Minggu, 15 09 2024
Follow Us ON :
 
 
| Polres Dumai Gelar Kegiatan Cooling System Dengan Meyambangi Tokoh Masyarakat Ajak Berpartisipasi | | KBO Sat Lantas Polres Dumai Mimpin Kegiatan Cooling System Di Kantor Pelayanan Terpadu | | Polres Dumai Kembali Laksanakan Kegiatan Patroli Sinergitas 3 Pilar Dalam Rangka Mensukseskan Pemilu 2024-2025 | | DWP Pekanbaru Peringati Maulid Nabi, Hadirkan Ustaz Ridho Ronaldo | | Disperindag Pekanbaru Minta Pedagang Pasar Bawah Masuk TPS | | Usai Penggusuran Pedagang, Dishub Pekanbaru Kembalikan Fungsi Jalan di Sekitar Pasar Bawah
 
Pengadilan Negeri Kelas II Dumai Vonis 1 Tahun Penjara Kepada Terdakwa Terkait Penyelewengan Dana SK
Selasa, 18-01-2022 - 08:55:53 WIB

TERKAIT:
   
 

Riaumonitor.com, Dumai - Jumat, 14 Januari 2022, Sidang pembacaan vonis terhadap Terdakwa Zulfadli dan Terdakwa Bustaman terkait penyelewengan dalam pertanggungjawaban penggunaan SKPD Kecamatan Bukit Kapur pada tahun 2017 dan 2018 terhadap 99 pengeluaran belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kota Dumai Nomor : 27/INSP-A/PKPT/2018 tanggal 19 Nopember 2018 sehingga negara/daerah/desa dirugikan kurang lebih sebesar senilai RP 320.733.569,- (tiga ratus dua puluh juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus enam puluh sembilan rupiah) dipimpin Majelis Hakim Zulfadli SH MH dengan dibantu dua hakim anggota yakni Adrian SH.,MH dan Yelmi SH.,MH. Hakim membacakan vonis kedua terdakwa secara terpisah.

Bahwa dalam sidang vonis tersebut disampaikan :
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Zulfadli dan Bustaman bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1
enjatuhkan vonis selama 1 tahun penjara dan membayar denda masing-masing sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Dengan ketentuan, jika tidak dibayarkan maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Atas vonis hakim itu, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya Yosi Mandagi SH.,MH, Jamrud SH dan Indrayadi SH.,MH langsung menyatakan menerimanya. Sementara Jaksa penuntut umum (JPU) Priandi Firdaus SH MH dan Wildan SH.,MH masih menyatakn pikir-pikir.

Bahwa vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya yakni menuntut kedua terdakwa masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara.dan menuntut keduanya membayar denda sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Dengan ketentuan, jika tidak dibayarkan maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
( Ayuningsih/ Alim)




 
Berita Lainnya :
  • Pengadilan Negeri Kelas II Dumai Vonis 1 Tahun Penjara Kepada Terdakwa Terkait Penyelewengan Dana SK
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Polres Dumai Gelar Kegiatan Cooling System Dengan Meyambangi Tokoh Masyarakat Ajak Berpartisipasi
    02 KBO Sat Lantas Polres Dumai Mimpin Kegiatan Cooling System Di Kantor Pelayanan Terpadu
    03 Polres Dumai Kembali Laksanakan Kegiatan Patroli Sinergitas 3 Pilar Dalam Rangka Mensukseskan Pemilu 2024-2025
    04 DWP Pekanbaru Peringati Maulid Nabi, Hadirkan Ustaz Ridho Ronaldo
    05 Disperindag Pekanbaru Minta Pedagang Pasar Bawah Masuk TPS
    06 Usai Penggusuran Pedagang, Dishub Pekanbaru Kembalikan Fungsi Jalan di Sekitar Pasar Bawah
    07 Bupati Kasmarni Kukuhkan Perpanjangan Kades dan BPD Kecamatan Pinggir dan Talang Muandau Secara Serentak
    08 Hari Radio ke-79, Wabup Bagus Ucapkan Selamat Ulang Tahun
    09 Teknik Sipil Polbeng Gelar Pembekalan Dan Fasilitasi Uji Sertifikasi Kompetensi
    10 Sertijab Karutan Dumai Bpk Bastian Manalu Berganti Kepada Bpk Yudhi Khairuddin
    11 Kapolres Dumai Menggelar Silaturahmi Kamtibmas Menjelang Pilkada Serentak 2024
    12 Silaturahmi Pilkada Damai Polres Pelalawan, Paslon H Zukri-Husni Tamrin Tampak Hadir Lengkap
    13 Dana Pusat Sudah Ditransfer, Pemkab Segera Bayarkan TPP Pegawai
    14 PJ Sekda Kampar Berharap Fasilitas ini Dapat Dipergunakan Secara Optimal Bagi Kepentingan Masyarakat.
    15 Dinas PPKBP3A Kab. Kampar Sosialisasikan Pencegahan Kekerasan Pada Perempuan Dan Anak Di Lembaga Pendidikan
    16 Jelang Penutupan Pendaftaran CPNS, Sejumlah Formasi di Rohil Nihil Pelamar, Ini Daftarnya
    17 Polsek Dumai Kota Laksanakan Giat Cooling System Ke Tokoh Masyarakat dan Tokoh Adat
    18 Kegiatan Cooling System Dalam Bentuk Silaturahmi Kamtibmas Terhadap Staff Kapal Ferry MV. Dumai Express
    19 Maksimalkan Layanan Persampahan, Pemko Pekanbaru Siapkan Sejumlah Sistem Kelola
    20 Gerakan Masyarakat Anak Pekan Sehat Gizi (Gema Aksi) Kota Pekanbaru Resmi Dicanangkan
    21 Cegah Kenakalan Remaja, Satpol-PP Lakukan Pembinaan di SMA 3 Bengkalis
    22 Dokter Ratika Wafat, Wabup Bagus Santoso Melayat Sampaikan Belasungkawa
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Riau | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © MEDIA ONLINE - RIAUMONITOR.COM | INFORMASI UNTUK KEBENARAN