Jum'at, 26 April 2024
Follow Us ON :
 
 
| Polisi Sempat Lepas Tembakan, 4 Orang Lompat ke Sungai Siak | | Disdik Pekanbaru Imbau Perpisahan Sekolah Digelar Secara Sederhana | | Pasar Induk Pekanbaru Segera Difungsikan | | Karutan Dumai Ikuti Serah Terima CPNS T.A 2023 oleh Kanwil Kemenkumham Riau | | Rutan Dumai Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Damai Sentosa | | Polres Dumai Berhasil Tangkap Dua Tersangka Pengedar Narkotika dan Musnahkan Barang Bukti
 
Pengadilan Negeri Kelas II Dumai Vonis 1 Tahun Penjara Kepada Terdakwa Terkait Penyelewengan Dana SK
Selasa, 18-01-2022 - 08:55:53 WIB

TERKAIT:
   
 

Riaumonitor.com, Dumai - Jumat, 14 Januari 2022, Sidang pembacaan vonis terhadap Terdakwa Zulfadli dan Terdakwa Bustaman terkait penyelewengan dalam pertanggungjawaban penggunaan SKPD Kecamatan Bukit Kapur pada tahun 2017 dan 2018 terhadap 99 pengeluaran belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kota Dumai Nomor : 27/INSP-A/PKPT/2018 tanggal 19 Nopember 2018 sehingga negara/daerah/desa dirugikan kurang lebih sebesar senilai RP 320.733.569,- (tiga ratus dua puluh juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus enam puluh sembilan rupiah) dipimpin Majelis Hakim Zulfadli SH MH dengan dibantu dua hakim anggota yakni Adrian SH.,MH dan Yelmi SH.,MH. Hakim membacakan vonis kedua terdakwa secara terpisah.

Bahwa dalam sidang vonis tersebut disampaikan :
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Zulfadli dan Bustaman bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1
enjatuhkan vonis selama 1 tahun penjara dan membayar denda masing-masing sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Dengan ketentuan, jika tidak dibayarkan maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Atas vonis hakim itu, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya Yosi Mandagi SH.,MH, Jamrud SH dan Indrayadi SH.,MH langsung menyatakan menerimanya. Sementara Jaksa penuntut umum (JPU) Priandi Firdaus SH MH dan Wildan SH.,MH masih menyatakn pikir-pikir.

Bahwa vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya yakni menuntut kedua terdakwa masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara.dan menuntut keduanya membayar denda sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Dengan ketentuan, jika tidak dibayarkan maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
( Ayuningsih/ Alim)




 
Berita Lainnya :
  • Pengadilan Negeri Kelas II Dumai Vonis 1 Tahun Penjara Kepada Terdakwa Terkait Penyelewengan Dana SK
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Polisi Sempat Lepas Tembakan, 4 Orang Lompat ke Sungai Siak
    02 Disdik Pekanbaru Imbau Perpisahan Sekolah Digelar Secara Sederhana
    03 Pasar Induk Pekanbaru Segera Difungsikan
    04 Karutan Dumai Ikuti Serah Terima CPNS T.A 2023 oleh Kanwil Kemenkumham Riau
    05 Rutan Dumai Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Damai Sentosa
    06 Polres Dumai Berhasil Tangkap Dua Tersangka Pengedar Narkotika dan Musnahkan Barang Bukti
    07 Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Pelalawan Purna Tugas
    08 DPRD Gelar Rapat Paripurna Bersama Pemko Dumai
    09 Akibat Banjir Jalan Pemda Ujung BTN Lama Di Tutup Warga karena Takut Merusak Rumah Mereka
    10 Dinas PUPR Siapkan Bahan Ekspos Untuk Presentase
    11 Gerakan Sinergi Reforma Agraria Miliki Nilai Positif
    12 Polres Dumai Raih Penghargaan Optimalisasi Operasi Tertib Ramadan
    13 Bupati Kasmarni Harap Kepala Sekolah Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan
    14 Pilkada, Dinkes Siap Fasilitasi Pelayanan Kesehatan KPU Bengkalis
    15 Ketua LPTQ Kabupaten Kampar Berharap Bisa Juara
    16 Plh Sekda Kampar Hadiri Halal Bihalal Bersama Masyarakat Pandau Permai Siak Hulu.
    17 SUV Tabrak Truk di Tol Permai, Tiga Orang Tewas
    18 Pj Wali Kota Pekanbaru Terus Ingatkan PUPR Percepat Perbaiki Jalan Rusak
    19 Disperindag Pekanbaru Sebut 6 SPBU Aman dari Kecurangan
    20 Kepala Puskesmas Diingatkan Serius Jalankan Program Doctor On Call
    21 Tak Mampu Atasi Banjir Hingga Bupati Kesal Dan Perintahkan Kembali Agar Lebih Serius Kepada Tim Satg
    22 Paripurna DPRD Setujui Dua Ranperda Jadi Perda Dari Tiga Ranperda Yang Diusulkan
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Riau | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © MEDIA ONLINE - RIAUMONITOR.COM | INFORMASI UNTUK KEBENARAN