Polisi Janji Usut Tuntas Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan di TKP Pertamina Pendolo.
Minggu, 15-11-2020 - 07:05:50 WIB
Riaumonitor.com, Poso – Puluhan wartawan dari media massa cetak, online mendorong upaya solidaritas terhadap rekan seprofesinya yang mendapat perlakuan kekerasan penganiayaan/pengeroyokan beberapa hari lalu yang di duga dilakukan oknum Karyawan SPBU Pertamina Pendolo dan beberapa orang lainnya.
Dirilis dari SP2HP Nomor B/13/XI/HUK.12.1/2020/Reskrim rujukan dari Laporan Polisi Nomor LP/252/XI/Res.1.6/2020/ Sek Pamsel dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp. Lidik/56/XI/HUK.6.6/2020 tanggal 9 November 2020. Bahwa perkara ini dalam tahap penyelidikan.
Dari uraian singkat Laporan, Pelapor antri di SPBU untuk mengisi BBM. Karena lama menunggu korban mendatangi Lk.Turangan untuk minta tolong untuk kendaraan di isi dahulu,kemudian Lk.Turangan arahkan ke bagian Nossel yaitu Lk.Epong, kemudian korban ke Lk. Epong dan mengatakan”saya minta tolong pak yang di isi dulu motor,nanti jergen karena saya sudah hampir satu jam menunggu”kemudian Lk.Epong menjawab”bilang sama masyarakat karena mereka minta isi jergen”,Kemudian Korban mengatakan “Ijin pak yang di isi dulu motor,nanti jergen”,Tiba-tiba Lk.Epong marah dan langsung memukul menggunakan kepalan tangan kiri mengenai kepala bagian belakang sebelah kanan.
Sulfiandi,SE, C.Pi (27), selaku korban kekerasan menceritakan kronologi pengeroyokan yang dialaminya saat melakukan antrian untuk mengisi BBM di SPBU Pertamina Pendolo. Aksi salah satu Karyawan SPBU tersebut menjadi pemicu kekerasan pengeroyokan.
Setelah dipukul oleh pelaku utama, Saya mendengar suara “sudah itu yang larang isi jergen” dan tiba-tiba saya langsung dikeroyok orang dan jatuh tersungkur diakibatkan oleh beberapa pukulan keras.
Sul, berharap tidak ada lagi wartawan yang mengalami intimidasi dan kekerasan dari oknum yang tidak bertanggung jawab . Dia sudah membuat laporan ke polisi dan meminta diusut hingga tuntas.
Kasus ini mendapat respon dari Kapolsek Pamona Selatan, Iptu Supriadi, SH. Bersama jajaran yang menangani kasus pengeroyokan wartawan ditemui dikediamannya sore kemarin Jum’at 13/11/2020 menjelaskan bahwa, “Saya minta rekan-rekan sama-sama mengawal kasus ini, kita akan transparan. Beri waktu kepada kami untuk menyelesaikan kasus ini. Besar harapan saya, rekan-rekan sekalian bisa mengerti kondisi ini. Untuk sementara masih mengarah pada Pasal 351 KUHP, tapi nanti dilihat perkembangannya karena masih dalam tahap penyelidikan.” ungkap Supriadi.
Herwandy Baharuddin, SH selaku Pimpinan Redaksi Mitrasatu.com Ia menegaskan, jurnalis mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Dalam Pasal 18 UU Pers disebutkan bahwa siapapun yang menghalangi kerja wartawan bisa dijerat dengan pidana selama 2 tahun.
“Setiap orang yang sengaja melakukan tindakan menghambat atau menghalangi upaya media mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana penjara 2 tahun atau denda Rp500 juta rupiah,” pungkasnya.(Red).
Komentar Anda :