Senin, 20 Mei 2024
Follow Us ON :
 
 
| 20 Calon Panwascam ikuti Tes Wawancara di Bawaslu Kabupaten Pelalawan | | Bazma Bekerja Sama dengan BDI dan PT KPI RU Dumai Gelar Latihan Sembelih Halal | | MTQ Ke-IX Tahun 2024 M/1445 H Secara Resmi Di Tutup Oleh PJ Kepala Desa Kelebuk | | Pengguntingan Pita Oleh Walikota Dumai H,Paisal Bersama Direktur Naray Hospital Dumai Merry Yuliesda | | PPNI Kota Dumai Laksanakan Pelantikan Dewan Pengurus Komisariat Periode 2023-2028 | | Pemda Kampar Selalu Berupaya Menekan Angka Inflasi.
 
Keluarga Pengemudi Terios Tewaskan Pengendara Motor, Pelaku Lepas Tanggung Jawab
Kamis, 09-05-2024 - 13:04:03 WIB

TERKAIT:
   
 

Riaumonitor.com, Pangkalan Kerinci-Kejadian naas menimpa satu keluarga kecil di hari raya Idul Fitri pada Rabu (10/4/2024) lalu. Sang suami meninggal dengan luka menganga di bagian belakang dan kaki serta benturan keras bagian kepala.

Sedangkan istrinya mengalami patah bagian panggul, paha dan tangan. Nasib tragis juga dialami anaknya yang masih berusia 12 tahun di bagian kaki kirinya mengalami patah tulang.

Miris, sampai saat ini keluarga pelaku tidak ada bertanggungjawab menanggung biaya operasi kedua korban. Semua biaya ditanggung penuh oleh pihak keluarga korban.

" Sampai hari ini tidak ada (bantuan biaya). Perhari Sabtu lalu biaya operasi adik saya Desi sudah capai Rp 95 juta," jawab Faisal kepada awak media, Kamis (9/5/2024).

Juru bicara keluarga tersangka, kata Faisal, sempat menyampaikan akan membantu biaya pengobatan adik dan keponakannya itu yang kini masih dirawat di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru.

Pelaku diketahui bernama Bagas (20) seorang mahasiswa anak dari seorang pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Pelalawan, Riau kini ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik Satlantas Polres Pelalawan mentersangkakan Pelaku dengan pasal 310 ayat 4,3 dan 1 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, pelaku pengemudi yang mengakibatkan kecelakaan lalulintas sesuai Pasal 311 ayat (4), “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan denda pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).”

 Pasal 311 ayat (5), “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).”



 
Berita Lainnya :
  • Keluarga Pengemudi Terios Tewaskan Pengendara Motor, Pelaku Lepas Tanggung Jawab
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 20 Calon Panwascam ikuti Tes Wawancara di Bawaslu Kabupaten Pelalawan
    02 Bazma Bekerja Sama dengan BDI dan PT KPI RU Dumai Gelar Latihan Sembelih Halal
    03 MTQ Ke-IX Tahun 2024 M/1445 H Secara Resmi Di Tutup Oleh PJ Kepala Desa Kelebuk
    04 Pengguntingan Pita Oleh Walikota Dumai H,Paisal Bersama Direktur Naray Hospital Dumai Merry Yuliesda
    05 PPNI Kota Dumai Laksanakan Pelantikan Dewan Pengurus Komisariat Periode 2023-2028
    06 Pemda Kampar Selalu Berupaya Menekan Angka Inflasi.
    07 DPRD Rohil Targetkan di Masa Persidangan Kedua Semua Kegiatan Berjalan Lancar
    08 Pengguntingan Pita Oleh Walikota Dumai H,Paisal Bersama Direktur Naray Hospital Dumai Merry Yuliesda
    09 Asisiten III Bacakan Langsung Pidato Menteri Kominfo RI
    10 Pj Bupati Kampar : Bentuk Prihatin dan Kepedulian Masyarakat Kabupaten Kampar.
    11 Billboard Milik Swasta yang Membahayakan Masyarakat Dibongkar
    12 Bahas Teknis Pemberangkatan JCH Rohil
    13 Pj Bupati Kampar Menghimbau Masyarakat Selalu Waspada.
    14 hentikan aktivitas pertambangan galian Golongan C di Desa Koto Tibun Kec. Kampar
    15 Pelaksanaan pawai ta'aruf MTQ Yang Ke-IX Tingkat Desa Kelebuk 1445 H/2024 M Terlaksana Dengan Baik
    16 Ketua BPD Desa Meskom Abu Talib Terpilih Menjadi Wakil Ketua FKBPD Sekabupaten Bengkalis .
    17 MTQ Yang Ke-XXIX Tingkat Desa Teluk Lancar Di Buka Secara Langsung Oleh Camat Bantan
    18 DPMD Bersama DPPPA dan Diskominfotik Gelar Bimtek Kecamatan dan Desa/Kelurahan Layak Anak
    19 Bupati Bengkalis Apresiasi Pemusnahan Barang Oleh Bea Cukai Bengkalis
    20 Pj Bupati Kampar Dukung Rencana Kerjasama Ketenagakerjaan dengan Korea Selatan
    21 Kasat Pol PP Terima Kunjungan Resmi SPN Polda Riau
    22 KPU Rohil Lantik 90 Anggota PPK untuk Pilkada 2024
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Riau | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © MEDIA ONLINE - RIAUMONITOR.COM | INFORMASI UNTUK KEBENARAN