Minggu, 01 Oktober 2023
Follow Us ON :
 
 
| Kadin Berkolaborasi dengan Soodu.id untuk Dorong Digitalisasi UMKM | | Sejumlah SD Kekurangan Murid, Disdik Pekanbaru Bakal Lakukan Penggabungan Sekolah | | Pemko Pekanbaru Evaluasi Rencana Pengelolaan Sampah Tahun Depan | | Gelar Adat Kepada Tuan Irjen Muhammad Iqbal Atas Penyematan Gelar Datuk Seri Jaya Perkasa. | | Sebanyak 29 Konten Kreator Bengkalis ikuti Pelatihan Pembuatan Vidio | | Pemkab Bengkalis Siap Dukung Perencanaan Pembangunan Monumen Di Desa Tanjung Leban
 
Sat Reskrim Polres Dumai Berhasil Meringkus Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur
Rabu, 10-08-2022 - 08:17:31 WIB

TERKAIT:
   
 

Riaumonitor.com, Dumai – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Dumai berhasil meringkus AFN Alias AL (20) warga Kelurahan Sukajadi Kecamatan Dumai Kota pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur, Senin (08/08/2022) sekira pukul 17.00 WIB disebuah penginapan di Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota.

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H menjelaskan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur tersebut tejadi pada Kamis (04/08/2022) lalu sekira pukul 13:00 WIB disebuah penginapan di Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota yang dilakukan AFN Alias AL (20) terhadap korban WPN (16) yang merupakan pasangan ataupun pacarnya.

Pengungkapan bermula saat Unit PPA Sat Reskrim Polres Dumai mendapat laporan dari orang tua korban, Kamis (04/08/2022) lalu. Yang mana pada Rabu (03/08/2022) lalu sekira pukul 09.00 WIB, WPN (16) telah dibawa oleh AFN Alias AL (20) ke sebuah penginapan di Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota dan telah melakukan hubungan suami istri sebanyak 1 kali.

Selanjutnya pada pukul 19.00 WIB saat korban WPN (16) kembali kerumahnya, keluarga menanyai darimana saja korban. Korban WPN (16) mengakui bahwa dirinya baru saja kembali dari sebuah penginapan di Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota bersama AFN Alias AL (20). Atas kejadian tersebut orangtua dank keluarga korban WPN (16) merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut kepada Unit PPA Sat Reskrim Polres Dumai guna proses hukum lebih lanjut.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AFN Alias AL (20) akan dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Penganti Undang – Undang,” pungkas Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H.
( Laporan: endang)



 
Berita Lainnya :
  • Sat Reskrim Polres Dumai Berhasil Meringkus Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Kadin Berkolaborasi dengan Soodu.id untuk Dorong Digitalisasi UMKM
    02 Sejumlah SD Kekurangan Murid, Disdik Pekanbaru Bakal Lakukan Penggabungan Sekolah
    03 Pemko Pekanbaru Evaluasi Rencana Pengelolaan Sampah Tahun Depan
    04 Gelar Adat Kepada Tuan Irjen Muhammad Iqbal Atas Penyematan Gelar Datuk Seri Jaya Perkasa.
    05 Sebanyak 29 Konten Kreator Bengkalis ikuti Pelatihan Pembuatan Vidio
    06 Pemkab Bengkalis Siap Dukung Perencanaan Pembangunan Monumen Di Desa Tanjung Leban
    07 Wah.., Harga Beras Bulog di Pekanbaru Naik 15 Persen
    08 Siswi MTsN 1 Pekanbaru Sumbang Perunggu untuk Indonesia di Shitoryu Karatedo International Champions
    09 Sobat Kamis Barokah Polsek Merbau Bantu Asupan Gizi Dua Balita Stunting
    10 Plt Bupati Asmar Lantik 5 Penjabat Kepala Desa
    11 Jumat Curhat, Polres Ajak Apdesi Bersinergi dan Berinovasi Jaga Kamtibmas
    12 Polri Gandeng Ustaz Das'ad Latif untuk Mendorong Pemilu Damai
    13 DPRD dan Pemkab Kuansing Sepakati KUA-PPAS Perubahan APBD 2023
    14 Pemkab Bengkalis Ucapkan Tahniah dan Sukses Kapolda Terima Gelar Adat Datuk Seri Jaya Perkasa Setia
    15 BPJS Kesehatan Launching Tempat Pelayanan Informasi BPJS di RSUD Bengkalis
    16 Dengan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Pemerintah Kab. Kampar Ajak Tauladani  Kepribadian Nabi
    17 Bupati Kasmarni Ucap Selamat Kepada Kapolda Riau, Atas Penganugerahan Gelar Datuk Seri Jaya Perkasa
    18 Hari Ini, Kuansing Diselimuti Kabut Asap
    19 Kapolres Pelalawan ajak jamaah masjid baitussalamah untuk tauladani Akhlak Rosululloh SAW.
    20 Ini Jawaban Pemkab Meranti Atas Padum Fraksi DPRD
    21 Rapat paripurna DPRD Kepulauan Meranti, di Balai Sidang DPRD, Rabu (27/9/2023) malam.
    22 Kaget Bagai Disambar Petir, Istri di Kuansing Ini Lihat Foto Suaminya 'Garap' Anak Tetangga
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Riau | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © MEDIA ONLINE - RIAUMONITOR.COM | INFORMASI UNTUK KEBENARAN