Minggu, 05 Mei 2024
Follow Us ON :
 
 
| Lagi Lagi Banjir Melanda Dusun Antar Sari Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis pasca curah hujan deras | | Lagi, Terdakwa Suharnof Kembalikan Kerugian Keuangan Negara Rp100 Juta, Total Jadi Rp238 Juta | | Jalin Kerjasama Dengan BPDPKS, Bupati Kasmarni Perkuat Pengembangan SDMPKS di Bengkalis | | Kab. Kampar Sabet Penghargaan Terbaik I Tingkat Provinsi Riau Kategori Penurunan Stunting Tahun 2024 | | Angka Kemiskinan Meningkat, DPRD Rohil Pertanyakan Ekra | | DPKP Pekanbaru Evakuasi Ular Cobra dari Bak Mandi Rumah Warga
 
Ikuti Surat Edaran
Pembatasan Operasional Angkutan Barang Terhitung Mulai H-5 Idul Fitri 1445 H
Sabtu, 06-04-2024 - 11:37:20 WIB

TERKAIT:
   
 

Riaumonitor.com, PEKANBARU - Pembatasan operasional untuk truk angkutan barang selama arus mudik Idul Fitri 1445 H mulai, Jumat (5/4/2024) pada pukul 09.00 WIB. Adanya pembatasan ini untuk mencegah penumpukan kendaraan selama arus mudik.

Kebijakan ini berpedoman kepada surat edaran Gubernur Riau tentang pengaturan lalu lintas selama arus mudik dan arus balik. Pengaturan pembatasan operasional truk angkutan barang ini untuk mencegah penumpukan kendaraan selama arus mudik dan arus balik. 

Adanya kebijakan ini sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korp Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Direktur Jenderal Bina Marga. Ia menyebut seiring peningkatan arus lalu lintas selama arus mudik tentu ada pembatasan operasional kendaraan angkutan barang.

"Kita mengingatkan kepada pemilik dan pengendara angkutan barang, agar tidak beraktivitas selama momen lebaran," terang Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Khairunnas.

Dirinya menjelaskan bahwa pembatasan operasional truk angkutan barang ini meliputi kendaraan barang dengan jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14 ton. Ia menyebut bahwa truk barang yang dibatasi mengangkut bahan galian, bahan tambang, bahan industri, bahan bangunan hingga truk pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.

Sejumlah truk angkutan barang yang tetap bisa beroperasi selama momen Idul Fitri. Truk itu di antaranya mengangkut Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas (BBG), hantaran uang dan keperluan penanganan bencana alam. 

Angkutan batang yang mengangkut bahan pokok juga diperbolehkan beroperasi selama lebaran. Begitu juga dengan truk pengangkutan hewan, pupu, pakan ternak dan barang antaran pos.

"Jadi tidak semua angkutan barang dilarang, untuk truk pengangkut bahan pokok diperbolehkan melintas," ulasnya.

Truk angkutan barang untuk sementara tidak bisa beroperasi di Kota Pekanbaru selama momen Idul Fitri 1445 H. Penerapan pembatasan operasional ini berjalan hingga 1 April 2024 pada pukul 08.00 WIB.



 
Berita Lainnya :
  • Pembatasan Operasional Angkutan Barang Terhitung Mulai H-5 Idul Fitri 1445 H
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Lagi Lagi Banjir Melanda Dusun Antar Sari Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis pasca curah hujan deras
    02 Lagi, Terdakwa Suharnof Kembalikan Kerugian Keuangan Negara Rp100 Juta, Total Jadi Rp238 Juta
    03 Jalin Kerjasama Dengan BPDPKS, Bupati Kasmarni Perkuat Pengembangan SDMPKS di Bengkalis
    04 Kab. Kampar Sabet Penghargaan Terbaik I Tingkat Provinsi Riau Kategori Penurunan Stunting Tahun 2024
    05 Angka Kemiskinan Meningkat, DPRD Rohil Pertanyakan Ekra
    06 DPKP Pekanbaru Evakuasi Ular Cobra dari Bak Mandi Rumah Warga
    07 Pemko Pekanbaru Upayakan Cari Lokasi Penampungan Pengungsi Rohingya
    08 Lagi, Tiang Skywalk Tengku Buang Patah Ditabrak Tugboat
    09 Bupati Bengkalis Pimpin Upacara Hardiknas, Sampaikan Pesan Penting Mendikbudristek
    10 Ketua GOW Kab. Kampar Hadiri Pelantikan Dan Pengukuhan BKOW Prov. Riau.
    11 Raja Tega! Bayi Perempuan Mungil Ditemukan Warga Terbungkus Plastik Merah, Untung Bisa Diselamatkan
    12 Polisi Diingatkan Tidak Arogan, Apel Kesiapsiagaan May Day
    13 Pimpin Upacara Hardiknas, Sekdako Pekanbaru Ajak Sukseskan Gerakan Merdeka Belajar
    14 Masyarakat Desa Sungai Ara Pertanyakan Dana Yang Masuk Dari PT. Sau Ke Rekening Koperasi SAP
    15 Rapat Paripurna Jawaban Kepala Daerah Atas Pandangan Umum Fraksi LKPJ Kepala Daerah Akhir TA 2023.
    16 Rutan Kelas IIB Dumai Memperingati Hari TB Sedunia Bekerja Sama Dengan PKBI Dinkes Kota Dumai
    17 Ratusan TKBM Kota Dumai Memperingati May Day, Hari Buruh Intersional 2024
    18 Polres Bengkalis Menggelar Acara Nonton Bareng Bersama TNI, Forkopimda, Wartawan, Mahasiswa.
    19 Segera Aktifkan Aplikasi IKD, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
    20 Dukung Garuda Muda, Polres Pelalawan Gelar Nobar Semifinal Timnas Indonesia U-23 Piala Asia
    21 Ketua DPRD Siak Halalbihalal dengan Pejabat Pemkab dan Forkopimda
    22 Anak Berkebutuhan Khusus Berhak Dapatkan Pendidikan
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Riau | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © MEDIA ONLINE - RIAUMONITOR.COM | INFORMASI UNTUK KEBENARAN