pasal 18 undang – undang republik indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang – undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhpidana subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 undang –
undang republik indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang – undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal  55 ayat (1) ke-1 kuhpidana
Bahwa kerugian negara yang timbul dari dugaan tindak pidana korupsi ini berdasarkan penghitungan ahli sebesar rp. 1.831.016.262,66 (satu milyar delapan ratus tiga puluh satu juta enam belas ribu dua ratus enam puluh dua rupiah dan enam puluh enam sen).

Terhadap kedua tersangka ini yaitu tersangka HNW dan tersangka SPB berdasarkan 
pertimbangan tim penyidik dari ketentuan pasal 21 kuhap kami lakukan penahanan selama 20
(dua puluh) hari kedepan di rumah tahanan negara di Pekanbaru.(Rls/Ws).



 
Berita Lainnya :
  • Kajari Tahan Kontraktor dan Konsultan atas Proyek Penimbunan Lahan MTQ di Kabupaten Pelalawan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Ratusan Peserta Balita Mengikuti Perlombaan Yang Ditaja Oleh Dinas Kesehatan Kota Dumai
    02 AKBP Dhovan Oktavianton,S.H,S.I.K,M.Si Didampingi Kasat Lantas AKP Lily Sulfiani,S,I.K Bagikan 1.0
    03 Pemdes Desa Deluk Silaturrahmi Serta Buka Puasa Bersama Di Mesjid Nurul Islam Tahun 1445 H /2024
    04 Bupati Bengkalis Resmikan Kelas Jauh SMPN 7 dan SDN 20 Talang Muandau
    05 Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
    06 Wakil Ketua DPRD Rohil Dorong Pengelolaan Pariwisata Ditingkatkan
    07 DWP Kabupaten Kampar Berbagi Kasih dengan Anak Anak  Panti Asuhan Kasih Ibu Bangkinang
    08 Pj Bupati Kampar Melayat Ke Rumah Salah Satu Tokoh Pendidikan Kampar.
    09 Jaksa Peneliti Nyatakan Lengkap Tersangka H Terbukti Setubuhi Penyandang Disabilitas
    10 Berada di Kota Mekkah, Bupati H. Zukri Langsung Tegur Camat dan Lurah Melalui Pesan Whatsapp
    11 PPID Pekanbaru Terima Kunjungan KI Riau Terkait MonEv Tahap 1 Keterbukaan Informasi 2024
    12 Safari Ramadhan di Marpoyan Damai, Pj Walikota Ikut Buka Puasa Bersama Masyarakat
    13 Bupati Bengkalis Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2023 Kepada DPRD Bengkalis
    14 Kabupaten Bengkalis Bakal Berpartisipasi Pada Perhelatan Lancang Kuning Carnaval 2024
    15 Safari Ramadan Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong, Tiga Rumah Ibadah Terima Bantuan Operasional
    16 Selama Ramadhan, Pemda Kampar Terus Gencar Pasar Murah di Beberapa Wilayah
    17 Pemkab Kampar Komit Menjaga Stabilitasi Harga Barang Dengan Melakukan Langkah-Langkah Konkrit .
    18 Pelayanan Adminduk; Melayani dengan Tulus, Cepat dan Mudah
    19 Dishub Pekanbaru Beli Ribuan Bola Lampu LHE dan LED untuk PJU
    20 Polres Dumai dan Polsek Jajaran Mengintesifkan Kegiatan Patroli Subuh Selama Bulan Suci Ramadhan
    21 Polsek Dumai Barat Jajaran Polres Rutin Menyambangi dan Bertatap Muka Bersama Warga
    22 Pelaku Diduga Adik Kelas dengan Motif karena Perundungan
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Riau | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © MEDIA ONLINE - RIAUMONITOR.COM | INFORMASI UNTUK KEBENARAN