| Rutan Dumai Ikuti Webinar Series 4 : Peran Jabatan Fungsional Sebagai Kunci Inovasi dan Adaptasi ASN di Masa Depan | | Kapolres Dumai Melaksanakan Cooling System Dalam Anev Mingguan Opetasi Mantap Praja Lancang Kuning 2024 | | Kapolres Dumai Silaturahmi Dalam Rangka Cooling System dengan Pengurus LAMR Dumai | | BKMT Kabupaten Kampar Terima Kunjungan Kerja BKMT Kabupaten Kuantan Singingi,  | | Camat Kampar Kiri Pimpin Rapat Penyelesaian Masalah Pendirian Rumah Ibadah Tak Berizin di Desa Sei Rambai | | Plt Bupati Rohil Ajak Semua Kalangan Sukseskan Pilkada
 
Camat Kampar Kiri Pimpin Rapat Penyelesaian Masalah Pendirian Rumah Ibadah Tak Berizin di Desa Sei Rambai
Sabtu, 28-09-2024 - 10:38:05 WIB

TERKAIT:
   
 

Riaumonitor.com, Kampar Kiri, 27 September 2024 – Camat Kampar Kiri, Marjanis, memimpin rapat penting untuk menyelesaikan permasalahan pendirian rumah ibadah umat Kristen yang belum memiliki izin di Desa Sei Rambai. Rapat ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat dan tokoh agama, termasuk Kapolsek Kampar Kiri, Danramil Kampar Kiri, Kepala KUA Kampar Kiri, Kepala Desa Sei Rambai, Ninik Mamak, tokoh agama Islam, Ketua BPD, Ketua Pemuda, serta pimpinan umat Kristen setempat.


Dalam sambutannya, Marjanis menekankan pentingnya menjaga moderasi dan toleransi beragama antara pendatang dan penduduk lokal. Ia menegaskan bahwa perbedaan agama seharusnya tidak memicu konflik yang berpotensi menimbulkan ketegangan. Sebaliknya, moderasi beragama adalah kunci untuk menciptakan kedamaian di tengah keberagaman.

Marjanis juga mengingatkan bahwa dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat 1, Negara Indonesia berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa. Di ayat 2 disebutkan bahwa Negara menjamin kebebasan setiap penduduk untuk memeluk agamanya dan beribadah menurut keyakinannya masing-masing. Namun, dalam hal pendirian rumah ibadah, terutama di wilayah mayoritas beragama Islam, masyarakat diimbau untuk mengikuti regulasi yang diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 8 dan No. 9 Tahun 2006.

“Kami menghimbau masyarakat pendatang untuk menghargai kearifan lokal, adat istiadat, serta budaya masyarakat tempatan. Komunikasi efektif dengan masyarakat setempat dan pemerintahan desa sangat penting,” kata Marjanis. Ia menambahkan pepatah, “Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung,” yang menggambarkan pentingnya penghormatan terhadap norma dan budaya setempat.

Hasil dari pertemuan ini disepakati dalam 6 butir kesepakatan, yaitu:

1. Gedung serba guna yang sudah ada dapat dimanfaatkan sebagai tempat ibadah bagi umat Kristen setempat di Desa Sei Rambai.

2. Gedung serba guna tersebut tidak boleh diubah bentuknya dalam bentuk apa pun.

3. Pembangunan atau pengembangan rumah ibadah wajib mengikuti peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 8 Tahun 2006 dan No. 9 Tahun 2006.

4. Masyarakat Desa Sei Rambai bersama tokoh adat, agama, dan masyarakat harus mempertahankan prinsip toleransi beragama.

5. Masyarakat pendatang diwajibkan menjaga kearifan lokal, adat istiadat, dan semangat gotong royong.

6. Bangunan yang telah terlanjur dibangun untuk pengembangan rumah ibadah Kristen akan dibongkar dalam waktu dua minggu setelah kesepakatan ini ditandatangani.

Rapat ini diharapkan dapat menjadi solusi yang adil dan damai bagi semua pihak, serta menjaga harmoni antar umat beragama di Desa Sei Rambai.



 
Berita Lainnya :
  • Camat Kampar Kiri Pimpin Rapat Penyelesaian Masalah Pendirian Rumah Ibadah Tak Berizin di Desa Sei Rambai
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Rutan Dumai Ikuti Webinar Series 4 : Peran Jabatan Fungsional Sebagai Kunci Inovasi dan Adaptasi ASN di Masa Depan
    02 Kapolres Dumai Melaksanakan Cooling System Dalam Anev Mingguan Opetasi Mantap Praja Lancang Kuning 2024
    03 Kapolres Dumai Silaturahmi Dalam Rangka Cooling System dengan Pengurus LAMR Dumai
    04 BKMT Kabupaten Kampar Terima Kunjungan Kerja BKMT Kabupaten Kuantan Singingi, 
    05 Camat Kampar Kiri Pimpin Rapat Penyelesaian Masalah Pendirian Rumah Ibadah Tak Berizin di Desa Sei Rambai
    06 Plt Bupati Rohil Ajak Semua Kalangan Sukseskan Pilkada
    07 Bawaslu Rohil Terima Sembilan Laporan Terkait Netralitas ASN, Perangkat Desa dan Organisasi
    08 Rutan Kelas IIB Dumai Gelar Pelatihan dan Penguatan Kader Kesehatan Bagi Warga Binaan
    09 Tingkatkan Jumlah Responden dan Integritas SPI, Rutan Dumai Ikuti Sosialisasi dan Glorifikasi
    10 Rutan Dumai Ikuti Pelantikan Pimti Madya dan Fungsional Ahli Utama di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
    11 HKGB Ke 72 Bhayangkari Cabang Dumai Gelar Giat Peduli Pelatihan Gizi Seimbang Balita
    12 Meriahkan HUT TNI ke-79, Rutan Dumai Ikuti Kejuaraan Menembak Wirayudha Shooting Championship
    13 Apel Kesiapsiagaan Pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kota Dumai
    14 Rapat Paripurna Sumpah Janji Dan Pelantikan Pimpinan Definitip DPRD Kabupaten Pelalawan
    15 BKPSDM Pekanbaru Terima Ratusan Sanggahan Hasil Seleksi Administrasi CPNS
    16 Lembaga dan Organisasi Mitra Pemerintah di Pilkada 2024
    17 Pencabutan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Siak Berjalan Aman
    18 Pengamanan Maksimal Prosesi Cabut Nomor Urut
    19 Bersama Warga HKBP Bethania Resort Dame Distrik Riau Pesisir, Bupati Bengkalis Hadiri Pesta Jubileum
    20 Kasmarni Berharap Seluruh Pengurus Koperasi Manfaatkan Digitalisasi untuk Tingkatkan Produksi dan Penghasilan UMK
    21 Kapolres Dumai Pimpin Langsung Acara Serah Terima Walpri Kepada LO Atau Tim Koalisi
    22 Kapolres Dumai Gelar Kegiatan Operasi Mantap Praja Lancang Kuning 2024 Tujuan Menjaga Kamtibmas
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Riau | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © MEDIA ONLINE - RIAUMONITOR.COM | INFORMASI UNTUK KEBENARAN