Sabtu, 28 09 2024
Follow Us ON :
 
 
| Rutan Dumai Ikuti Webinar Series 4 : Peran Jabatan Fungsional Sebagai Kunci Inovasi dan Adaptasi ASN di Masa Depan | | Kapolres Dumai Melaksanakan Cooling System Dalam Anev Mingguan Opetasi Mantap Praja Lancang Kuning 2024 | | Kapolres Dumai Silaturahmi Dalam Rangka Cooling System dengan Pengurus LAMR Dumai | | BKMT Kabupaten Kampar Terima Kunjungan Kerja BKMT Kabupaten Kuantan Singingi,  | | Camat Kampar Kiri Pimpin Rapat Penyelesaian Masalah Pendirian Rumah Ibadah Tak Berizin di Desa Sei Rambai | | Plt Bupati Rohil Ajak Semua Kalangan Sukseskan Pilkada
 
Pemko Pekanbaru Terbitkan SE Tentang Peran Badan,
Lembaga dan Organisasi Mitra Pemerintah di Pilkada 2024
Selasa, 24-09-2024 - 11:31:07 WIB

TERKAIT:
   
 

Riaumonitor.com, PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Peran Badan Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan Mitra Pemerintah dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 di Kota Pekanbaru.

SE dengan nomor Nomor : 64/SE/2024 tersebut ditandatangani oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, Jumat (20/09/2024). SE ini bersifat mengimbau agar seluruh badan, lembaga dan organisasi kemasyarakatan mitra pemerintah menjaga netralitas dalam Pilkada 2024.

Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Risnandar mengatakan, bahwa surat edaran yang ditandatangani oleh Asisten I Setdako Pekanbaru itu juga sudah disampaikan kepada seluruh forum, badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan mitra Pemko Pekanbaru.

"Surat ini ditandatangani oleh Asisten I Pemko Pekanbaru, Masykur Tarmizi dan dikeluarkan pada Senin kemarin. Kita minta ada dapat diperhatikan dan dimaklumi oleh forum -forum yang dimaksudkan pada SE tersebut," ujarnya.

Adapun poin-poin pada SE tersebut, adalah sebagai berikut:

1. Bahwa Pemerintah berkomitmen menjaga netralitas pada penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024 dan sikap tersebut untuk diikuti oleh seluruh mitra Pemerintah dengan berpedoman kepada maksud dilaksanakannya kemitraan dan pembentukan pilar sosial serta pendamping program pemerintah yang bertujuan untuk menjaga persatuan, penyaluran aspirasi, pemberdayaan masyarakat, memelihara dan melestarikan norma serta pemenuhan layanan sosial bersama Pemerintah.

2. Badan, forum, lembaga dan organisasi kemasyarakatan untuk mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan yang memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

3. Dilarang memanfaatkan kegiatan badan, forum, lembaga, organisasi kemasyarakatan, lembaga kemasyarakatan kelurahan, tenaga pendamping keluarga pemanfaat program pemerintah, kelompok pilar sosial dan/atau sebutan lainnya yang diinisiasi Pemerintah untuk mendukung calon tertentu dan melakukan tindakan yang mengarah kepada pemberian dukungan kepada calon tertentu pada Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Kota Pekanbaru.

4. Apabila melakukan tindakan yang melanggar, seperti penggunaan hibah tidak sesuai dengan peruntukannya, pemerintah akan melaksanakan evaluasi serta meminta pertanggungjawaban secara materil dan formil kepada penerima hibah atas penggunaan hibah yang diterimanya.

5. Pengawasan terhadap penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024 dilakukan oleh Bawaslu Kota Pekanbaru dan akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah melalui upaya penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Kominfo10)




 
Berita Lainnya :
  • Lembaga dan Organisasi Mitra Pemerintah di Pilkada 2024
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Rutan Dumai Ikuti Webinar Series 4 : Peran Jabatan Fungsional Sebagai Kunci Inovasi dan Adaptasi ASN di Masa Depan
    02 Kapolres Dumai Melaksanakan Cooling System Dalam Anev Mingguan Opetasi Mantap Praja Lancang Kuning 2024
    03 Kapolres Dumai Silaturahmi Dalam Rangka Cooling System dengan Pengurus LAMR Dumai
    04 BKMT Kabupaten Kampar Terima Kunjungan Kerja BKMT Kabupaten Kuantan Singingi, 
    05 Camat Kampar Kiri Pimpin Rapat Penyelesaian Masalah Pendirian Rumah Ibadah Tak Berizin di Desa Sei Rambai
    06 Plt Bupati Rohil Ajak Semua Kalangan Sukseskan Pilkada
    07 Bawaslu Rohil Terima Sembilan Laporan Terkait Netralitas ASN, Perangkat Desa dan Organisasi
    08 Rutan Kelas IIB Dumai Gelar Pelatihan dan Penguatan Kader Kesehatan Bagi Warga Binaan
    09 Tingkatkan Jumlah Responden dan Integritas SPI, Rutan Dumai Ikuti Sosialisasi dan Glorifikasi
    10 Rutan Dumai Ikuti Pelantikan Pimti Madya dan Fungsional Ahli Utama di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
    11 HKGB Ke 72 Bhayangkari Cabang Dumai Gelar Giat Peduli Pelatihan Gizi Seimbang Balita
    12 Meriahkan HUT TNI ke-79, Rutan Dumai Ikuti Kejuaraan Menembak Wirayudha Shooting Championship
    13 Apel Kesiapsiagaan Pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kota Dumai
    14 Rapat Paripurna Sumpah Janji Dan Pelantikan Pimpinan Definitip DPRD Kabupaten Pelalawan
    15 BKPSDM Pekanbaru Terima Ratusan Sanggahan Hasil Seleksi Administrasi CPNS
    16 Lembaga dan Organisasi Mitra Pemerintah di Pilkada 2024
    17 Pencabutan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Siak Berjalan Aman
    18 Pengamanan Maksimal Prosesi Cabut Nomor Urut
    19 Bersama Warga HKBP Bethania Resort Dame Distrik Riau Pesisir, Bupati Bengkalis Hadiri Pesta Jubileum
    20 Kasmarni Berharap Seluruh Pengurus Koperasi Manfaatkan Digitalisasi untuk Tingkatkan Produksi dan Penghasilan UMK
    21 Kapolres Dumai Pimpin Langsung Acara Serah Terima Walpri Kepada LO Atau Tim Koalisi
    22 Kapolres Dumai Gelar Kegiatan Operasi Mantap Praja Lancang Kuning 2024 Tujuan Menjaga Kamtibmas
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Riau | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © MEDIA ONLINE - RIAUMONITOR.COM | INFORMASI UNTUK KEBENARAN