"4 dari 5 oknum Tim Gakumdu Prov.Riau, Tertangkap OTT oleh Tim Satreskrim Tipikor Polres Pelalawan d
PELALAWAN, Riaumonitor.Com,- Unit tiga Tipikor beserta tim polres Pelalawan dibawah pimpinan
Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur M Tariq SIK, dan melalui Kasat Reskrim AKP Nur Rahim SH, SIK, MH didampingi Kasi Humas, AKP Edy Haryanto SH, dan Kanit Tipikor Ipda Masri SH, mengadakan jumpa pers, terkait Operasi Tangkap Tanggan (OTT) terhadap oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Tim Gakkumdu Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, di halaman Mapolres Pelalawan sehabis bakda sholat ashar, Selasa 19 Juli 2022.
Kasat Reskrim AKP Nur Rahim SH, SIK, MH menjelaskan TIM Opsnal bersama Sat Tipikor Reskrim Polres Pelalawan melakukan Operasi Tangkap Tanggan (OTT) terhadap oknum pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sorek. Oknum pegawai DLHK Riau dilengkapi surat tugas yang ditanda tangani kepala UPT. Ke 4 pegawai diduga melakukan pemerasan terhadap pemilik alat berat yang mereka temukan dikawasan hutan
produksi terbatas di Desa Segati, Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan.
Akhirnya empat pelaku dugaan pemerasan berhasil ditangkap OTT di Jalan Koridor RAPP, Km 90, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Senin 17 Juli 2022. Pelaku dan ditetapkan tersangka masih-masing berinisial HS, BS, TL, dan MAG.
OTT digelar tim gabungan Sat Reskrim Polres Pelalawan berawal adanya laporan dari pemilik alat berat HT, diperas oleh oknum pegawai DLHK Riau, Setelah alat beratnya yang sedang bekerja di hutan produksi terbatas di Desa Segati, Kecamatan Langgam, ditangkap oleh ke 4 oknum tersebut, pada Ahad 17 Juli 2022 lalu, kemudian operator alat menghubungi korban atas perintah tim Gakkum DLHK Riau tersebut.
Selanjutnya korban bertemu dengan para oknum pegawai DLHK Riau yang telah menangkap alat beratnya dan menyita kunci kontak di Km 90, Desa Segati sehingga terjadi negosiasi dengan oknum DLHK Riau itu meminta uang sebesar Rp 40 juta kepada korban, Apabila alat beratnya ingin dilepaskan namun korban tak sanggup dan hanya menyanggupi Rp 15 juta saja, Setelah sepakat, korban yang hanya membawa uang Rp 4 jt langsung diserahkan kepada para pelaku dan Sementara sisanya korban berjanji akan dibayarkan pada hari Senin 18 Juli 2022. Kemudian korban merasa terancam dan melaporkan perihal tersebut ke pihak kepolisian.
Mendapat laporan, tim gabungan Opsnal dan Tipikor Sat Reskrim langsung turun melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi, Ketika melihat tim Gakkum DLHK Riau yang telah menerima sejumlah uang atas kasus penangkapan alat berat, langsung menyergap, dua orang berhasil diamankan yakni HS dan BS di Saat berada di dalam mobil, seketika langsung digeledah dalam saku HS ditemukan uang tunai sebesar Rp 5 juta, serta uang tunai sebesar Rp 1,8 juta sisa dari uang muka sehari sebelumnya dan 5 unit handphone, sedangkan dua pelaku lagi berhasil ditangkap di dalam rumah makan sup Tunjang yakni TL dan MAG . Selanjutnya ke empat oknum pegawai DLHK Riau digelandang ke Mapolres Pelalawan.
Kasat Reskrim, menambahkan bahwa ke empat pelaku dijerat pasal 12 huruf e tentang UU Tipikor, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Empat pegawai DLHK Riau telah tetapkan sebagai tersangka, yang sebenarnya Dalam surat tugas DLHK ada 5(Lima) pegawai namun karena sesuatu hal, satu pegawai tidak ikut dalam melakukan tindakan kejahatan ini, Hal ini juga guna menjawab kesimpang siuran jumlah pelaku yang ditangkap OTT.
Komentar Anda :