Kamis, 25 April 2024
Follow Us ON :
 
 
| Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Pelalawan Purna Tugas | | DPRD Gelar Rapat Paripurna Bersama Pemko Dumai | | Akibat Banjir Jalan Pemda Ujung BTN Lama Di Tutup Warga karena Takut Merusak Rumah Mereka | | Dinas PUPR Siapkan Bahan Ekspos Untuk Presentase | | Gerakan Sinergi Reforma Agraria Miliki Nilai Positif | | Polres Dumai Raih Penghargaan Optimalisasi Operasi Tertib Ramadan
 
Tim Tabur dan Jaksa Eksekutor Kejari Pelalawan Tangkap DL Kasus Cabul di Kecamatan Krumutan
Jumat, 16-09-2022 - 01:16:17 WIB

TERKAIT:
   
 

Riaumonitor.com, Pelalawan -  Tim Jaksa Eksekutor dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan berhasil tangkap terpidana kasus Cabul yang bertempat di Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan, Senin 15 September 2022.

Dalam keterangannya, Kejari Pelalawan Mohammad Nasir, SH,,MH, melalui Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Pelalawan, Fusthathul Amul Huzni, SH, mengatakan, Tim Jaksa Eksekutor Pidana Umum dibantu oleh Tim Tabur Tangkap Buron Kejaksaan Negeri Pelalawan melakukan eksekusi terhadap terpidana DL dalam perkara tindak pidana “Melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya,” ucapnya

Sebagimana diatur dan diancam dalam Pasal 81 Ayat (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan anak.

Bahwa terpidana An. DL, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3847K/Pid.Sus/2021 tanggal 21 Desember 2021, yang amarnya menyatakan Terdakwa DL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya,” ujar Huzni

Amar selanjutnya, menjatuhkan pidana kepada terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan, Eksekusi pada terpidana An. DL dilakukan oleh Tim Jaksa Eksekutor yang terdiri dari Niki Junismero, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Pidana Umum, Rahmat Hidayat, S.H., Selaku Kasubsi Penuntutan pada Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pelalawan sedangkan Tim Tangkap Buron (Tabur) terdiri dari Senator Boris Panjaitan, S.H., selaku Kasubsi Ekmon dan PPS pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pelalawan.

Setelah terpidana diamankan oleh Tim Jaksa Eksekutor dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Pelalawan, selanjutnya Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Pelalawan yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Umum bersama Tim Tabur.

Seksi Intelijen telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung tersebut dengan mengantarkan Terpidana An. DL, ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru, yang sebelumnya terpidana telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil negatif Covid-19. Kegiatan eksekusi tersebut selesai dilaksanakan sekira pukul 16.00 WIB dalam keadaan aman dan terkendali.



 
Berita Lainnya :
  • Tim Tabur dan Jaksa Eksekutor Kejari Pelalawan Tangkap DL Kasus Cabul di Kecamatan Krumutan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Pelalawan Purna Tugas
    02 DPRD Gelar Rapat Paripurna Bersama Pemko Dumai
    03 Akibat Banjir Jalan Pemda Ujung BTN Lama Di Tutup Warga karena Takut Merusak Rumah Mereka
    04 Dinas PUPR Siapkan Bahan Ekspos Untuk Presentase
    05 Gerakan Sinergi Reforma Agraria Miliki Nilai Positif
    06 Polres Dumai Raih Penghargaan Optimalisasi Operasi Tertib Ramadan
    07 Bupati Kasmarni Harap Kepala Sekolah Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan
    08 Pilkada, Dinkes Siap Fasilitasi Pelayanan Kesehatan KPU Bengkalis
    09 Ketua LPTQ Kabupaten Kampar Berharap Bisa Juara
    10 Plh Sekda Kampar Hadiri Halal Bihalal Bersama Masyarakat Pandau Permai Siak Hulu.
    11 SUV Tabrak Truk di Tol Permai, Tiga Orang Tewas
    12 Pj Wali Kota Pekanbaru Terus Ingatkan PUPR Percepat Perbaiki Jalan Rusak
    13 Disperindag Pekanbaru Sebut 6 SPBU Aman dari Kecurangan
    14 Kepala Puskesmas Diingatkan Serius Jalankan Program Doctor On Call
    15 Tak Mampu Atasi Banjir Hingga Bupati Kesal Dan Perintahkan Kembali Agar Lebih Serius Kepada Tim Satg
    16 Paripurna DPRD Setujui Dua Ranperda Jadi Perda Dari Tiga Ranperda Yang Diusulkan
    17 Pembukaan MTQ Tingkat Provinsi Riau Ke - 42 Tahun 2024.Resmi Dibuka Pj.Gubernur Riau dan Walikota Du
    18 Paripurna DPRD, Plh. Sekda Kampar Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2023.
    19 H. Zukri SE Dan Wakil Bupati Nasaruddin. SH. MH Lakukan Halal Bi Halal Usai Apel
    20 Pelaku Penikaman di Riau Terancam Hukuman Pidana Seumur Hidup
    21 Terduga Mafia Tanah di Siak – Riau Diduga Permainkan Proses Mediasi yang Dilakukan oleh Polisi
    22 Bupati Kasmarni dan 2500 Warga Bengkalis Ikuti Pawai Ta'aruf MTQ Riau di Dumai
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Riau | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © MEDIA ONLINE - RIAUMONITOR.COM | INFORMASI UNTUK KEBENARAN