| Dimeriahkan oleh Band Ungu, Ribuan Masyarakat Antusias Saksikan Acara Puncak Helat Pelalawan 2024 | | Simpati Program Menyala, Paslon H. Zukri-Husni Tamrin Banjir Dukungan dari Masyarakat | | Kabagops Kompol Didi Antoni Pimpin Apel Polres dan Kodim Siak, Gelar Patroli Blue Light Sinegisitas | | Kampanye Pakai Motor di Sungai Mandau, Dr Afni Terima Keluhan Petani | | Bersama Pj Bupati Kampar,  Ketua Pembina Posyandu Kampar Ricana Djayanti Serahkan Bantuan Makanan Tambahan  | | Pemda Kampar Beri Peringatan Keras Terhadap PT. Riau Perkasa Steel Lengkapi Izin PBG Untuk Seluruh Bangunan Usaha
 
Camat Kampar Kiri Pimpin Rapat Penyelesaian Masalah Pendirian Rumah Ibadah Tak Berizin di Desa Sei Rambai
Sabtu, 28-09-2024 - 10:38:05 WIB

TERKAIT:
   
 

Riaumonitor.com, Kampar Kiri, 27 September 2024 – Camat Kampar Kiri, Marjanis, memimpin rapat penting untuk menyelesaikan permasalahan pendirian rumah ibadah umat Kristen yang belum memiliki izin di Desa Sei Rambai. Rapat ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat dan tokoh agama, termasuk Kapolsek Kampar Kiri, Danramil Kampar Kiri, Kepala KUA Kampar Kiri, Kepala Desa Sei Rambai, Ninik Mamak, tokoh agama Islam, Ketua BPD, Ketua Pemuda, serta pimpinan umat Kristen setempat.


Dalam sambutannya, Marjanis menekankan pentingnya menjaga moderasi dan toleransi beragama antara pendatang dan penduduk lokal. Ia menegaskan bahwa perbedaan agama seharusnya tidak memicu konflik yang berpotensi menimbulkan ketegangan. Sebaliknya, moderasi beragama adalah kunci untuk menciptakan kedamaian di tengah keberagaman.

Marjanis juga mengingatkan bahwa dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat 1, Negara Indonesia berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa. Di ayat 2 disebutkan bahwa Negara menjamin kebebasan setiap penduduk untuk memeluk agamanya dan beribadah menurut keyakinannya masing-masing. Namun, dalam hal pendirian rumah ibadah, terutama di wilayah mayoritas beragama Islam, masyarakat diimbau untuk mengikuti regulasi yang diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 8 dan No. 9 Tahun 2006.

“Kami menghimbau masyarakat pendatang untuk menghargai kearifan lokal, adat istiadat, serta budaya masyarakat tempatan. Komunikasi efektif dengan masyarakat setempat dan pemerintahan desa sangat penting,” kata Marjanis. Ia menambahkan pepatah, “Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung,” yang menggambarkan pentingnya penghormatan terhadap norma dan budaya setempat.

Hasil dari pertemuan ini disepakati dalam 6 butir kesepakatan, yaitu:

1. Gedung serba guna yang sudah ada dapat dimanfaatkan sebagai tempat ibadah bagi umat Kristen setempat di Desa Sei Rambai.

2. Gedung serba guna tersebut tidak boleh diubah bentuknya dalam bentuk apa pun.

3. Pembangunan atau pengembangan rumah ibadah wajib mengikuti peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 8 Tahun 2006 dan No. 9 Tahun 2006.

4. Masyarakat Desa Sei Rambai bersama tokoh adat, agama, dan masyarakat harus mempertahankan prinsip toleransi beragama.

5. Masyarakat pendatang diwajibkan menjaga kearifan lokal, adat istiadat, dan semangat gotong royong.

6. Bangunan yang telah terlanjur dibangun untuk pengembangan rumah ibadah Kristen akan dibongkar dalam waktu dua minggu setelah kesepakatan ini ditandatangani.

Rapat ini diharapkan dapat menjadi solusi yang adil dan damai bagi semua pihak, serta menjaga harmoni antar umat beragama di Desa Sei Rambai.



 
Berita Lainnya :
  • Camat Kampar Kiri Pimpin Rapat Penyelesaian Masalah Pendirian Rumah Ibadah Tak Berizin di Desa Sei Rambai
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Dimeriahkan oleh Band Ungu, Ribuan Masyarakat Antusias Saksikan Acara Puncak Helat Pelalawan 2024
    02 Simpati Program Menyala, Paslon H. Zukri-Husni Tamrin Banjir Dukungan dari Masyarakat
    03 Kabagops Kompol Didi Antoni Pimpin Apel Polres dan Kodim Siak, Gelar Patroli Blue Light Sinegisitas
    04 Kampanye Pakai Motor di Sungai Mandau, Dr Afni Terima Keluhan Petani
    05 Bersama Pj Bupati Kampar,  Ketua Pembina Posyandu Kampar Ricana Djayanti Serahkan Bantuan Makanan Tambahan 
    06 Pemda Kampar Beri Peringatan Keras Terhadap PT. Riau Perkasa Steel Lengkapi Izin PBG Untuk Seluruh Bangunan Usaha
    07 Plt Bupati Rohil Pimpin Rapat Evaluasi di Lingkungan Setdakab
    08 Ratusan Warga Mulai Terserang Penyakit, Banjir di Wilayah Rohil Belum Juga Surut
    09 Pemko Pekanbaru Tunggu Laporan Polisi Penyebab Kebakaran Gedung B9
    10 Tingkat Kematangan Penyelenggaraan Statistik Kota Pekanbaru Terbaik di Provinsi Riau
    11 Pasar Pulau payung Dumai Habis Terbakar
    12 Rutan Dumai Kembali Ikuti Webinar Series 5, Cerdas Bersama BPSDM Hukum dan HAM
    13 10 Tahun Kepemimpinan Jokowi, Lima Polda Terbentuk
    14 Ketua PKMJ Masuri Sambut Kedatangan Kampanye KBS di Pendopo Desa Wonosari
    15 Pemdes Teluk Lancar Gelar MTQ Ke-29 Tingkat Desa Teluk Lancar
    16 Pemdes Teluk Lancar Gelar Safari Ramadhan 1
    17 Disperkimtan Gelar Sosialisasi Perbaikan RTLH Tahun Anggaran 2024, 16 Keluarga di Bathin Solapan Terima Bantuan
    18 Pjs. Bupati Bengkalis Hadiri Aqiqah Cucu Bustami HY dan Akna Juita
    19 Tinjau Kondisi Sarana dan Prasarana, Rutan Dumai Dikunjungi Sesditjenpas
    20 Memperingati Maulid Nabi SAW, Karutan Dumai Hadiri Tasyakuran 7 Tahun Majelis Nurul Habib
    21 Karutan Dumai Sematkan Pangkat Baru Pegawai
    22 BNN RI Gelar Peress Release di Dermaga Pangkalan TNI Angkatan Laut ( Lanal) di Kelurahan Bansal Aceh Dumai
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Riau | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © MEDIA ONLINE - RIAUMONITOR.COM | INFORMASI UNTUK KEBENARAN