Hanya Dua Bapaslon Mendaftar di KPU Rohil Bijak Didukung Enam Parpol, Asset 11 Parpol
Jumat, 30-08-2024 - 23:40:30 WIB
Riaumonitor.com, BAGANSIAPIAPI - Hingga berakhirnya waktu pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil bupati Rokan Hilir (Rohil), terhitung Kamis (29/8/2024) pukul 23.59 WIB, hanya dua bapaslon yang mendaftar.
Ketua KPU Rohil Eka Murlan pada konfrensi pers terkait dengan tahapan pendaftaran paslon tersebut mengungkapkan, sesuai dengan ketentuan maka tepat pukul 23.59 WIB tahapan pendaftaran di KPU secara resmi ditutup. Pada kegiatan tersebut hadir jajaran komisioner KPU Rohil dan Ketua Bawaslu Rohil Zubaidah SE serta jajaran komisioner Bawaslu Rohil, perwakilan forkopimda Rohil.
Diterangkan Eka, proses pendaftaran sesuai dengan PKPU Nomor 8 tahun 2024b bahwa tahapan terhitung 27 sampai 29 Agusuts 2024.
"Dari pendaftaran yang pertama pada 28 Agustus, paslon yang mendaftar yaitu H Bistamam-Jhoni Charles, kemudian yang mendaftar pada Kamis 29 Agustus paslon Afrizal Sintong-Setiawan," kata Eka Murlan.
Diterangkan paslon Bistamam-Jhoni Charles (Bijak) diusung/didukung oleh enam partai politik, yakni Partai NasDem (34.313 suara), Partai Amanat Nasional (16.248 suara), Partai Kebangkitan Bangsa (23.260 suara), Partai Persatuan Pembangunan (9.181 suara), Partai Bulan Bintang (717 suara), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (1.199 suara). Total dengan dukungan enam partai politik dengan 84.918 suara sebanyak 12 kursi.
Sedangkan paslon Afrizal-Setiawan (Asset) diusung/didukung 10 parpol yakni Partai Hati Nurani Rakyat (20.490 suara), Partai Buruh (2.321 suara), Partai Keadilan Sejahtera (31.488 suara), Partai Golongan Karya (74.207 suara), Partai Gerakan Indonesia Raya (24.873), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (43.782 suara), Partai Demokrat (38.298 suara), Partai Perindo (12.643 suara), Partai Kebangkitan Nusantara (721 suara), Partai Solidaritas Indonesia (8.083 suara) dan Partai Ummat (1.270 suara) dengan total kursi sebanyak 33 kursi.
Terkait pendaftaran paslon terangnya sudah dinyatakan diterima dan diberikan tanda serah terima serta pengantar untuk pemeriksaan kesehatan.
Kegiatan pemeriksaan kesehatan dilaksanakan di RSUD Arifin Ahmad di Pekanbaru, sesuai dengan rekomendasi dari Dinas Kesehatan (Diskes) Rohil.
Sejalan dengan itu pihak KPU Rohil melakukan pemeriksaan verifikasi administrasi terhadap syarat calon terhitung 29 Agustus sampai 4 September. Setelah itu masuk tahapan masa perbaikan hingga sampai pada tahapan penetapan paslon nantinya (Rpc)
Komentar Anda :