Selasa, 30 April 2024
Follow Us ON :
 
 
| Bareskrim Polri Lengkapi Data Korupsi Dana Hibah BUMN PWI Pusat Rp. 2,9 Milyar. | | Puncak HBP ke-60, Rutan Kelas IIB Dumai Gelar Syukuran | | Walikota Dumai H. Paisal Selaku Tuan Rumah Sukses Laksanakan MTQ Ke XLII | | Jalan Rusak yang Tak Kunjung Diperbaiki, Ketum Hipmawan Kritik Pemerintah | | LSM Akan Segera Laporkan Ke APH Terkait Salah Pelaksanaan Proyek PUPR Prov Riau T.A 2023 | | Jasmadi Kori Gelar Reses di Sungai Sialang Hulu
 
Berkas Enam Terdakwa
Penyimpangan Pupuk Masing-Masing Setinggi Setengah Meter Dilimpahkan ke PN Tipikor
Jumat, 08-03-2024 - 22:33:23 WIB

TERKAIT:
   
 

Riaumonitor.com,.SIAK - Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Siak Huda Hazamal (Hedy) dan tim, melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpanan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak tahun 2021 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (7/3) petang.

Disebutkan Hedy, penanganan perkara tersebut, dari mulai surat perintah dimulainya penyidikan pada November 2022, atau 1,4 tahun, dihitung sampai dilimpahkan ke pengadilan.

Surat pelimpahan berkas perkara acara pemeriksaan biasa Kepala Kejaksaan Negeri Siak, pertama Nomor : B-838/L.4.17/Ft.1/03/2024, tanggal 06 Maret 2024 atas nama terdakwa I  Sukarimi SP., selaku Kabid Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Siak.

Terdakwa II Amuzir SP, selaku Kasi Pupuk Pestisida dan Alat Mesin Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Siak.

Nomor: B-835/L.4.17/Ft.1/03/2024 tanggal 6 Maret 2024, atas nama terdakwa Mina Yumiarti, elaku pemilik Kios Pupuk Lengkap (KPL) Riau Rakyat Tani).

Nomor: B-837/L.4.17/Ft.1/03/2024 tanggal 6 Maret 2024 atas nama terdakwa Suparmin, selaku staf Balai Penyuluh Pertanian Kabupaten Siak.

Nomor: B-836/L.4.17/Ft.1/03/2024 tanggal 6 Maret 2024 atas nama terdakwa Suharnof, elaku pemilik Kios Pupuk Lengkap (KPL) UD Rangga.

Nomor: B-839/L.4.17/Ft.1/03/2024 Tanggal 06 Maret 2024 atas aama terdakwa Syafrijum selaku penyuluh pertanian lapangan pada Dinas Pertanian Kabupaten Siak.

“Dengan telah kami limpahkan berkas perkara tersebut, maka selanjutnya kami akan menunggu penetapan sidang yang ditetapkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru,” ucap Kasi Pidsus Hedy.

Keenamnya didakwa melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b dan Alayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dijelaskan Kasi Pidsus Hedy, adapun peran masing-masing terdakwa. Terdakwa Sukaremi, selaku Kabid Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Siak dan terdakwa Amuzir selaku Kasi Pupuk Pestisida dan Alat Mesin Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Siak, terdakwa Suparmin, selaku Analis Tata Usaha pada Sub Bagian Umum dan Kepegawaian pada Dinas Pertanian Kabupaten Siak antara awal Januari 2020 sampai Desember 2021 secara sadar dan sengaja tidak melakukan verifikasi data usulan penerimaan pupuk bersubsidi dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) tahun 2021.



 
Berita Lainnya :
  • Penyimpangan Pupuk Masing-Masing Setinggi Setengah Meter Dilimpahkan ke PN Tipikor
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bareskrim Polri Lengkapi Data Korupsi Dana Hibah BUMN PWI Pusat Rp. 2,9 Milyar.
    02 Puncak HBP ke-60, Rutan Kelas IIB Dumai Gelar Syukuran
    03 Walikota Dumai H. Paisal Selaku Tuan Rumah Sukses Laksanakan MTQ Ke XLII
    04 Jalan Rusak yang Tak Kunjung Diperbaiki, Ketum Hipmawan Kritik Pemerintah
    05 LSM Akan Segera Laporkan Ke APH Terkait Salah Pelaksanaan Proyek PUPR Prov Riau T.A 2023
    06 Jasmadi Kori Gelar Reses di Sungai Sialang Hulu
    07 Minibus Masuk Jurang, Sopir dan Dua Penumpang Luka-luka
    08 KORAMIL 09/LGM GELAR MAKAN SIANG GRATIS DI PONPES BADRUL HIDAYAH
    09 Pj Bupati Kampar Menjadi Saksi Pernikahan Fitri Ramadhani Puteri Camat Tambang.
    10 Masuk ke Stand Kominfo, Ricana Djayanti : Tempat Menjadi Selebritis
    11 Silaturahmi KPU dengan Ketua DPRD Siak Indra Gunawan
    12 Ketua DPRD Indra Gunawan Gelar Halalbihalal di Kompleks Abdi Praja;
    13 Polisi Sempat Lepas Tembakan, 4 Orang Lompat ke Sungai Siak
    14 Disdik Pekanbaru Imbau Perpisahan Sekolah Digelar Secara Sederhana
    15 Pasar Induk Pekanbaru Segera Difungsikan
    16 Karutan Dumai Ikuti Serah Terima CPNS T.A 2023 oleh Kanwil Kemenkumham Riau
    17 Rutan Dumai Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Damai Sentosa
    18 Polres Dumai Berhasil Tangkap Dua Tersangka Pengedar Narkotika dan Musnahkan Barang Bukti
    19 Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Pelalawan Purna Tugas
    20 DPRD Gelar Rapat Paripurna Bersama Pemko Dumai
    21 Akibat Banjir Jalan Pemda Ujung BTN Lama Di Tutup Warga karena Takut Merusak Rumah Mereka
    22 Dinas PUPR Siapkan Bahan Ekspos Untuk Presentase
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Riau | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © MEDIA ONLINE - RIAUMONITOR.COM | INFORMASI UNTUK KEBENARAN