Kamis, 09 Mei 2024
Follow Us ON :
 
 
| Walikota Dumai Terus Berusaha Sempurnakan Program Kesehatan dan Kebersihan | | Aster Teritorial Panglima TNI Salurkan Bansos Binfungtaswilnas ke Rupat, Bupati Ucapkan Terima Kasih | | Silaturahmi dengan Tim Binfungtaswilnas Mabes TNI, Wabup Bagus Sampaikan Kondisi Abrasi | | Tim Anev SI-ABK Polda Riau Evaluasi Kinerja Personel Polres Rokan Hilir | | Maju Perseorangan Pilkada Rohil, Wajib Kantongi 37.191 Dukungan | | 792 CJH Kampar Akan Berangkat Pada Musim Haji 2024
 
Kaget Bagai Disambar Petir, Istri di Kuansing Ini Lihat Foto Suaminya 'Garap' Anak Tetangga
Kamis, 28-09-2023 - 21:01:52 WIB
Ilustrasi seorang suami garap anak tetangga di Kuansing
TERKAIT:
   
 

Riaumonitor.com, Teluk Kuantan – Seorang istri di Kuantan Singingi (Kuansing), Riau kaget bagai disambar petir di siang bolong. Sebab, ia menemukan foto suaminya berbuat tak senonoh dengan anak tetangga.

Adalah R yang mendapati suaminya 'bergaul' dengan anak tetangga. Mirisnya, anak tersebut masih di bawah umur.

Sontak, R langsung menghubungi E yang tak lain adalah tetangganya. Kepada E, R menyampaikan untuk datang ke rumah bersama DA (16), membicarakan hal yang sangat penting.

Tak lama setelah itu, E dan DA sampai di rumah R. R lalu menunjukkan foto asusila antara suaminya MR (43) dengan DA. DA pun mengakui bahwa itu dirinya dan melakukan perbuatan tersebut di Wisma Oshin Telukkuantan pada 24 September 2023.

Mendengar hal itu, E tidak terima dan langsung melaporkan MR ke Polres Kuansing. MR dilaporkan atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Mengenai kasus ini, Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito membenarkan adanya laporan tersebut. Bahkan, pelaku sudah ditangkap dan ditahan di Mapolres Kuansing.

"Benar, pelaku sudah ditangkap pada Rabu (27/9/2023) malam, sekitar pukul 20.30 WIB di rumahnya," ujar Kapolres melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, Kamis (28/9/2023) siang.

MR disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1), (2) jo Pasal 76D Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Pelaku diancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atau denda minimal Rp20 juta dan maksimal Rp5 miliar," tutup Linter.



 
Berita Lainnya :
  • Kaget Bagai Disambar Petir, Istri di Kuansing Ini Lihat Foto Suaminya 'Garap' Anak Tetangga
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Walikota Dumai Terus Berusaha Sempurnakan Program Kesehatan dan Kebersihan
    02 Aster Teritorial Panglima TNI Salurkan Bansos Binfungtaswilnas ke Rupat, Bupati Ucapkan Terima Kasih
    03 Silaturahmi dengan Tim Binfungtaswilnas Mabes TNI, Wabup Bagus Sampaikan Kondisi Abrasi
    04 Tim Anev SI-ABK Polda Riau Evaluasi Kinerja Personel Polres Rokan Hilir
    05 Maju Perseorangan Pilkada Rohil, Wajib Kantongi 37.191 Dukungan
    06 792 CJH Kampar Akan Berangkat Pada Musim Haji 2024
    07 Gaji Guru PDTA dan MDTA se Kabupaten Kampar Segera Dibayarkan
    08 Dishub Pekanbaru Patroli Rutin Tertibkan Pak Ogah
    09 Kunjungan Staf Ahli Menkumham Disambut Oleh Jajaran Rutan Dumai dan Imigrasi Dumai
    10 Kapolres Pelalawan hadiri acara Halalbihalal warga asal Kalimantan Barat Riau.
    11 Peduli Keselamatan Satlantas Polres Pelalawan lakukan Edukasi tertib berlalu lintas kepada karyawan
    12 Dorong Daerah Alokasikan Anggaran Sesuai Keperluan 
    13 Warga Akan Tutup Paksa Keberadaan Warung Remang-Remang KM 2 Jalan Koridor RAPP
    14 Lagi Lagi Banjir Melanda Dusun Antar Sari Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis pasca curah hujan deras
    15 Lagi, Terdakwa Suharnof Kembalikan Kerugian Keuangan Negara Rp100 Juta, Total Jadi Rp238 Juta
    16 Jalin Kerjasama Dengan BPDPKS, Bupati Kasmarni Perkuat Pengembangan SDMPKS di Bengkalis
    17 Kab. Kampar Sabet Penghargaan Terbaik I Tingkat Provinsi Riau Kategori Penurunan Stunting Tahun 2024
    18 Angka Kemiskinan Meningkat, DPRD Rohil Pertanyakan Ekra
    19 DPKP Pekanbaru Evakuasi Ular Cobra dari Bak Mandi Rumah Warga
    20 Pemko Pekanbaru Upayakan Cari Lokasi Penampungan Pengungsi Rohingya
    21 Lagi, Tiang Skywalk Tengku Buang Patah Ditabrak Tugboat
    22 Bupati Bengkalis Pimpin Upacara Hardiknas, Sampaikan Pesan Penting Mendikbudristek
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Riau | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © MEDIA ONLINE - RIAUMONITOR.COM | INFORMASI UNTUK KEBENARAN