Sabtu, 27 April 2024
Follow Us ON :
 
 
| | | KORAMIL 09/LGM GELAR MAKAN SIANG GRATIS DI PONPES BADRUL HIDAYAH | | Pj Bupati Kampar Menjadi Saksi Pernikahan Fitri Ramadhani Puteri Camat Tambang. | | Masuk ke Stand Kominfo, Ricana Djayanti : Tempat Menjadi Selebritis | | Silaturahmi KPU dengan Ketua DPRD Siak Indra Gunawan | | Ketua DPRD Indra Gunawan Gelar Halalbihalal di Kompleks Abdi Praja;
 
Jaksa Peneliti Nyatakan Lengkap Tersangka H Terbukti Setubuhi Penyandang Disabilitas
Selasa, 26-03-2024 - 15:47:13 WIB

TERKAIT:
   
 

Riaumonitor.com, Pangkalan Kerinci – Kejaksaan Negeri Pelalawan menerima penyerahan berkas perkara Persetubuhan yang dialami oleh korban yang berinisial IY yang merupakan penyandang disabilitas intelektual dari penyidik Polres Pelalawan, Selasa (26/3/2024) di  Kantor Kejari Pangkalan kerinci.

Dalam keterangan persnya, Kepala Kejaksaan negeri Pelalawan Azrijal SH MH melalui Kasi Intel Misael Asarya Tambunan SH MH mengatakan kondsi korban sebagai seorang penyandang disabilitas intelektual akan sangat rawan untuk dimanipulasi oleh siapapun guna melakukan apapun sesuai permintaan atau perintah dari seseorang lainnya.

“Korban adalah penyandang disabilitas intelektual. Dengan kondisi demikian, korban di bujuk oleh tersangka yang inisial H untuk melakukan persetubuhan, kejadian nya pada bulan Maret 2023 di rumah tersangka di perumahan Bumi Lago Permai (BLP) Blok F Jalan Walet RT 005 RW 015 Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan,” terang Misael Asarya.

Dilanjutkan Kastel, Lambat laun aksi bejat pelaku pun terbongkar oleh keluarga korban. Dan membuat laporan ke Polres Pelalawan. Setelah dilakukan penyidikan oleh Polres Pelalawan akhir dilimpahkan ke Kejari Pelalawan.

“Jadi dari hasil penyidikan dan keterangan saksi saksi, tetangga dan masyarakat sekitar perumahan BLP memang sudah resah akan tingkah tersangka karena cukup sering Tersangka melakukan ‘’chat calling’’ kepada perempuan-perempuan di sekitaran perumahan BLP tersebut. Jadi inti nya perilaku tersangaka ini sudah meresahkan masyarakat di BLP,” lanjut Katel.

Untuk mempertanggung jawab perbuatannya, tersangka kembali akan ditahan oleh Penuntut umum di Rutan Polres Pelalawan dalam 20 hari ke depan. Tersangka dalam kasus ini disangka telah melakukan persetubuhan dengan korban dan dijerat pasal Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP ATAU Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Berdasarkan keterangan dari korban yang bisa secara jelas dan memiliki ingatan yang baik untuk menceritakan tragedi yang dialaminya serta didukung dengan alat bukti lainnya membuat tim Jaksa Peneliti berkeyakinan untuk melanjutkan perkara ini hingga akhirnya nanti dilimpahkan ke Pengadilan dan menjalani proses persidangan.

“Bahwa Jaksa peneliti berkas perkara melakukan tahap 2 ini sesusai menetapkan alat bukti yang tertera di berkas perkara telah lengkap dan sudah layak untuk ditingkatkan ke proses selanjutnya. Adapun alat bukti berdasarkan pasal 184 KUHAP yaitu Keterangan saksi,  Keterangan ahli, Bukti surat, Keterangan Tersangka / Terdakwa dan  petunjuk, beber Asarya

Katel Mengutip pasal 25 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebutkan secara jelas bahwa keterangan saksi/korban penyandang disabilitas mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keterangan saksi/korban yang bukan penyandang disabilitas.

“Tim Jaksa Peneliti berkeyakinan untuk melanjutkan perkara ini hingga akhirnya nanti dilimpahkan ke Pengadilan dan menjalani proses persidangan,”pungkasnya



 
Berita Lainnya :
  • Jaksa Peneliti Nyatakan Lengkap Tersangka H Terbukti Setubuhi Penyandang Disabilitas
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01
    02 KORAMIL 09/LGM GELAR MAKAN SIANG GRATIS DI PONPES BADRUL HIDAYAH
    03 Pj Bupati Kampar Menjadi Saksi Pernikahan Fitri Ramadhani Puteri Camat Tambang.
    04 Masuk ke Stand Kominfo, Ricana Djayanti : Tempat Menjadi Selebritis
    05 Silaturahmi KPU dengan Ketua DPRD Siak Indra Gunawan
    06 Ketua DPRD Indra Gunawan Gelar Halalbihalal di Kompleks Abdi Praja;
    07 Polisi Sempat Lepas Tembakan, 4 Orang Lompat ke Sungai Siak
    08 Disdik Pekanbaru Imbau Perpisahan Sekolah Digelar Secara Sederhana
    09 Pasar Induk Pekanbaru Segera Difungsikan
    10 Karutan Dumai Ikuti Serah Terima CPNS T.A 2023 oleh Kanwil Kemenkumham Riau
    11 Rutan Dumai Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Damai Sentosa
    12 Polres Dumai Berhasil Tangkap Dua Tersangka Pengedar Narkotika dan Musnahkan Barang Bukti
    13 Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Pelalawan Purna Tugas
    14 DPRD Gelar Rapat Paripurna Bersama Pemko Dumai
    15 Akibat Banjir Jalan Pemda Ujung BTN Lama Di Tutup Warga karena Takut Merusak Rumah Mereka
    16 Dinas PUPR Siapkan Bahan Ekspos Untuk Presentase
    17 Gerakan Sinergi Reforma Agraria Miliki Nilai Positif
    18 Polres Dumai Raih Penghargaan Optimalisasi Operasi Tertib Ramadan
    19 Bupati Kasmarni Harap Kepala Sekolah Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan
    20 Pilkada, Dinkes Siap Fasilitasi Pelayanan Kesehatan KPU Bengkalis
    21 Ketua LPTQ Kabupaten Kampar Berharap Bisa Juara
    22 Plh Sekda Kampar Hadiri Halal Bihalal Bersama Masyarakat Pandau Permai Siak Hulu.
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Riau | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © MEDIA ONLINE - RIAUMONITOR.COM | INFORMASI UNTUK KEBENARAN