Kegiatan Penerangan Hukum Dalam Pelaksanaan Nyata, Kejari Pelalawan menggandeng UIR
Riaumonitor.com, Pelalawan – Penerangan Hukum Kejari Pelalawan bersama dengan
Universitas Islam Riau, Kejari Pelalawan menggandeng Universitas Islam Riau dalam
kegiatan Penerangan Hukum dalam pelaksanaan nyata dari perjanjian kerjasama antara Kedua belah pihak Nomor 3517/A_UIR/5-FH/2021 tanggal 29 November 2021, kegiatan dilaksanakan Pada hari Kamis tanggal 15 September 2022 sekira jam 09.00 WIB dilaksanakan di gedung DPRD kabupaten Pelalawan.
Tema yang diangkat dalam kegiatan Penerangan Hukum tersebut adalah sosialisasi
upgrading permasalahan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) bagi aparat penegak hukum,
Kegiatan Penerangan Hukum yang dilaksanakan oleh Kejari Pelalawan tersebut turut
membantu pihak Universitas Islam Riau dalam program pengabdian masyarakat para
Dosen dan Mahasiswa guna meningkatkan kualitas kampus yang nantinya berpengaruh terhadap akreditasi kampus.
Tim Penerangan Hukum dibentuk melalui Keputusan
Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-001/A/JA/01/2006 tanggal 2 Januari 2006 tentang Pelaksanaan Penyuluhan dan Penerangan Hukum. Kegiatan Penerangan
Hukum yang dilaksanakan oleh Kejari Pelalawan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri
Pelalawan Mohammad Nasir, S.H.,M.H., didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen, Kepala
Seksi Datun, Kepala Seksi Pidana Khusus dan Kepala Sub Bagian Pembinaan pada
Kejaksaan Negeri Pelalawan, Wakil Bupati Pelalawan beserta jajaran pemerintah
daerah, Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan, Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan,
Perwakilan dari Polres Pelalawan, Dosen dan Mahasiswa/I dari Universitas UIR, serta Narasumber Prof. H. Abd Thalib, Sm. Hk., S.H., M.C.L., Ph.D.
Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan
pembacaan ayat-ayat suci Al-Quran serta Do’a, Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, beliau menyampaikan alasan tentang pemilihan tema kegiatan penerangan hukum kali ini dikarenakan saat ini isu kekayaan intelektual merupakan isu yang seksi karena pentingnya mendaftarkan ide seseorang agar tidak sembarangan dicuri oleh para penjiplak atau penyontek ide sehingga keaslian ide itu tetap berada kepada kepemilikan orang yang sah dan bagi aparat penegak hukum ilmu HKI ini akan sangat bermanfaat untuk menangani kasus plagiarisme, Acara dilanjutkan dengan sambutan dari Kaprodi Pascasarjana Universitas Islam Riau.
Selanjutnya yaitu sambutan dari Wakil Bupati Pelalawan Nassarudin.SH.MH, beliau menyampaikan rasa terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Pelalawan dan Universitas islam Riau yang telah melibatkan Pemerintah Daerah Pelalawan dalam pelaksanaan kegiatan ini yang diharapkan dapat memberikan pengetahuan tentang HKI yang lebih baik kepada seluruh aparat Pemerintah Daerah Pelalawan. Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber Prof. H. Abd Thalib, Sm. Hk., S.H., M.C.L., Ph.D. Dalam materinya, beliau menjelaskan HKI terdapat 2 jenis yakni Hak Cipta yang diatur dalam UU Nomor 28 tahun 2014 dan Hak Kekayaan Industri. Dan beliau mempermasalahkan tentang produk luar negeri yang mana lebih mendominasi pasar Indonesia dibandingkan dengan produk lokal. Beliau juga menyampaikan bahwa
saat ini di Indonesia masih banyak produk yang belum mendaftarkan Hak Cipta mereka padahal menurut beliau ciri-ciri dari negara maju adalah negara yang memiliki banyak HKI.
Beliau berpesan juga kepada aparat penegak hukum agar dapat menindak lanjuti kasus pemalsuan, dan pembajakan produk dengan lebih baik lagi. Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab oleh peserta kegiatan dengan Narasumber.
Acara kegiatan Penerangan Hukum yang diadakan oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan
tersebut diakhiri dengan penyerahan plakat dari Kajari Pelalawan kepada Kaprodi
Pascasarjana UIR. Kegiatan berakhir sekira pukul 12.00 WIB berjalan dengan tertib,
aman dan lancar.
Komentar Anda :