Rabu, 29 November 2023
Follow Us ON :
 
 
| Sinergikan Program Ketahanan Pangan 2024, DKP Pekanbaru Koordinasi Bersama DTPH Riau | | STAIN Bengkalis Gelar Seminar Bijak Bermedia Sosial | | Hati-Hati, Aksi Penipuan Ngaku Staf Sekda Bengkalis | | Riau Roller Skate Juara Umum 2 di Kejuaraan Sepatu Roda Bupati Siak 2023 | | Kajari Gandeng LAMR Guna Lakukan Penanaman Pohon Secara Serentak | | Pemdes Bantan Tengah Beri Bantuan Kepada Masyarakat Akibat Dampak Musibah Banjir 2023
 
Polda Riau Amankan Pelaku Jual Beli Gading Gajah di Kuansing
Minggu, 10-04-2022 - 16:46:28 WIB

TERKAIT:
   
 

Riaumonitor.com, Pekanbaru- Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus kembali berhasil mengungkap kasus perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi, Ahad (10/4/2022). Kali ini, penangkapan yang dilakukan oleh Subdit IV Ditreskrimsus tersebut berlangsung di Kabupaten Kuantan Singingi. Dimana setidaknya ada 3 pelaku dengan barang bukti 4 gading gajah yang berhasil diamankan kepolisian.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto melalui keterangan tertulis menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh Tim Subdit IV Tipditer bahwasanya di Daerah Taluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi ada yang akan memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh atau 
bagian-bagian lain satwa yang dilindungi  berupa gading gajah  yang akan dilakukan transaksi jual belinya.

Selanjutnya tim bergerak dari Pekanbaru menuju Kuantan Singingi untuk dilakukan penyelidikan di lapangan. Minggu (10/4/2022), tim menemukan sebuah mobil yang ditumpangi 3 orang laki-laki membawa 4 potong yang diduga  gading gajah di Jalan Lintas Taluk Kuantan-Air Molek, Desa Lebuh Lurus, Kecamatan Inuman, Kuantan Singingi. 

"Setelah diamankan, pelaku masing-masing YO, IS dan AC alias AN beserta barang bukti dibawa petugas di lapangan ke Mapolda Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Kombes Sunarto, Minggu (10/4/2022).

Mantan Kabid Humas Polda Sultra ini menambahkan, para pelaku diduga kuat melanggar tindak pidana bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Yakni memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi sesuai UU No.2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-undang No.5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No.5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Ancaman terhadap pelaku adalah hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta," pungkasnya.



 
Berita Lainnya :
  • Polda Riau Amankan Pelaku Jual Beli Gading Gajah di Kuansing
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Sinergikan Program Ketahanan Pangan 2024, DKP Pekanbaru Koordinasi Bersama DTPH Riau
    02 STAIN Bengkalis Gelar Seminar Bijak Bermedia Sosial
    03 Hati-Hati, Aksi Penipuan Ngaku Staf Sekda Bengkalis
    04 Riau Roller Skate Juara Umum 2 di Kejuaraan Sepatu Roda Bupati Siak 2023
    05 Kajari Gandeng LAMR Guna Lakukan Penanaman Pohon Secara Serentak
    06 Pemdes Bantan Tengah Beri Bantuan Kepada Masyarakat Akibat Dampak Musibah Banjir 2023
    07 Inspektorat Daerah Kota Dumai Taja Larwasda Tahun 2023
    08 Disperindag Pekanbaru Dorong Pasar Palapa Buka Hingga Petang
    09 Dilantik jadi Gubernur Riau, Pj Walikota Pekanbaru Ucapkan Selamat ke Edy Natar
    10 Inflasi Kampar dan Provinsi Riau Masih Stabil berada di Posisi 18 di Indonesia. 
    11 sampaikan laporan triwulan II pelaksanaan tugas Penjabat Bupati Kampar keKementerian Dalam Negeri RI
    12 Kasmarni Berharap Tabligh Akbar Korpri Ke-52, Mampu Tingkatkan Imtaq Dan Kinerja ASN Bengkalis
    13 Kabupaten Bengkalis Boyong 17 Medali di Ajang Siak Open Championship ke-4
    14 MPC Pemuda Pancasila dan Pemko Dumai Menggelar Tabliq Akbar, Datangkan Ustad Kondang Das'ad Latif
    15 Ribuan Masyarakat Tumpah Ruah Ikuti Jalan Sehat HUT Korpri
    16 Disdik Rohil Bersama PGRI Bangko Gelar Senam Sehat dan Jalan Santai
    17 Jalan Diputus PT MAL, Dua Sekolah di Teluk Meranti Pelalawan Terendam Banjir
    18 Heboh 3 Ekskavator Baku Hantam di Kebun Sawit di Siak, Diduga Konflik Lahan
    19 Bunda Paud Kab. Kampar Lakukan Podcast Perdana Bersama Radio Swasta Nasional
    20 Firdaus : Berikan Dampak Bangkitkan Ekonomi  Masyarakat dan Wisata Alam di Kampar. 
    21 Peringatan HGN 2023, Bupati Bengkalis Serahkan Penghargaan
    22 Sebanyak 38 Sekolah se-Kecamatan Bengkalis Bantan Ikuti Lomba Gerak Jalan Beregu
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Riau | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © MEDIA ONLINE - RIAUMONITOR.COM | INFORMASI UNTUK KEBENARAN