Sabtu, 27 April 2024
Follow Us ON :
 
 
| | | KORAMIL 09/LGM GELAR MAKAN SIANG GRATIS DI PONPES BADRUL HIDAYAH | | Pj Bupati Kampar Menjadi Saksi Pernikahan Fitri Ramadhani Puteri Camat Tambang. | | Masuk ke Stand Kominfo, Ricana Djayanti : Tempat Menjadi Selebritis | | Silaturahmi KPU dengan Ketua DPRD Siak Indra Gunawan | | Ketua DPRD Indra Gunawan Gelar Halalbihalal di Kompleks Abdi Praja;
 
Kajari Pelalawan hanya terima petikan putusan dari Mahkamah Agung atas Kasus Tipikor BUMD Tuah Sekat
Rabu, 03-08-2022 - 13:07:44 WIB

TERKAIT:
   
 

Riaumonitor.com, Pelalawan -  Kasus Tipikor yang telah memutuskan satu orang terdakwa tunggal yang telah di vonis di pengadilan juga sudah inkrah, menunggu jawaban publik dan mengundang banyak pertanyaan dari serapan dana pemda yang di gelontorkan ke BUMD Tuah Sekata mencapai meliaran rupiah kini membuahkan hasil korupsi di tubuh BUMD Tuah Sekata.

Setelah sekian lama dan panjangnya proses hukum yang di jalankan oleh Kajari Pelalawan hingga memakan waktu satu setengah tahun belum ada tanda-tanda di lanjutkan ya penyidikan selanjutnya disebabkan pihak Kajari Pelalawan hanya penerima petikan putusan dari Mahkamah Agung No. 2277 K/Pid.Sus/2022, Tanggal 03 Juni 2022, sementara putusan lengkapnya belum diterima pihak Kajari kabupaten Pelalawan.

Di sebabkan banyaknya pertanyaan dari publik seketika media ini menyambangi kantor Kajari Pelalawan dan mempertanyakan hal tersebut diatas kepada Kajari Pelalawan Silpia Rosalina.SH.MH melalui kasi Intelijen F.A.Huzni.SH diruang kerjanya pada Rabu 3 Agustus 2022.

Kasi Intelijen F.A.Huzni.SH mengatakan pada media ini " kami hanya terima petikan putusan bang belum terima putusan lengkapnya, jadi kami belum bisa menelaah kasus selanjutnya terkait Tipikor yang ada di BUMD Tuah Sekata tersebut sebab mereka kemaren kita sampai kekasasi di Mahkamah Agung, putusan lengkap itu seperti apa kita belum baca untuk selanjutnya" terang kasi Intel Kajari Pelalawan F.A.Huzni.SH kepada media ini.(Ws



 
Berita Lainnya :
  • Kajari Pelalawan hanya terima petikan putusan dari Mahkamah Agung atas Kasus Tipikor BUMD Tuah Sekat
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01
    02 KORAMIL 09/LGM GELAR MAKAN SIANG GRATIS DI PONPES BADRUL HIDAYAH
    03 Pj Bupati Kampar Menjadi Saksi Pernikahan Fitri Ramadhani Puteri Camat Tambang.
    04 Masuk ke Stand Kominfo, Ricana Djayanti : Tempat Menjadi Selebritis
    05 Silaturahmi KPU dengan Ketua DPRD Siak Indra Gunawan
    06 Ketua DPRD Indra Gunawan Gelar Halalbihalal di Kompleks Abdi Praja;
    07 Polisi Sempat Lepas Tembakan, 4 Orang Lompat ke Sungai Siak
    08 Disdik Pekanbaru Imbau Perpisahan Sekolah Digelar Secara Sederhana
    09 Pasar Induk Pekanbaru Segera Difungsikan
    10 Karutan Dumai Ikuti Serah Terima CPNS T.A 2023 oleh Kanwil Kemenkumham Riau
    11 Rutan Dumai Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Damai Sentosa
    12 Polres Dumai Berhasil Tangkap Dua Tersangka Pengedar Narkotika dan Musnahkan Barang Bukti
    13 Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Pelalawan Purna Tugas
    14 DPRD Gelar Rapat Paripurna Bersama Pemko Dumai
    15 Akibat Banjir Jalan Pemda Ujung BTN Lama Di Tutup Warga karena Takut Merusak Rumah Mereka
    16 Dinas PUPR Siapkan Bahan Ekspos Untuk Presentase
    17 Gerakan Sinergi Reforma Agraria Miliki Nilai Positif
    18 Polres Dumai Raih Penghargaan Optimalisasi Operasi Tertib Ramadan
    19 Bupati Kasmarni Harap Kepala Sekolah Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan
    20 Pilkada, Dinkes Siap Fasilitasi Pelayanan Kesehatan KPU Bengkalis
    21 Ketua LPTQ Kabupaten Kampar Berharap Bisa Juara
    22 Plh Sekda Kampar Hadiri Halal Bihalal Bersama Masyarakat Pandau Permai Siak Hulu.
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Riau | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © MEDIA ONLINE - RIAUMONITOR.COM | INFORMASI UNTUK KEBENARAN