Dugaan Pemalsuan dan Indentitas Oknum Anggota DPRD, Polres Pelalawan Lakukan Pemeriksaan di Lampung Timur
Riaumonitor.com, Pangkalan Kerinci - Dugaan kasus penggunaan indentitas dan pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Pelalawan terus bergulir.
Pasalnya, pelapor Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Jurnalis Anti Rasuah (LSM) Provinsi Riau telah mendapatkan SP2HP yang kedua dari Polres Pelalawan atas hasil perkembangan penyelidikan.
Beberapa waktu lalu, tim Satreskrim Polres Pelalawan telah melakukan penyelidikan terkait laporan dugaan pemalsuan dokumen dan penggunaan identitas orang lain dengan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala SD, SMP dan SMA/SLTASLTA Almarhum Sunardi Bin Miyadi.
Selain itu, Ketua PKBM Wacana yang merupakan tempat sekolah Sunardi Bin Miyadi anggota DPRD Kabupaten Pelalawan dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Timur juga ikut diperiksa.
Kepada tim media melalui pesan WhatsApp, Kasat Reskrim Polres Pelalawan Kris Tofel S. Tr. K, S.IK menjelaskan, terhadap SP2HP kedua penyidik Polres Pelalawan akan melakukan permintaan keterangan kepada ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pelalawan.
Selanjutnya, akan melakukan permintaan keterangan kepada saudara Sunardi yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Pelalawan. Disamping itu, pihaknya juga akan melakukan pemanggilan terhadap Ketua KPU Propinsi Riau.
Lebih lanjut, dia juga akan melakukan pemanggilan terhadap Ketua Bawaslu Propinsi Riau. Setelah dilakukan pemeriksaan akan dilakukan Gelar Perkara.
Sementara itu, Amri dalam pengaduannya mendapatkan dukungan dan kawalan hampir 100 media lokal dan nasional dalam membuat pengaduan nya ke Polres Pelalawan.
“Saya ucapkan terimakasih kepada teman-teman media karena telah mendukung dan mengawal kasus ini sejak bergulir di Pengadilan Negeri Pelalawan sampai dengan saat ini,” ucap Amri kepada awak media, Ahad (6/10/2024).
Ditambahkan Amri, pihaknya LSM AJAR Provinsi Riau akan mengawal kasus yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Pelalawan ini hingga tuntas.
"Kita akan kawal terus. Tentunya, kita juga mengapresiasi langkah cepat tim penyidik Polres Pelalawan melakukan pemeriksaan di Lampung Timur dalam mengungkap kasus ini,"tegasnya.
Disamping itu, Amri juga akan menyurati kembali Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru terkait gugatan PMH yang diajukan oleh ahli waris almarhum Sunardi bin Miyadi yang ijazahnya diduga digunakan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Pelalawan.
"Kami juga akan menyerahkan bukti-bukti terkait adanya dugaan pemalsuan data dalam akta nikah dan pemalsuan legalisir ijazah yang dilakukan oknum DPRD Kabupaten Pelalawan dalam persyaratan pencalonan nya," terang Amri.
"Kita juga mengharapkan kepada pihak Polres Pelalawan agar dapat segera meningkatkan status kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penggunaan identitas orang lain yang dilakukan oknum DPRD Kabupaten Pelalawan dari penyelidikan ke penyidikan dan adanya segera penetapan tersangka,”tambah Amri.
"Karena kasus perdata dan pidananya harus dipisahkan, sebab sudah jelas dalam kasus pidananya adanya dugaan pemalsuan legalisir dan pemalsuan akta nikah yang dilakukan dalam proses pencalonan oknum anggota DPRD Kabupaten Pelalawan,”tutup Amri. (Rpc)
Komentar Anda :