Pertemuan Pelatihan Penjamah Makanan Bagi Rumah Makan dan Restoran
Minggu, 06-10-2024 - 13:27:04 WIB
Riaumonitor.com, Dumai - Dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap makanan dan minuman yang disediakan diluar
rumah, maka produk-produk makanan yang disediakan oleh pangusaha atau perorangan yang bergerak dalamusaha, seperti jasa boga, restoran, depot air minum, makanan jajanan dan kantin - kantin termasuk kantin sekolah dan tempat - tempat wisata, haruslah terjamin kesehatannya. Hal ini hanya dapat terwujud bila ditunjang dengan Meningkatkan kemampuan dan pengetahun peserta dalam mengidentifikasi faktor resiko lingkungan dan perilaku di Tempat Pengelolaan Makanan.
Higiene adalah upaya kesehatan dengan cara memelihara dan melindungi kebersihan makanan seperti
mencuci tangan untuk melindungi kebersihan tangan, mencuci piring untuk kebersihan piring, dan lain
sebagainya. Sedangkan sanitasi adalah upaya kesehatan dengan cara melindungi dan memelihara kebersihan
lingkungan dari makanan seperti menyediakan air bersih untuk cuci tangan, menyediakan tempat sampah, dan lain-lain.
Berdasarkan permenkes No 14 Tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan produk pada
penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor kesehatan, maka diperlukannya sosialisasi dalam
pengurusan sertifikat laik sehat secara elektronik melalui perizinan berusaha terintegrasi melalui aplikasi
online single submission (OSS) di dinas penanaman modal terpadu satu pintu (DPMPTSP) para pelaku usaha
mendaftarkan usahanya pada perizinan berusaha terintegrasi melalui aplikasi OSS (Online Single
Submission) di DPMPTSP agar terbit sertifikat laik hygiene sanitasi.
Untuk itu diperlakukannya
pengetahuan bagi para pelaku usaha tersebut mengenai Penjamah Makanan dan Pengawasan Kualitas Air Minum dari menyiapkan, mengolah, mengemas, menyimpan, menyajikan atau mengangkut pangan olahan siap saji baik yang bersifat komersial maupun non komersial
Komentar Anda :