Minggu, 06 Oktober 2024
Follow Us ON :
 
 
| Bawaslu Rohil Gelar Rakor Penurunan Alat Peraga pada Pilkada Serentak 2024 | | Hari Jadi Ke-25 Tahun Rohil, Sejumlah Tokoh Sampaikan Harapan | | Pj Wali Kota Pekanbaru Bahas Usulan Program 2025 untuk Pelayanan Masyarakat | | Perbaikan SDN 83 Rampung, Proses Belajar Mengajar Kembali Normal | | Kapolda Riau Pimpin Langsung Kegiatan Vicon dan Anev OMP Lancang Kuning 2024 Menuju Pilkada Damai | | Setelah Penantian Panjang, Satu-satunya di Riau, Kabupaten Bengkalis Terima SAKIP Award 2024
 
Diduga Kuasai Kawasan Hutan, Pengadilan Negeri Pelalawan Lakukan Pemeriksaan Setempat
Senin, 30-09-2024 - 12:31:42 WIB

TERKAIT:
   
 

Riaumonitor.com, Bandar Petalangan - Pengadilan Negeri Pelalawan menggelar pemeriksaan Setempat (PS) dilahan HGU PT. Serikat Putra yang merupakan anak Perusahaan dari Perusahaan PT. Salim Ivomas Pratama. (Tbk) di dua Kecamatan Bandar Petalangan dan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Riau.


Hal ini sesuai dengan gugatan dengan No Perkara 20/Pdt.G/LH/2024/PN Plw. PS itu dilakukan atas gugatan Legal Standing LSM Lingkungan Hidup terkait lahan sawit dalam kawasan hutan milik PT. Serikat Putra.

Dalam pemeriksaan setempat, dari Pengadilan Negeri Pelalawan dihadiri hakim Ketua Maharani Debora Manullang, SH, MH, didamping Alvin Ramadhan Nur Luis SH, MH serta tim dan Panitera.

Kepada awak media Soni, SH, MH menjelaskan bahwa benar bahwa PT. Serikat Putra memiliki izin HGU di Kabupaten Pelalawan tetapi gugatan itu gugatan legal standing yang mana status Lahan yang di gugat yang dikelola oleh PT. Serikat Putra masuk dalam kawasan hutan.

“Dan ini sesuai dengan peta kawasan hutan provinsi riau SK 903 bahwa lahan yang kami gugat memang benar berada dalam kawasan hutan dan ditambah dengan adanya surat keterangan dari BPKH (Badan Pemantapan Kawasn Hutan) Pekanbaru wilayah XIX yang sampai hari ini belum ada pelepasan hutan yang sebelumnya disanggah oleh PT.Serikat Putra melalui kuasa hukum nya,objek sengketa yang kami gugat benar berada dalam kawasan hutan,”terang Soni kepada awak media, Ahad (29/9/2024).

“Setelah kita telusuri dari titik kordinatnya lahan seluas +183 hektar tersebut memang benar berada dalam kawasan hutan HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan Kawasan Hutan Produksi Tetap telah menghasilkan buah sawit yang ditanam dari tahun 1989 dan telah menikmati hasilnya sampai sekarang,” lanjut Soni.

Ditambahkan Soni, dalam gugatan Legal Standing pihaknya memohon kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini untuk memutus perkara dengan amar putusan sebagai berikut ; Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; Menyatakan bahwa perbuatan TERGUGAT adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad); Menyatakan bahwa status OBJEK SENGKETA seluas +-183 (Srratus delapan puluh tiga ) hektar adalah merupakan kawasan hutan;

“Menghukum TERGUGAT supaya memulihkan kembali keadaan OBJEK SENGKETA menjadi kawasan hutan kembali, dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada di atas OBJEK SENGKETA seluas +-185 ( seratus delapan puluh tiga ) hektar dan kemudian setelah itu melakukan penanaman kembali (reboisasi) dengan menanam tanaman Kehutanan, seperti Kayu Meranti, Kempas, Durian burung, Gerunggang, Kedondong Hutan, Sesendok, Tembesu, Rengas, Mempisang, Mahang, Ketapang dan Kayu Bayur dan kemudian setelah itu menyerahkan OBJEK SENGKETA kepada Negara Republik Indonesia (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia),” harapannya.

Selain itu, menghukum TERGUGAT untuk menyetorkan dana Jaminan Pemulihan OBJEK SENGKETA kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia sebesar Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah); Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan ini; Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara. (Ppc)



 
Berita Lainnya :
  • Diduga Kuasai Kawasan Hutan, Pengadilan Negeri Pelalawan Lakukan Pemeriksaan Setempat
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bawaslu Rohil Gelar Rakor Penurunan Alat Peraga pada Pilkada Serentak 2024
    02 Hari Jadi Ke-25 Tahun Rohil, Sejumlah Tokoh Sampaikan Harapan
    03 Pj Wali Kota Pekanbaru Bahas Usulan Program 2025 untuk Pelayanan Masyarakat
    04 Perbaikan SDN 83 Rampung, Proses Belajar Mengajar Kembali Normal
    05 Kapolda Riau Pimpin Langsung Kegiatan Vicon dan Anev OMP Lancang Kuning 2024 Menuju Pilkada Damai
    06 Setelah Penantian Panjang, Satu-satunya di Riau, Kabupaten Bengkalis Terima SAKIP Award 2024
    07 Bupati Bengkalis Pimpin Rapat Persiapan Penyusunan 6 Langkah Konkrit dan Penyediaan Aplikasi JINNI
    08 Mengedukasi Pelajar dan Masyarakat Cegah Kecelakaan Fatal dalam Cooling System Sambut Pilkada Aman dan Damai
    09 Ini Enam Remaja Terduga Pelaku Rudapaksa di Siak, Dua Orang SD Kelas 3, 1 Kelas VI dan 3 Kelas 1 SMP
    10 Cooling System Pilkada Damai 2024, Kasatlantas Polres Kampar Dialog di Radio Swara Kampar
    11 Dalam Waktu Dekat Kampar Akan Lakukan Uji Coba Penerapan Transaksi BBM Pertalite Menggunakan QR Code.
    12 Apel Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Kapolres Rohil Ingatkan Personil Optimalkan Cooling System
    13 Syukuran Hari Jadi ke-4, Perwira Angkatan 49 WAS Polda Riau Sebar Bantuan Sosial
    14 Kegiatan ini Dilaksanakan Secara Terpadu dan Berkesinambungan Dengan Tujuan Meningkatkan Peran Masyarakat
    15 Seminar, Pencegahan Penyakit Menular dan Tidak Menular Tahun 2024
    16 Tingkatkan Kinerja Pemasyarakatan, Karutan Dumai Lakukan Koordinasi dan Konsultasi dengan Sesditjenpas
    17 APBD-P TA 2024 2.08T Disahkan DPRD Kabupaten Pelalawan
    18 Tim Jaring Pengemudi Melanggar Dalam Razia Gabungan di Jalan SM Amin Pekanbaru
    19 Kadinsos Pekanbaru Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Padang Bulan
    20 Pjs. Bupati Bengkalis Pimpin Apel Hari Kesaktian Pancasila
    21 Bupati Berharap Ekowisata Sungai Liong Hadirkan Manfaat Bagi Seluruh Masyarakat
    22 Diduga Kuasai Kawasan Hutan, Pengadilan Negeri Pelalawan Lakukan Pemeriksaan Setempat
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Riau | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © MEDIA ONLINE - RIAUMONITOR.COM | INFORMASI UNTUK KEBENARAN