Selasa, 07 Mei 2024
Follow Us ON :
 
 
| Aster Teritorial Panglima TNI Salurkan Bansos Binfungtaswilnas ke Rupat, Bupati Ucapkan Terima Kasih | | Silaturahmi dengan Tim Binfungtaswilnas Mabes TNI, Wabup Bagus Sampaikan Kondisi Abrasi | | Tim Anev SI-ABK Polda Riau Evaluasi Kinerja Personel Polres Rokan Hilir | | Maju Perseorangan Pilkada Rohil, Wajib Kantongi 37.191 Dukungan | | 792 CJH Kampar Akan Berangkat Pada Musim Haji 2024 | | Gaji Guru PDTA dan MDTA se Kabupaten Kampar Segera Dibayarkan
 
Mantan PLT KADIS PMD ROHIL, Akibat Surat Intruksi BUPATI.
Diduga Kuat Terlibat Atas KORUPSI Berjemaah. Mark’Up Produk SIKONCANG
Sabtu, 09-12-2023 - 21:15:04 WIB

TERKAIT:
   
 

RIAUMONITOR.COM, ROKAN HILIR – Goncang Kasus Mark’Up Sikoncang Respect Ke Mabes Polri, LSM GAKORPAN Sorot SOP Pemeriksaan Polres Rokan Hilir dan Polda Riau, Dugaan Pelanggaran Kode Etik Dan Perilaku Hukum, Arjuna Sitepu Laporkan Secara Elektronik Ke KAPOLRI.

Team Investigator Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Anti Korupsi Dan Penyelamatan Aset Negara (GAKORPAN) kembali respect sorot Tabir Misteri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berjamaah yang diduga terjadi pada Kegiatan Pengadaan Alat SIKONCANG (Sistim Komunikasi Informasi Nan Cangih) untuk masing – masing Desa di Kabupaten Rokan Hilir dengan menggunakan Dana Desa Tahun 2022.

Rahmad Panggabean Ketua DPD GAKORPAN Riau mendukung penuh langkah yang dilakukan oleh Arjuna Sitepu Ketua DPC Gakorpan Rohil untuk melaporkan ke Kapolri, sehingga Markup dan penyalahgunaan Dana Desa Tahun 2022 atas Instruksi Bupati Rohil terungkap, sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan No. 201/PMK.07/2022. Tentang Pengelolaan Dana Desa. Yaitu pada BAB lll Huruf B Angka (3). dan Pasal 26A UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Arjuna Sitepu, selaku Ketua DPC GAKORPAN ( Gerakan Anti Korupsi Dan Penyelamatan Aset Negara) Kabupaten Rokan Hilir, saat dikonfirmasi oleh media ini, terkait pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hukum pada pemeriksaan laporan pengaduannya di Polres Rokan Hiir dan di Polda Riau, ini tegaskan, bahwa semangat para penggiat Anti Rasuah untuk Mencegah dan Berantas Tindak Pidana Korupsi harus tetap di gelorakan sepanjang masa, sebab Tindak Pidana Korupsi adalah merupakan “Kejahatan Luar Biasa”, bahkan secara tegas telah diamanatkan dalam PP No. 71 Tahun 2000 tentang Peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam mencegah dan berantas Tindak Pidana Korupsi, Rabu, Kamis 013 : 00 Wib ( 09/12/2023).

Dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hukum oleh Sat Reskrim Subdi lll Polres Rokan Hilir juga Ditreskrimsus Subdit lll Polda Riau itu langsung disampaikan melalui Pengaduan Elektronik ke KAPOLRI, sebagai mana amanat berdasarkan Pasal 28F UUD 1945, secara tegas menyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia” dan turunannya berdasarkan amanat PP No 43 Tahun 2018 Pasal 7 Ayat (2) yang berbunyi bahwa “Laporan yang dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara lisan atau tertulis baik melalui media elektronik maupun non elektronik”, jelaskan Arjuna Sitepu.

Ketua DPC GAKORPAN Kabupaten Rokan Hilir ini katakan, bahwa sebelum mengirimkan Laporan Pengaduan Ekectronik ke KAPOLRI, pihaknya lakukan Konfirmasi terlebih dahulu, ke Kapolda Riau dan Sat Reskrim Subdit lll Polres Rohil, dengan mengirimkan Rekaman Video Percakapan Saya dengan Kepala Desa Perkebunan Tanjung Medan, Kecamatan Tanjung Medan dengan Durasi 10:45 Detik.

“Tetapi tidak dibalas”

Ketua GAKORPAN itu lagi-lagi menegaskan, bahwa pihaknya mengajak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk Menelusuri sekaligus Membongkar Kasus Kejahatan Luar Biasa ini, ucapnya.

Arjuna Sitepu juga menegaskan, bahwa Mantan PLT Dinas Pemerintahan Desa Kabupaten Rokan Hilir, yang bernama ASROL penerima “Surat Pemberitahuan BUPATI, terkait Pembelian Produk Sikoncang Layanan Mandiri Kepenghuluan terhadap Datuk/Datin Se Kabupaten Rokan Hilir, harus di panggil dan diperiksa kembali di Mabes Polri, alasannya adalah pemeriksaan Mantan PLT PMD dipolda Riau terkesan dikaburkan oleh penyelidik Subdit lll Polda Riau, tandas Arjuna.

“Disinyalir adanya kejanggalan pada proses pemeriksaan, yang diduga pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hukum sebagai mana amanat Perkap No. 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia, informasi yang sudah kami himpun, diduga adanya persengkongkolan jahat, tegasnya.

Ketua GAKORPAN yang dikenal kritis dan vokal terhadap kejahatan luar biasa (Tipikor) ini, juga diketahui yang handal terhadap undang – undang keterbukaan informasi publik juga undang – undang peran serta masyarakat itu sampaikan, bahwa upaya Persuasif telah dilakukan pihaknya. Bahkan Observasi dan Investigasi juga telah dilakukan, sebagai mana amanat Pasal 28F UUD 1945, permintaan konfirmasi dan koordinasi ke pihak Sat Reskrim Subdit lll Polres Rokan Hilir dan Ditreskrimsus Subdit lll Polda Riau, guna mempertanyakan isi Rekaman Video yang diduga pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hukum.

“Kami berharap, agar KAPOLRI dapat menjalankan amanat Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. PER/05/M.PAN/4/2009 tentang Pedoman pengaduan masyarakat bagi instansi pemerintah.” Dan semangat Keterbukaan Informasi Publik, sesuai amanat UU No 14 Tahun 2008, Jo Permendagri No. 20 Tahun 2018 tepatnya pada Pasal 72, 78 dan Pasal 68, Jo UU No. 68 Tahun 1999 tepatnya pada Pasal 1 Ayat (2). Dan turunannya Permendagri No. 73 Tahun 2021 tepatnya Pasal 23 ayat (1 s/d 5), uraikannya.

Terakhir, Ketua GAKORPAN Rokan Hilir itu telah mengagendakan dengan meyakinkan bahwasannya diawal Tahun 2024, bahwa beberapa temuan lainnya yang telah dilakukan “Pengumpulan Bahan Keterangan” (PULBAKET) baik itu terhadap Pengguna Anggaran Dana Desa dan Dana Desa Tahun 2021 – 2022 – 2023 untuk di sejumlah Desa di Kabupaten Rokan Hilir serta Pengguna Anggaran Dana BOS Tahun 2021 – 2022 – 2023 pada satuan pendidikan ditingkat SMP dan SMA/SMK di Kabupaten Rokan Hilir Segera disampaikan secara resmi ke bagian Pelaporan Ditreskrimsus Mabes Polri, yakni terkait “Kejahatan Luar Biasa” tutupnya, (AK)



 
Berita Lainnya :
  • Diduga Kuat Terlibat Atas KORUPSI Berjemaah. Mark’Up Produk SIKONCANG
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Aster Teritorial Panglima TNI Salurkan Bansos Binfungtaswilnas ke Rupat, Bupati Ucapkan Terima Kasih
    02 Silaturahmi dengan Tim Binfungtaswilnas Mabes TNI, Wabup Bagus Sampaikan Kondisi Abrasi
    03 Tim Anev SI-ABK Polda Riau Evaluasi Kinerja Personel Polres Rokan Hilir
    04 Maju Perseorangan Pilkada Rohil, Wajib Kantongi 37.191 Dukungan
    05 792 CJH Kampar Akan Berangkat Pada Musim Haji 2024
    06 Gaji Guru PDTA dan MDTA se Kabupaten Kampar Segera Dibayarkan
    07 Dishub Pekanbaru Patroli Rutin Tertibkan Pak Ogah
    08 Kunjungan Staf Ahli Menkumham Disambut Oleh Jajaran Rutan Dumai dan Imigrasi Dumai
    09 Kapolres Pelalawan hadiri acara Halalbihalal warga asal Kalimantan Barat Riau.
    10 Peduli Keselamatan Satlantas Polres Pelalawan lakukan Edukasi tertib berlalu lintas kepada karyawan
    11 Dorong Daerah Alokasikan Anggaran Sesuai Keperluan 
    12 Warga Akan Tutup Paksa Keberadaan Warung Remang-Remang KM 2 Jalan Koridor RAPP
    13 Lagi Lagi Banjir Melanda Dusun Antar Sari Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis pasca curah hujan deras
    14 Lagi, Terdakwa Suharnof Kembalikan Kerugian Keuangan Negara Rp100 Juta, Total Jadi Rp238 Juta
    15 Jalin Kerjasama Dengan BPDPKS, Bupati Kasmarni Perkuat Pengembangan SDMPKS di Bengkalis
    16 Kab. Kampar Sabet Penghargaan Terbaik I Tingkat Provinsi Riau Kategori Penurunan Stunting Tahun 2024
    17 Angka Kemiskinan Meningkat, DPRD Rohil Pertanyakan Ekra
    18 DPKP Pekanbaru Evakuasi Ular Cobra dari Bak Mandi Rumah Warga
    19 Pemko Pekanbaru Upayakan Cari Lokasi Penampungan Pengungsi Rohingya
    20 Lagi, Tiang Skywalk Tengku Buang Patah Ditabrak Tugboat
    21 Bupati Bengkalis Pimpin Upacara Hardiknas, Sampaikan Pesan Penting Mendikbudristek
    22 Ketua GOW Kab. Kampar Hadiri Pelantikan Dan Pengukuhan BKOW Prov. Riau.
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Riau | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © MEDIA ONLINE - RIAUMONITOR.COM | INFORMASI UNTUK KEBENARAN