Rabu, 17 April 2024
Follow Us ON :
 
 
| Bupati Siak Setir Bus Siakuw | | Langkah Pemkab Rohil Sikapi Momentum Hari Besar Diapresiasi | | H. Zukri SE Dan Wakil Bupati Nasaruddin. SH. MH Lakukan Halal Bi Halal | | Keberangkatan Arus Balik di Pelabuhan Dumai Capai 1.373 Orang | | Hoax, Kembali Beredar Nomor Whats App yang Mengatas namakan Pj Bupati Kampar. | | Pj Bupati Kampar Berharap Kordinasi Antar OPD Harus Diperkuat.
 
Sidang Wartawan Salamudin Purba Ditunda, JPU Terkesan Abaikan Hak Terdakwa
Rabu, 15-06-2022 - 14:07:17 WIB

TERKAIT:
   
 

Riaumonitor.com, Dumai - Sidang terdakwa Salamuddin Purba, salah seorang wartawan senior dan anggota PWI Dumai, dengan agenda Putusan Sela terhadap Eksepsi Penasehat Hukum terdakwa yang dijadwalkan, Selasa (14/06/22) ditunda. Hal ini karena Majelis Hakim yang menyidangkan perkara itu sedang ada agenda kegiatan di Pekanbaru. 

Persidangan dengan agenda Putusan Sela atau tanggapan Majelis Hakim terhadap Eksepsi yang diajukan Penasehat Hukum terdakwa Salamuddin Purba akhirnya ditunda, Selasa (21/06/22) minggu depan. 

Hakim pengganti, Hamdan menyampaikan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut sedang mengikuti pembinaan oleh Dirjen Peradilan Umum Mahkamah Agung di Pengadilan Tinggi Pekanbaru. 

“ Persidangan kita tunda, Selasa tanggal 21 Juni 2022 karena majelis hakim sedang mengikuti kegiatan di Pekanbaru,” ujar Hamdan, selaku hakim pengganti. 

Sebelum sidang ditutup, Penasehat Hukum Terdakwa Rianto Sibarani, SH yang diberikan kesempatan berbicara menyampaikan soal pembantaran untuk perobatan Salamuddin Purba yang saat ini dalam kondisi sakit. 

“ Hakim yang mulia, kami sudah mengajukan pembantaran untuk kepentingan perobatan terdakwa. Hal ini sudah kami sampaikan pada 3 kali agenda persidangan yang sudah dijalani. Kami bermohon bisa dikabulkan,” ujar Penasehat Hukum, Rianto Sibarani, SH. 

Menyikapi hal itu, Hakim Pengganti kemudian minta JPU untuk menjelaskan permohonan dari penasehat hukum terdakwa. Jika kondisinya memang butuh perawatan sesuai rekomendasi tenaga medis, JPU diminta segera mengajukan kepada majelis hakim. 

Namun Jaksa Penuntut Umum, Roslina pada kesempatan itu mengaku bahwa di Rutan hanya ada perawat dan tidak ada dokter, Belum diketahui secara pasti, apakah akibat tidak adanya rekomendasi dokter, maka hingga kini JPU tak kunjung mengajukan permintaan pembantaran kepada majelis hakim. 

“ Di Rutan tidak ada dokter, yang ada cuma perawat,” ungkapnya.

Majelis Hakim melalui Hakim Ketua, Merry Donna Tiur Pasaribu pada persidangan sebelumnya juga sudah memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar segera menindaklanjuti permintaan terdakwa melalui Penasehat Hukumnya untuk mendapatkan perawatan medis. Hal itu menyangkut hak terdakwa sekaligus Hak Azasi Manusia. 

“ Saya minta besok segera ditindaklanjuti. Jaksa bisa berkoordinasi dengan tenaga medis di Rutan. Jika memang dipandang penting untuk diberikan perawatan yang lebih intensif, bisa diajukan ke majelis hakim supaya bisa dibawa ke rumah sakit. Jangan sampai seperti kejadian beberapa waktu lalu, sudah kritis baru dibawa ke rumah sakit. Ini menyangkut Hak Azasi Manusia,” tegas Mery Donna Tiur Pasaribu. 

Sayang, perintah Majelis Hakim itu sepertinya belum dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Hingga kini Salamuddin Purba tak kunjung memperoleh haknya untuk mendapatkan perawatan yang lebih baik di rumah sakit. Sementara menurut Salamuddin Purba yang saat ini usianya sudah 70 tahun lebih, kondisi kesehatannya makin menurun dan sulit berjalan serta mengalami pembengkakan pada kedua kaki. 

“ Ke kamar mandi harus dipapah. Kedua kaki saya sudah bengkak,” ujar Salamuddin Purba yang hadir di persidangan dengan kursi roda, Selasa (14/06/22) siang tadi.

Pada persidangan pekan lalu, JPU menolak seluruh Eksepsi yang diajukan Penasehat Hukum terdakwa Salamuddin Purba. Adapun Eksepsi yang diajukan atas dakwaan nomor: REG.PERKARA PDM -26/DMI/04/2022 dalam perkara pidana nomor: 171/Pid.B/2022/PN.Dum atas nama terdakwa Salamuddin Purba Als Purba Bin K Purba diantaranya menyatakan surat dakwaan Error In Persona karena umur, pekerjaan dan pendidikan terdakwa tidak sesuai faktanya. 

Selanjutnya Penuntut Umum dinilai tidak tidak cermat membuat dakwaan karena tidak menguraikan bagaimana terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana di dakwakan atau bagaimana uraian Perbuatan terdakwa dalam turut serta membuat 7 (tujuh) lembar surat Surat keterangan Blok Nomor: 03/BB/1979 atas nama Kelompok SAYANG beserta turunannya. 

Tidak hanya itu, surat dakwaan dinilai juga tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap menguraikan apa hubungan antara PT Tristar Palm Internasional (TPI) dalam perkara a quo dan juga Jaksa Penuntut Umum tidak menguraikan kerugian materiil sebesar Rp.300.000.000 (Tiga Ratus juta Rupiah) yang di alami PT Tristar Palm Internasional (TPI) dalam perkara a quo dengan kata lain PT Tristar Palm Internasional (TPI) dalam hal ini diwakili oleh Ir Murnis Mansyur sebagai Pelapor dianggap mengada-ngada.

( Laporan: Endang)***




 
Berita Lainnya :
  • Sidang Wartawan Salamudin Purba Ditunda, JPU Terkesan Abaikan Hak Terdakwa
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bupati Siak Setir Bus Siakuw
    02 Langkah Pemkab Rohil Sikapi Momentum Hari Besar Diapresiasi
    03 H. Zukri SE Dan Wakil Bupati Nasaruddin. SH. MH Lakukan Halal Bi Halal
    04 Keberangkatan Arus Balik di Pelabuhan Dumai Capai 1.373 Orang
    05 Hoax, Kembali Beredar Nomor Whats App yang Mengatas namakan Pj Bupati Kampar.
    06 Pj Bupati Kampar Berharap Kordinasi Antar OPD Harus Diperkuat.
    07 Pj Wali Kota Silaturahmi dengan Kepala OPD dan Para Kabid Usai Lebaran
    08 ASN Pemko Pekanbaru Jangan Tambah Cuti Lebaran 2024
    09 Ketum DPP PJS, Silaturahmi Di Rumah Dinas Bupati Pelalawan
    10 Dishub Bengkalis Maksimalkan Pelayanan di Pelabuhan RoRo
    11 Bupati Rohil dan Keluarga Kunjungi Hutan Kota
    12 Silaturahmi Halal Bihalal Keluarga Besar Polres Dumai Dalam Rangka Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
    13 Plh. Sekda Kampar Hadiri Halal Bihalal Dan Pembagian Santunan Anak Yatim.
    14 Pererat Silaturahmi di Hari yang Fitri
    15 15 Ribu Warga Pekanbaru Berkunjung ke Kediaman Pj Wako
    16 Malam Hari, Polisi Patroli Rumah Kosong di Pangkalan Lesung Pelalawan
    17 Pj Bupati Kampar Gotong Royong Bersihkan Lokasi Pemakaman. 
    18 Bupati dan Wabup Siak Gelar Open House di Balairung Datuk Empat Suku Kompleks Abdi Praja
    19 Berlangsung Khidmat, Pj Wako Shalat Idul Fitri di Lapangan Baterai C
    20 Pawai Takbiran Keliling Malam Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M, Yang Ditaja Oleh Pemerintah
    21 Suasana Kunjungan Hari Pertama Lebaran Idul Fitri 1445 H di Rutan Dumai
    22 H-1 Lebaran, Pj Bupati Kampar Masih Pastikan Harga Sembako dan Arus Mudik
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Riau | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © MEDIA ONLINE - RIAUMONITOR.COM | INFORMASI UNTUK KEBENARAN