Senin, 14 Oktober 2024
Follow Us ON :
 
 
| Dimeriahkan oleh Band Ungu, Ribuan Masyarakat Antusias Saksikan Acara Puncak Helat Pelalawan 2024 | | Simpati Program Menyala, Paslon H. Zukri-Husni Tamrin Banjir Dukungan dari Masyarakat | | Kabagops Kompol Didi Antoni Pimpin Apel Polres dan Kodim Siak, Gelar Patroli Blue Light Sinegisitas | | Kampanye Pakai Motor di Sungai Mandau, Dr Afni Terima Keluhan Petani | | Bersama Pj Bupati Kampar,  Ketua Pembina Posyandu Kampar Ricana Djayanti Serahkan Bantuan Makanan Tambahan  | | Pemda Kampar Beri Peringatan Keras Terhadap PT. Riau Perkasa Steel Lengkapi Izin PBG Untuk Seluruh Bangunan Usaha
 
Diduga Kuasai Kawasan Hutan, Pengadilan Negeri Pelalawan Lakukan Pemeriksaan Setempat
Senin, 30-09-2024 - 12:31:42 WIB

TERKAIT:
   
 

Riaumonitor.com, Bandar Petalangan - Pengadilan Negeri Pelalawan menggelar pemeriksaan Setempat (PS) dilahan HGU PT. Serikat Putra yang merupakan anak Perusahaan dari Perusahaan PT. Salim Ivomas Pratama. (Tbk) di dua Kecamatan Bandar Petalangan dan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Riau.


Hal ini sesuai dengan gugatan dengan No Perkara 20/Pdt.G/LH/2024/PN Plw. PS itu dilakukan atas gugatan Legal Standing LSM Lingkungan Hidup terkait lahan sawit dalam kawasan hutan milik PT. Serikat Putra.

Dalam pemeriksaan setempat, dari Pengadilan Negeri Pelalawan dihadiri hakim Ketua Maharani Debora Manullang, SH, MH, didamping Alvin Ramadhan Nur Luis SH, MH serta tim dan Panitera.

Kepada awak media Soni, SH, MH menjelaskan bahwa benar bahwa PT. Serikat Putra memiliki izin HGU di Kabupaten Pelalawan tetapi gugatan itu gugatan legal standing yang mana status Lahan yang di gugat yang dikelola oleh PT. Serikat Putra masuk dalam kawasan hutan.

“Dan ini sesuai dengan peta kawasan hutan provinsi riau SK 903 bahwa lahan yang kami gugat memang benar berada dalam kawasan hutan dan ditambah dengan adanya surat keterangan dari BPKH (Badan Pemantapan Kawasn Hutan) Pekanbaru wilayah XIX yang sampai hari ini belum ada pelepasan hutan yang sebelumnya disanggah oleh PT.Serikat Putra melalui kuasa hukum nya,objek sengketa yang kami gugat benar berada dalam kawasan hutan,”terang Soni kepada awak media, Ahad (29/9/2024).

“Setelah kita telusuri dari titik kordinatnya lahan seluas +183 hektar tersebut memang benar berada dalam kawasan hutan HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan Kawasan Hutan Produksi Tetap telah menghasilkan buah sawit yang ditanam dari tahun 1989 dan telah menikmati hasilnya sampai sekarang,” lanjut Soni.

Ditambahkan Soni, dalam gugatan Legal Standing pihaknya memohon kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini untuk memutus perkara dengan amar putusan sebagai berikut ; Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; Menyatakan bahwa perbuatan TERGUGAT adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad); Menyatakan bahwa status OBJEK SENGKETA seluas +-183 (Srratus delapan puluh tiga ) hektar adalah merupakan kawasan hutan;

“Menghukum TERGUGAT supaya memulihkan kembali keadaan OBJEK SENGKETA menjadi kawasan hutan kembali, dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada di atas OBJEK SENGKETA seluas +-185 ( seratus delapan puluh tiga ) hektar dan kemudian setelah itu melakukan penanaman kembali (reboisasi) dengan menanam tanaman Kehutanan, seperti Kayu Meranti, Kempas, Durian burung, Gerunggang, Kedondong Hutan, Sesendok, Tembesu, Rengas, Mempisang, Mahang, Ketapang dan Kayu Bayur dan kemudian setelah itu menyerahkan OBJEK SENGKETA kepada Negara Republik Indonesia (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia),” harapannya.

Selain itu, menghukum TERGUGAT untuk menyetorkan dana Jaminan Pemulihan OBJEK SENGKETA kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia sebesar Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah); Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan ini; Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara. (Ppc)



 
Berita Lainnya :
  • Diduga Kuasai Kawasan Hutan, Pengadilan Negeri Pelalawan Lakukan Pemeriksaan Setempat
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Dimeriahkan oleh Band Ungu, Ribuan Masyarakat Antusias Saksikan Acara Puncak Helat Pelalawan 2024
    02 Simpati Program Menyala, Paslon H. Zukri-Husni Tamrin Banjir Dukungan dari Masyarakat
    03 Kabagops Kompol Didi Antoni Pimpin Apel Polres dan Kodim Siak, Gelar Patroli Blue Light Sinegisitas
    04 Kampanye Pakai Motor di Sungai Mandau, Dr Afni Terima Keluhan Petani
    05 Bersama Pj Bupati Kampar,  Ketua Pembina Posyandu Kampar Ricana Djayanti Serahkan Bantuan Makanan Tambahan 
    06 Pemda Kampar Beri Peringatan Keras Terhadap PT. Riau Perkasa Steel Lengkapi Izin PBG Untuk Seluruh Bangunan Usaha
    07 Plt Bupati Rohil Pimpin Rapat Evaluasi di Lingkungan Setdakab
    08 Ratusan Warga Mulai Terserang Penyakit, Banjir di Wilayah Rohil Belum Juga Surut
    09 Pemko Pekanbaru Tunggu Laporan Polisi Penyebab Kebakaran Gedung B9
    10 Tingkat Kematangan Penyelenggaraan Statistik Kota Pekanbaru Terbaik di Provinsi Riau
    11 Pasar Pulau payung Dumai Habis Terbakar
    12 Rutan Dumai Kembali Ikuti Webinar Series 5, Cerdas Bersama BPSDM Hukum dan HAM
    13 10 Tahun Kepemimpinan Jokowi, Lima Polda Terbentuk
    14 Ketua PKMJ Masuri Sambut Kedatangan Kampanye KBS di Pendopo Desa Wonosari
    15 Pemdes Teluk Lancar Gelar MTQ Ke-29 Tingkat Desa Teluk Lancar
    16 Pemdes Teluk Lancar Gelar Safari Ramadhan 1
    17 Disperkimtan Gelar Sosialisasi Perbaikan RTLH Tahun Anggaran 2024, 16 Keluarga di Bathin Solapan Terima Bantuan
    18 Pjs. Bupati Bengkalis Hadiri Aqiqah Cucu Bustami HY dan Akna Juita
    19 Tinjau Kondisi Sarana dan Prasarana, Rutan Dumai Dikunjungi Sesditjenpas
    20 Memperingati Maulid Nabi SAW, Karutan Dumai Hadiri Tasyakuran 7 Tahun Majelis Nurul Habib
    21 Karutan Dumai Sematkan Pangkat Baru Pegawai
    22 BNN RI Gelar Peress Release di Dermaga Pangkalan TNI Angkatan Laut ( Lanal) di Kelurahan Bansal Aceh Dumai
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Riau | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © MEDIA ONLINE - RIAUMONITOR.COM | INFORMASI UNTUK KEBENARAN