| Disambut Meriah, Warga Desa Telayap Antusias Sambut Program Tepat Sasaran Menyala Zukri-Tamrin | | Pemkab Pelalawan Apresiasi Sosialisasi Percepatan Rehabilitas M4CR Oleh BRGM | | SSDM Polri Berikan Penghargaan Pin Emas Untuk Atlet Polri Berprestasi | | Kemenkumhan Provinsi Riau Gelar Konferensi Pers Beserta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai | | Tinjau Lansung Kelapangan, PT Johan Sentosa Abaikan Hak Hak Tenaga Kerja | | Study Tiru ke Kabupaten Sleman, Ricana Djayanti; Berbagi Ilmu Penting Dalam Mewujudkan LKKS yang Lebih Maju
 
Tinjau Lansung Kelapangan, PT Johan Sentosa Abaikan Hak Hak Tenaga Kerja
Kamis, 17-10-2024 - 11:52:43 WIB

TERKAIT:
   
 

Riaumonitor.com, Bangkinang, Pj Bupati Kampar keluarkan Surat Perintah melalui Dinas Perindustrian Dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar untuk lakukan penertiban atas penegakan perundang-Undangan kegiatan Operasional dan aturan ketenaga kerjaan pada PT. Johan Sentosa yang terindikasi mengabaikan hak-hak dari tenaga kerja. Untuk itu Tim yang digawangi oleh Sasminedi selaku Kepala Dinas Perindustrian Dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar bersama OPD terkait langsung lakukan pengecekan ke perusahaan tersebut pada Rabu (16/10).


Disampaikan oleh Sasminedi selaku yang memimpin Tim, melalui Surat Perintah Pj. Bupati Kampar ini mereka turun langsung ke PT. Johan Sentosa, yang juga didampingi oleh Kepala Bidang Penegakan Perda dari Satpol PP, Kepala Bidang Lalu Lintas dari Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar, Kepala Bidang Perkebunan dari Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar, Kepala Bidang Penawaran dari DLH Kabupaten Kampar dan perwakilan dari Dinas PMPTSP Kabupaten Kampar.

"Fakta di lapangan didapati bahwa PT. Johan Sentosa, memberhentikan (PHK) karyawan secara sepihak dengan tidak memberikan hak-hak karyawan tersebut, seperti tidak membayar Pesangon yang menjadi hak tenaga kerja tersebut yang sesuai aturan yang merupakan kewajiban dari Perusahaan yang telah mempekerjakan mereka " demikian dipaparkan Sasminedi.

Sasminedi juga menyampaikan bahwa PT. Johan Sentosa tidak memenuhi Surat Panggilan yang disampaikan oleh Dinas Perindutrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar untuk meminta klarifikasi dan lakukan mediasi atas adanya laporan dari tenaga kerja yang diberhentikan tersebut.

Tim dari pihak Pemerintah Kabupaten Kampar ini juga lakukan menelusuran dan pengecekan terhadap dokemen berupa Peraturan-Peraturan Perusahaan yang wajib dipenuhi oleh suatu perusahaan seperti BPJS Ketenagakerjaan dan Perencanaan Ketenagakerjaan. Namun kenyataannya pihak PT. Johan Sentosa tidak dapat menunjukkan kepada Tim dan pihak perusahaanpun mengakui bahwa mereka belum mempunyai Peraturan Perusahaan yang menjadi dasar bagi mereka untuk pelaksanaan dan pemakaian tenagakerja.

TIM dari Pemerintah Kabupaten Kampar tentu saja merasa kecewa dengan sikap dari PT. Johan Sentosa, tidak kooperatif dan tidak dapat menghadirkan Direktur sebagai yang bisa mengambil keputusan untuk menemui Tim Pemerintah Kabupaten Kampar.

PT. Johan Sentosa ternyata selama ini telah sangat lalai untuk memenuhi segala aturan dan tidak adanya dokumen yang harus dimiliki perusahaan untuk melakukan dan memperkerjakan tenaga kerja, sehingga banyak perlakuan yang tidak pantas diterima oleh para pekerja.

Dalam kegiatan peninjauan langsung ke lapangan ini, Pihak Pemerintah Kabupatrn Kampar membuat kesepakatan dengan pihak PT Johan Sentosa, untuk melaksanakan pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Kampar pada tanggal 22 Oktober 2024 mendatang dengan syarat harus menghadirkan Direktur yang dapat mengambil keputusan, dengan agenda membicarakan dan penyelesaian permasalahan atas pengabaian hak ketenagakerjaan yang telah dilakukan olrh.PT Johan Sentosa. (Diskominfo)



 
Berita Lainnya :
  • Tinjau Lansung Kelapangan, PT Johan Sentosa Abaikan Hak Hak Tenaga Kerja
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Disambut Meriah, Warga Desa Telayap Antusias Sambut Program Tepat Sasaran Menyala Zukri-Tamrin
    02 Pemkab Pelalawan Apresiasi Sosialisasi Percepatan Rehabilitas M4CR Oleh BRGM
    03 SSDM Polri Berikan Penghargaan Pin Emas Untuk Atlet Polri Berprestasi
    04 Kemenkumhan Provinsi Riau Gelar Konferensi Pers Beserta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai
    05 Tinjau Lansung Kelapangan, PT Johan Sentosa Abaikan Hak Hak Tenaga Kerja
    06 Study Tiru ke Kabupaten Sleman, Ricana Djayanti; Berbagi Ilmu Penting Dalam Mewujudkan LKKS yang Lebih Maju
    07 Rutan Dumai Ikuti Bimtek Peningkatan Indeks SPBE
    08 Abdul Wahid Cagub Riau Obati Kerinduan Masyarakat Kehadiran Ust Abdul Somat di Kota Dumai
    09 Ilhammi dan Basiran Nur Efendi Pimpinan Tetap DPRD Rohil
    10 Banjir di Bagansiapiapi Mulai Surut
    11 SKD CPNS Pemko Tahun 2024 untuk Wilayah Pekanbaru Berlangsung Mulai 2 November
    12 Dinkes Data Ratusan Depot Air Minum Beroperasi di Pekanbaru
    13 Sah, Septian Nugraha Jabat Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis
    14 Pjs Bupati Bengkalis Pimpin Rapat Pembahasan Rencana Kerja sama Dengan Pengusaha Malaka
    15 Dimeriahkan oleh Band Ungu, Ribuan Masyarakat Antusias Saksikan Acara Puncak Helat Pelalawan 2024
    16 Simpati Program Menyala, Paslon H. Zukri-Husni Tamrin Banjir Dukungan dari Masyarakat
    17 Kabagops Kompol Didi Antoni Pimpin Apel Polres dan Kodim Siak, Gelar Patroli Blue Light Sinegisitas
    18 Kampanye Pakai Motor di Sungai Mandau, Dr Afni Terima Keluhan Petani
    19 Bersama Pj Bupati Kampar,  Ketua Pembina Posyandu Kampar Ricana Djayanti Serahkan Bantuan Makanan Tambahan 
    20 Pemda Kampar Beri Peringatan Keras Terhadap PT. Riau Perkasa Steel Lengkapi Izin PBG Untuk Seluruh Bangunan Usaha
    21 Plt Bupati Rohil Pimpin Rapat Evaluasi di Lingkungan Setdakab
    22 Ratusan Warga Mulai Terserang Penyakit, Banjir di Wilayah Rohil Belum Juga Surut
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Riau | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © MEDIA ONLINE - RIAUMONITOR.COM | INFORMASI UNTUK KEBENARAN