Kamis, 25 April 2024
Follow Us ON :
 
 
| Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Pelalawan Purna Tugas | | DPRD Gelar Rapat Paripurna Bersama Pemko Dumai | | Akibat Banjir Jalan Pemda Ujung BTN Lama Di Tutup Warga karena Takut Merusak Rumah Mereka | | Dinas PUPR Siapkan Bahan Ekspos Untuk Presentase | | Gerakan Sinergi Reforma Agraria Miliki Nilai Positif | | Polres Dumai Raih Penghargaan Optimalisasi Operasi Tertib Ramadan
 
Sat Reskrim Polres Dumai Berhasil Meringkus Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur
Rabu, 10-08-2022 - 08:17:31 WIB

TERKAIT:
   
 

Riaumonitor.com, Dumai – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Dumai berhasil meringkus AFN Alias AL (20) warga Kelurahan Sukajadi Kecamatan Dumai Kota pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur, Senin (08/08/2022) sekira pukul 17.00 WIB disebuah penginapan di Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota.

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H menjelaskan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur tersebut tejadi pada Kamis (04/08/2022) lalu sekira pukul 13:00 WIB disebuah penginapan di Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota yang dilakukan AFN Alias AL (20) terhadap korban WPN (16) yang merupakan pasangan ataupun pacarnya.

Pengungkapan bermula saat Unit PPA Sat Reskrim Polres Dumai mendapat laporan dari orang tua korban, Kamis (04/08/2022) lalu. Yang mana pada Rabu (03/08/2022) lalu sekira pukul 09.00 WIB, WPN (16) telah dibawa oleh AFN Alias AL (20) ke sebuah penginapan di Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota dan telah melakukan hubungan suami istri sebanyak 1 kali.

Selanjutnya pada pukul 19.00 WIB saat korban WPN (16) kembali kerumahnya, keluarga menanyai darimana saja korban. Korban WPN (16) mengakui bahwa dirinya baru saja kembali dari sebuah penginapan di Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota bersama AFN Alias AL (20). Atas kejadian tersebut orangtua dank keluarga korban WPN (16) merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut kepada Unit PPA Sat Reskrim Polres Dumai guna proses hukum lebih lanjut.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AFN Alias AL (20) akan dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Penganti Undang – Undang,” pungkas Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H.
( Laporan: endang)



 
Berita Lainnya :
  • Sat Reskrim Polres Dumai Berhasil Meringkus Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Pelalawan Purna Tugas
    02 DPRD Gelar Rapat Paripurna Bersama Pemko Dumai
    03 Akibat Banjir Jalan Pemda Ujung BTN Lama Di Tutup Warga karena Takut Merusak Rumah Mereka
    04 Dinas PUPR Siapkan Bahan Ekspos Untuk Presentase
    05 Gerakan Sinergi Reforma Agraria Miliki Nilai Positif
    06 Polres Dumai Raih Penghargaan Optimalisasi Operasi Tertib Ramadan
    07 Bupati Kasmarni Harap Kepala Sekolah Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan
    08 Pilkada, Dinkes Siap Fasilitasi Pelayanan Kesehatan KPU Bengkalis
    09 Ketua LPTQ Kabupaten Kampar Berharap Bisa Juara
    10 Plh Sekda Kampar Hadiri Halal Bihalal Bersama Masyarakat Pandau Permai Siak Hulu.
    11 SUV Tabrak Truk di Tol Permai, Tiga Orang Tewas
    12 Pj Wali Kota Pekanbaru Terus Ingatkan PUPR Percepat Perbaiki Jalan Rusak
    13 Disperindag Pekanbaru Sebut 6 SPBU Aman dari Kecurangan
    14 Kepala Puskesmas Diingatkan Serius Jalankan Program Doctor On Call
    15 Tak Mampu Atasi Banjir Hingga Bupati Kesal Dan Perintahkan Kembali Agar Lebih Serius Kepada Tim Satg
    16 Paripurna DPRD Setujui Dua Ranperda Jadi Perda Dari Tiga Ranperda Yang Diusulkan
    17 Pembukaan MTQ Tingkat Provinsi Riau Ke - 42 Tahun 2024.Resmi Dibuka Pj.Gubernur Riau dan Walikota Du
    18 Paripurna DPRD, Plh. Sekda Kampar Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2023.
    19 H. Zukri SE Dan Wakil Bupati Nasaruddin. SH. MH Lakukan Halal Bi Halal Usai Apel
    20 Pelaku Penikaman di Riau Terancam Hukuman Pidana Seumur Hidup
    21 Terduga Mafia Tanah di Siak – Riau Diduga Permainkan Proses Mediasi yang Dilakukan oleh Polisi
    22 Bupati Kasmarni dan 2500 Warga Bengkalis Ikuti Pawai Ta'aruf MTQ Riau di Dumai
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Riau | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © MEDIA ONLINE - RIAUMONITOR.COM | INFORMASI UNTUK KEBENARAN