Riaumonitor.com, SIAK - Persoalan kendaraan over dimension over load (ODOL) di Kabupaten Siak semakin mengganggu. Kerusakan jalan dinilai sebagai dampak dari beroperasinya angkutan ODOL. Sehingga membuat forum rapat di setiap kampung membahas dampak dari kendaraan ODOL serta melakukan penegakan hukum terhadap kendaraan tersebut secara berkala, dan menjadi langkah dalam menertibkan ODOL.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak Junaidi SE MM, dalam rapat pembahasan penanganan/pengawasan kendaraan ODOL operasional perusahaan, perkebunan dan peron kelapa sawit di ruang rapat Lasdap Siak.
Hadir, Kasat Lantas AKP Fandri, para camat dan perwakilan dari Dinas PU, Bappeda, Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bappeda, Jasa Raharja.
Dikatakan Kadishub, selain melakukan upaya pencegahan terhadap kendaraan ODOL melalui sosialisasi, maupun media lain, seperti banner dan spanduk dengan memberikan imbauan dan edukasi bahaya kendaraan ODOL yang dilaksanakan di kampong-kampung.
‘’Rapat sepakat membuat komitmen terhadap perusahaan agar tidak menggunakan kendaraan ODOL di jalan,’’ kata Kadishub yang akrab disapa Anong.
Tidak hanya perusahaan tapi juga terhadap peron, dengan membuat persyaratan bertanggung jawab terhadap kerusakan jalan di area peron. Serta membentuk tim monitoring dan evaluasi terpadu terhadap keselamatan di jalan raya, guna mengurangi kecelakaan di jalan.
Terkait izin peron juga akan dievaluasi, berupa tindakan pengawasan perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ,dan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Peron juga harus memenuhi syarat agar tidak membawa muatan berlebihan.
Tim Yusdisi disiapkan untuk menindak pelanggaran Peraturan Daerah seperti pelanggaran ODOL. Serta melakukan penegakan Perda terkait administrasi mulai dari teguran pertama, teguran kedua, dan teguran ketiga dari dinas teknis sebagai dasar dalam penegakan Perda.
“Semua pemangkj kepentingan pada Forum LLAJ Kabupaten Siak berkomitmen dan meningkatkan kerja sama baik di tingkat desa, kelurahan, kecamatan dan kabupaten untuk menangani permasalahan ODOL,” ungkap Kadis Anong.
Sejauh ini, sosialisasi secara intensif kepada pelaku usaha, baik itu penampung pengumpul, agen dan peron) buah tandan sawit untuk tidak menerima kendaraan ODOL masuk di PKS, sudah dilakukan secara intensif.
Sekarang tinggal melakukan penegakan hukum terhadap angkutan barang dan pelaku usaha (penampung, pengumpul, agen dan peron) akan ditindak lanjuti sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku.(RPC)
Komentar Anda :