Jangan Ada Diskriminatif 'Pasar Malam 'Di Kabupaten Kampar
Jumat, 09-10-2020 - 12:43:39 WIB
Riaumonitor.com, Pekanbaru - Anggota DPRD Kabupaten Kampar Anotona Nazara bereaksi keras Tentang adanya perbedaan Izin Pasar Malam Di Kampar, kalau memang Diterapkan aturan tolong aturan disamakan, jangan adanya perlakuan tidak adil (Diskriminatif).
Kepada Satpol PP kalau ingin menjalankan aturan, tolong disamakan dan jangan ada kesan dibeda-bedakan tentang pasar malam.
Anggota DPRD Komisi 2 juga ini menjelaskan, sebenarnya tentang usaha kecil menengah (UKM) terlebih Pasar Malam selagi mengikuti Protokol Kesehatan seperti, adanya tempat mencuci tangan, pengecek suhu dan himbauan dari pengelola untuk Makai masker wajar saja, satu sisi perekonomian masyarakat sekitar bisa terbantu.
Pandemi Covid 19 ini memiliki dampak besar dalam keberlangsungan usaha kecil menengah (UKM), termasuk yang dialami oleh Nyimas Dalila Utama Owner usaha yang bergerak di "Aneka Taman Hiburan Anak-Anak dan Dewasa" PANDAWA 2.
Berdasarkan hasil survey sebanyak 96 Persen pelaku usaha UKM khususnya bazar dan hiburan malam keliling seperti pasar malam dan hiburan hiburan kecil saat ini mengalami dampak negatif Covid 19, termasuk usaha kami diantaranya mengalami dampak langsung sudah 5 Bulan jalan 6 Bulan ini kami "Lumpuh Total". Tidak bisa menghidupi diri sendiri lagi untuk kedepannya, apabila kami masih tidak diizinkan beroperasi seperti biasa karena tidak adanya solusi bagi usaha kami supaya bisa berjalan kembali.
Nyimas juga menjelaskan usaha kami ini menaungi kurang lebih 150 orang karyawan dari 3 unit pasar malam yang saya pimpin. Sebagian karyawan terpaksa dirumahkan karena usaha tidak bisa berjalan tanpa adanya kejelasan kapan aktif kembali. Selama ini kami membiayai makan kurang lebih 90 Orang, sekarang kami sudah tidak ada daya lagi karena sudah tidak ada penghasilan yang akan kami berikan dan selama dua (2) bulan terakhir ini kami sudah berusaha Kesana kemari memohon agar dapat izin untuk membuka pasar malam namun tidak ada solusi atau petunjuk arah agar kami bisa menyambung hidup walaupun dengan syarat mengikuti protokol Kesehatan yang ketat.
Nyimas sebagai pimpinan pasar malam yang ada di Riau memohon untuk mendapatkan izin agar usaha kami bisa aktif kembali untuk kebutuhan hidup seluruh karyawan dan keluarga mereka, kami juga memohon petunjuk dan kebijaksanaan kepada Gugus Tugas Covid 19 atas situasi yang kami alami dimasa pandemi wabah Covid 19, kami juga memohon diberlakukan hal yang sama usaha malam ini bisa beroperasi kembali seperti Mall dan Pasar Tradisional dan usaha yang sama yang sudah beroperasi kembali.
Nyimas juga menyampaikan, kalau Pemerintah Kabupaten Kampar ingin ikuti aturan tentang izin, jangan sampai ada perbedaan dalam pengeluaran izin Pasar Malam, kenapa kami tidak bisa dikeluarkan izinnya dan kenapa Pasar Malam yang terletak di Simpang Panca bisa beroperasi tutur, Nyimas.(rls/boc)***
Komentar Anda :