Pelalawan - 
Team TABUR (Tangkap Buron) dan Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri
" />
Jum'at, 26 April 2024
Follow Us ON :
 
 
| Karutan Dumai Ikuti Serah Terima CPNS T.A 2023 oleh Kanwil Kemenkumham Riau | | Rutan Dumai Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Damai Sentosa | | Polres Dumai Berhasil Tangkap Dua Tersangka Pengedar Narkotika dan Musnahkan Barang Bukti | | Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Pelalawan Purna Tugas | | DPRD Gelar Rapat Paripurna Bersama Pemko Dumai | | Akibat Banjir Jalan Pemda Ujung BTN Lama Di Tutup Warga karena Takut Merusak Rumah Mereka
 
Tim TABUR dan Tim Jaksa Eksekutor lakukan Eksekusi Putusan Kasasi Mahkamah Agung Atas Nama Terpidana
Kamis, 11-08-2022 - 18:20:55 WIB

TERKAIT:
   
 

Riaumonitor.com, Pelalawan - 
Team TABUR (Tangkap Buron) dan Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Pelalawan Melaksanakan Eksekusi Putusan Kasasi Mahkamah Agung Yang Telah Inkracht Atas Nama Terpidana Yusuf Siahaan, pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sekira pukul 11.00 WIB di jalan Aryya guna, Kecamatan Pangkalan Kerinci Kab, Pelalawan.

Tim Jaksa Eksekutor Pidana Umum dibantu oleh tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Pelalawan melakukan eksekusi terhadap Terpidana YUSUF SIAHAAN Als YUSUF dalam perkara tindak pidana Penganiayaan, penangkap dilakukan oleh Tim Tabur Kejaksaan Negeri Pelalawan terdiri dari F. A. Huzni, M.H selaku Kasi Intelijen, Rahadian Mahardika  selaku jaksa di bidang Intelijen, sedangkan Jaksa Eksekutor yang melaksanakan putusan adalah Niky Junismero, SH selaku Kasi Pidana Umum, Rahmad Hidayat, selaku Kasubsi Penuntutan dan Ray Leonardo, S.H selaku Kasubsi Prapenuntutan Bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pelalawan.

Dalam melaksanakan eksekusi putusan, tim Tabur dan tim Jaksa Eksekutor dibantu oleh tim pengawalan dan buser dari Polres Pelalawan, Diketahui bahwa Terpidana An. YUSUF SIAHAAN Als YUSUF berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1212  K/PID/2020 tanggal 27 Oktober 2020 terbukti melakukan Tindak Pidana Penganiayaan yang melanggar Pasal 351 KUHPidana. Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1212  K/PID/2020 Terpidana dijatuhkan pidana selama 8 bulan dan telah menjalani masa tahanan selama 5 bulan saat menjalani persidangan tingkat pertama, sehingga dengan keluarnya putusan Kasasi dari Mahkamah Agung tersebut membuat terpidana harus kembali ditahan selama 3 bulan lagi untuk memenuhi jumlah penahanan sesuai putusan kasasi tersebut.

Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Pelalawan yang dipimpin oleh Kasi Pidum bersama Tim Tabur yang dipimpin oleh Kasi Intel telah melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut dengan mengantarkan Terpidana An. SUYUF SIAHAAN Als YUSUF ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru yang sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil negatif Covid-19.
Kegiatan selesai dilaksanakan pada pukul 13.50 wib dalam keadaan aman dan terkendali.(Rls/Ws).



 
Berita Lainnya :
  • Tim TABUR dan Tim Jaksa Eksekutor lakukan Eksekusi Putusan Kasasi Mahkamah Agung Atas Nama Terpidana
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Karutan Dumai Ikuti Serah Terima CPNS T.A 2023 oleh Kanwil Kemenkumham Riau
    02 Rutan Dumai Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Damai Sentosa
    03 Polres Dumai Berhasil Tangkap Dua Tersangka Pengedar Narkotika dan Musnahkan Barang Bukti
    04 Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Pelalawan Purna Tugas
    05 DPRD Gelar Rapat Paripurna Bersama Pemko Dumai
    06 Akibat Banjir Jalan Pemda Ujung BTN Lama Di Tutup Warga karena Takut Merusak Rumah Mereka
    07 Dinas PUPR Siapkan Bahan Ekspos Untuk Presentase
    08 Gerakan Sinergi Reforma Agraria Miliki Nilai Positif
    09 Polres Dumai Raih Penghargaan Optimalisasi Operasi Tertib Ramadan
    10 Bupati Kasmarni Harap Kepala Sekolah Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan
    11 Pilkada, Dinkes Siap Fasilitasi Pelayanan Kesehatan KPU Bengkalis
    12 Ketua LPTQ Kabupaten Kampar Berharap Bisa Juara
    13 Plh Sekda Kampar Hadiri Halal Bihalal Bersama Masyarakat Pandau Permai Siak Hulu.
    14 SUV Tabrak Truk di Tol Permai, Tiga Orang Tewas
    15 Pj Wali Kota Pekanbaru Terus Ingatkan PUPR Percepat Perbaiki Jalan Rusak
    16 Disperindag Pekanbaru Sebut 6 SPBU Aman dari Kecurangan
    17 Kepala Puskesmas Diingatkan Serius Jalankan Program Doctor On Call
    18 Tak Mampu Atasi Banjir Hingga Bupati Kesal Dan Perintahkan Kembali Agar Lebih Serius Kepada Tim Satg
    19 Paripurna DPRD Setujui Dua Ranperda Jadi Perda Dari Tiga Ranperda Yang Diusulkan
    20 Pembukaan MTQ Tingkat Provinsi Riau Ke - 42 Tahun 2024.Resmi Dibuka Pj.Gubernur Riau dan Walikota Du
    21 Paripurna DPRD, Plh. Sekda Kampar Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2023.
    22 H. Zukri SE Dan Wakil Bupati Nasaruddin. SH. MH Lakukan Halal Bi Halal Usai Apel
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Riau | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © MEDIA ONLINE - RIAUMONITOR.COM | INFORMASI UNTUK KEBENARAN