Tumpahan Limbah PT.Balam Berlian Sawit Di Rohil Harus Di Pidanakan Sesuai UUD Berlaku
Riaumonitor.com, Dumai- Rokan Hilir 06/01/2023 Sebelas Kolam Limbah Milik PT Balam berlian Sawit Sering Meluap Ke Parit Masyarakat Hingga Mengalir Kesungai Rumbia
Tampak Di Parit Permungkiman Masyarakat Ikan Ikan Mengapung Mati,Di Duga PT.Balam Berlian Sawit Membuang Limbah Di Saluran Parit Masyarakat
Perusahaan tersebut Di Duga telah Beberapa Kali Melakukan Pelanggaran dan Harus Di Tindak sanksi administrasi oleh pemerintah daerah Rokan Hilir Perizinan Nya juga Harus dicabut.
Namun, PT BBS Diduga tidak patuh terhadap Aturan UUD Yang Berlaku Di Indonesia Ini.
PT BBS di Duga Juga telah melakukan pembuangan limbah secara langsung Keparit Masyarakat Lalu Mengalir Kesungai Rumbia PT BBS pengolahan IPAL Di Duga tidak sesuai dengan UKL/UPL dan Di Duga Juga tidak memiliki perizinan pengelolaan limbah B3.
Pemilik PT BBS terancam hukuman penjara 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar Rupiah.
PT BBS mengantongi Beberapa Sejumlah perizinan, Di Duga Izin Tersebut Tidak Berlaku Di Karena Kan Izin Kebun Milik PT BBS Di Duga Tidak Ada Di Duga Juga PT BBS Memalsukan Dokumen Negara
"Sementara menurut SK Menteri Pertanian No.107/Kpts/2000, Sebuah Pabrik Kelapa Sawit Hanya Dapat Didirikan Apabila Perusahaan Tersebut Mempunyai Kebun Yang Mampu Memasok 50 Persen Dari Kapasitas PKS yang akan dibangun (Pusat Penelitian Kelapa Sawit,Sementara Pabrik PT BBS Di Duga Tidak Mememiliki Kebun Kelapa Sawit,Sementara PT BBS hanya Memakai Dokumen Kelapa Sawit Milik Kelompok Tani Jaya Abadi.
PT.BBS saat pengurusan izin untuk mendirikan pabrik munggunakan lahan kelompok tani JAYA ABADI yg terletak di Nella Desa Bangko permata dusun suka jadi Rt 01/01 sebagian Rt 05/10 dusun Sungai Rumbia.
sementara lahan tersebut sedang bersengketa dan dlm permasalahan sampai sekarang ini blm ada penyelesaian Sengketa Lahan dan seluruh kebun yg di tunjuk oleh pihak perusahan adalah Di Duga bukan milik PT BBS
Pemilik PT BBS Yang Bernama Adiyanto,melalui Humas Safrizal Menjawab whatsapp Saat Di Komfirmasi Melalui Whatsapp Nya Tersebut KURANG LAGI,TAK TAKUT.
Pihak Menejemen PT BBS Julukan Bos Ketek Saat Di Komfirmasi Membenar Kan Kejadian Tumpahan Limbah Dari Kolam Limbah Milik PT BBS Ke keparit Masyarakat Tersebut Itu Pada Bulan 8 tahun 2022 Tutur Bos Ketek.
IS' Mengatakan Masyarakat Di Sekitar Sini Sudah Sangat Resah Pak,Dan Kami Sebagai Masyarakat Tidak Bisa Berbuat Apa Apa Tutur IS Karena PT BBS Ini Kebal Hukum
Datuk Amin"Lembaga Laskar Pagar Negri
berharap kepada pihak yang berwenang DLH ROkan Hilir Dan Provinsi Riau Dan Menlhk Pusat,untuk menyelidiki polemik di perusahaan tersebut,Apalagi Berbahasa Humas Syafrizal Tidak Lazim Dan Menantang Pihak PT BBS Harus Di Pidanakan Sesuai UUD Yang Berlaku Di Indonesia Ini.
Ditambah lagi saat ini PT BBS Di Duga membuang limbahnya di talian air parit masyarakat Karna parit itu mengalir Kesungai Rumbia,tentunya ini bisa berdampak buruk pada lingkungan dan berdampak buruk bagi Masyarakat Setempat
Datuk Amin" memberi kritikan Keras terkait keberadaan Pabrik Kelapa Sawit PT.BBS,Kita minta perusahaan taat aturan untuk menciptakan kestabilan iklim bisnis di Rokan Hilir Beralamat Kepenghuluan Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako,Kabupaten Rokan Hilir Tersebut
agar tidak terjadi benturan antara pengusaha dengan masyarakat dan juga berdirinya perusahaan dapat memberi kontribusi positif bagi pembangunan Di Rokan Hilir” ungkap Datuk Amin
Tapi jika aturan di langgar akan terjadi ekses negatif terkait sosial dan
lingkungan, untuk mendukung bertumbuhnya industri Di Rokan Hilir Tersebut.
Kita minta pemerintah Harus Tegas Pemerintah Rokan Hilir,Provinsi Riau Hingga Pusat terhadap hal ini, Memberikan sangsi Pidana Kepada Pemilik Perusahaan PT BBS Tersebut ungkap" Datuk Amin
laporan (endang)
Komentar Anda :