Jum'at, 09 Juni 2023
Follow Us ON :
 
 
| Sebanyak 25 KK Warga Pambang Pesisir Mendapat Kan Bantuan Alat Tangkap Ikan | | Pemdes Sungai Batang Salurkan Bantuan Tunai Dana Desa (BLT-DD Tahap 4.5.6 | | Pertambangan Liar Galian C Marak di Kecamatan Tambang | | Pemerintah Desa Pasiran Gelar FKP Pendataan Awal | | PEMERINTAH DESA PASIRAN MELAKSANAKAN PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DESA | | Warga Dusun Antar Sari Desa Wonosari Di Heboh Kan Adanya Informasi Tak Jelas
 
Sidang Wartawan Salamudin Purba Ditunda, JPU Terkesan Abaikan Hak Terdakwa
Rabu, 15-06-2022 - 14:07:17 WIB

TERKAIT:
   
 

Riaumonitor.com, Dumai - Sidang terdakwa Salamuddin Purba, salah seorang wartawan senior dan anggota PWI Dumai, dengan agenda Putusan Sela terhadap Eksepsi Penasehat Hukum terdakwa yang dijadwalkan, Selasa (14/06/22) ditunda. Hal ini karena Majelis Hakim yang menyidangkan perkara itu sedang ada agenda kegiatan di Pekanbaru. 

Persidangan dengan agenda Putusan Sela atau tanggapan Majelis Hakim terhadap Eksepsi yang diajukan Penasehat Hukum terdakwa Salamuddin Purba akhirnya ditunda, Selasa (21/06/22) minggu depan. 

Hakim pengganti, Hamdan menyampaikan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut sedang mengikuti pembinaan oleh Dirjen Peradilan Umum Mahkamah Agung di Pengadilan Tinggi Pekanbaru. 

“ Persidangan kita tunda, Selasa tanggal 21 Juni 2022 karena majelis hakim sedang mengikuti kegiatan di Pekanbaru,” ujar Hamdan, selaku hakim pengganti. 

Sebelum sidang ditutup, Penasehat Hukum Terdakwa Rianto Sibarani, SH yang diberikan kesempatan berbicara menyampaikan soal pembantaran untuk perobatan Salamuddin Purba yang saat ini dalam kondisi sakit. 

“ Hakim yang mulia, kami sudah mengajukan pembantaran untuk kepentingan perobatan terdakwa. Hal ini sudah kami sampaikan pada 3 kali agenda persidangan yang sudah dijalani. Kami bermohon bisa dikabulkan,” ujar Penasehat Hukum, Rianto Sibarani, SH. 

Menyikapi hal itu, Hakim Pengganti kemudian minta JPU untuk menjelaskan permohonan dari penasehat hukum terdakwa. Jika kondisinya memang butuh perawatan sesuai rekomendasi tenaga medis, JPU diminta segera mengajukan kepada majelis hakim. 

Namun Jaksa Penuntut Umum, Roslina pada kesempatan itu mengaku bahwa di Rutan hanya ada perawat dan tidak ada dokter, Belum diketahui secara pasti, apakah akibat tidak adanya rekomendasi dokter, maka hingga kini JPU tak kunjung mengajukan permintaan pembantaran kepada majelis hakim. 

“ Di Rutan tidak ada dokter, yang ada cuma perawat,” ungkapnya.

Majelis Hakim melalui Hakim Ketua, Merry Donna Tiur Pasaribu pada persidangan sebelumnya juga sudah memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar segera menindaklanjuti permintaan terdakwa melalui Penasehat Hukumnya untuk mendapatkan perawatan medis. Hal itu menyangkut hak terdakwa sekaligus Hak Azasi Manusia. 

“ Saya minta besok segera ditindaklanjuti. Jaksa bisa berkoordinasi dengan tenaga medis di Rutan. Jika memang dipandang penting untuk diberikan perawatan yang lebih intensif, bisa diajukan ke majelis hakim supaya bisa dibawa ke rumah sakit. Jangan sampai seperti kejadian beberapa waktu lalu, sudah kritis baru dibawa ke rumah sakit. Ini menyangkut Hak Azasi Manusia,” tegas Mery Donna Tiur Pasaribu. 

Sayang, perintah Majelis Hakim itu sepertinya belum dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Hingga kini Salamuddin Purba tak kunjung memperoleh haknya untuk mendapatkan perawatan yang lebih baik di rumah sakit. Sementara menurut Salamuddin Purba yang saat ini usianya sudah 70 tahun lebih, kondisi kesehatannya makin menurun dan sulit berjalan serta mengalami pembengkakan pada kedua kaki. 

“ Ke kamar mandi harus dipapah. Kedua kaki saya sudah bengkak,” ujar Salamuddin Purba yang hadir di persidangan dengan kursi roda, Selasa (14/06/22) siang tadi.

Pada persidangan pekan lalu, JPU menolak seluruh Eksepsi yang diajukan Penasehat Hukum terdakwa Salamuddin Purba. Adapun Eksepsi yang diajukan atas dakwaan nomor: REG.PERKARA PDM -26/DMI/04/2022 dalam perkara pidana nomor: 171/Pid.B/2022/PN.Dum atas nama terdakwa Salamuddin Purba Als Purba Bin K Purba diantaranya menyatakan surat dakwaan Error In Persona karena umur, pekerjaan dan pendidikan terdakwa tidak sesuai faktanya. 

Selanjutnya Penuntut Umum dinilai tidak tidak cermat membuat dakwaan karena tidak menguraikan bagaimana terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana di dakwakan atau bagaimana uraian Perbuatan terdakwa dalam turut serta membuat 7 (tujuh) lembar surat Surat keterangan Blok Nomor: 03/BB/1979 atas nama Kelompok SAYANG beserta turunannya. 

Tidak hanya itu, surat dakwaan dinilai juga tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap menguraikan apa hubungan antara PT Tristar Palm Internasional (TPI) dalam perkara a quo dan juga Jaksa Penuntut Umum tidak menguraikan kerugian materiil sebesar Rp.300.000.000 (Tiga Ratus juta Rupiah) yang di alami PT Tristar Palm Internasional (TPI) dalam perkara a quo dengan kata lain PT Tristar Palm Internasional (TPI) dalam hal ini diwakili oleh Ir Murnis Mansyur sebagai Pelapor dianggap mengada-ngada.

( Laporan: Endang)***




 
Berita Lainnya :
  • Sidang Wartawan Salamudin Purba Ditunda, JPU Terkesan Abaikan Hak Terdakwa
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Sebanyak 25 KK Warga Pambang Pesisir Mendapat Kan Bantuan Alat Tangkap Ikan
    02 Pemdes Sungai Batang Salurkan Bantuan Tunai Dana Desa (BLT-DD Tahap 4.5.6
    03 Pertambangan Liar Galian C Marak di Kecamatan Tambang
    04 Pemerintah Desa Pasiran Gelar FKP Pendataan Awal
    05 PEMERINTAH DESA PASIRAN MELAKSANAKAN PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DESA
    06 Warga Dusun Antar Sari Desa Wonosari Di Heboh Kan Adanya Informasi Tak Jelas
    07 Pemdes Resam Lapis Peringati Hari Jadi ke 9
    08 Kades Resam Lapis Berterima Kasih Kepada Bupati Bengkalis Atas Perhatian Untuk Masyarakat Desa
    09 Wujudkan Sinergitas TNI-Polri Kapolres Pelalawan sambang ke Koramil 09 Langgam sambil Sarapan Bareng
    10 Enam Warga Binaan Rutan Dumai Terima Remisi Hari Raya Waisak
    11 Bupati Pelalawan Buka Turnamen Cup U-40 Pertama Di Kabupaten Pelalawan
    12 Pembukaan STQ Desa Pangkalan Batang Barat Resmi Di Buka
    13 Perbasi Adakan Musyawarah Kabupaten
    14 Sholawat Setiap Malam Jummat Pemdes Pambang Baru Dan Masyarakat Rutin Terlaksana
    15 Bupati Rohil Memberikan Bantuan Kepada Masyarakat Pekerja Kayu
    16 Sambungan Internet Murah Capai 200 Rumah, Kadis kominfo Rohil Minta Iconplus Gesa Material
    17 Bupati Rohil Tinjau Lokasi Zero Point Smart City di Bagansiapiapi
    18 Bupati Rohil Pimpin Upacara Hari Kebangkitan Nasional
    19 Komunitas E-Sports di Rokan Hilir Dapat Dukungan Penuh dari Bupati Rohil
    20 Bupati Rohil Laksanakan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Jembatan di Sinaboi
    21 Dinas Kominfotiks Rohil Lakukan Instalasi Massal Sistem Support TTE Sikoncang
    22 Hadiri Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kabupaten, Bupati Rohil Ingatkan Jamaah Jaga Kesehatan
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Riau | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © MEDIA ONLINE - RIAUMONITOR.COM | INFORMASI UNTUK KEBENARAN