Sabtu, 27 April 2024
Follow Us ON :
 
 
| KORAMIL 09/LGM GELAR MAKAN SIANG GRATIS DI PONPES BADRUL HIDAYAH | | Pj Bupati Kampar Menjadi Saksi Pernikahan Fitri Ramadhani Puteri Camat Tambang. | | Masuk ke Stand Kominfo, Ricana Djayanti : Tempat Menjadi Selebritis | | Silaturahmi KPU dengan Ketua DPRD Siak Indra Gunawan | | Ketua DPRD Indra Gunawan Gelar Halalbihalal di Kompleks Abdi Praja; | | Polisi Sempat Lepas Tembakan, 4 Orang Lompat ke Sungai Siak
 
RUU KUHP disahkan Menjadi Undang-undang
Rabu, 07-12-2022 - 21:36:36 WIB

TERKAIT:
   
 

Riaumonitor.com,Jakarta – Rancangan Undang-undang Kitab Undang undang Hukum Pidana (RUU KUHP) disahkan menjadi Undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI yang beragendakan pengambilan keputusan atas RUU KUHP, Selasa (06/12/2022). 

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengatakan pengesahan ini merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia. Setelah bertahun-tahun menggunakan KUHP produk Belanda, saat ini Indonesia telah memiliki KUHP sendiri. “Kita patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain. 

Jika dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1918, sudah 104 tahun sampai saat ini. Indonesia sendiri telah merumuskan pembaruan hukum pidana sejak 1963,” ujar Yasonna usai rapat paripurna DPR RI. Menurut Yasonna, produk Belanda ini dirasakan sudah tidak relevan lagi dengan kondisi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia. Hal ini menjadi salah satu urgensi pengesahan RUU KUHP. 

“Produk Belanda tidak relevan lagi dengan Indonesia. Sementara RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia,” katanya. Yasonna menjelaskan KUHP yang baru saja disahkan telah melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan partisipatif. Pemerintah dan DPR telah mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan dari publik. “RUU KUHP sudah disosialisasikan ke seluruh pemangku kepentingan, seluruh penjuru Indonesia. Pemerintah dan DPR mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas partisipasinya dalam momen bersejarah 

ini,” ujar Menteri Yasonna. Meskipun demikian, Yasonna mengakui perjalanan penyusunan RUU KUHP tidak selalu mulus. Pemerintah dan DPR sempat dihadapkan dengan pasal pasal yang dianggap kontroversial, di antaranya pasal penghinaan Presiden, pidana kumpul kebo, pidana santet, vandalisme, hingga penyebaran ajaran komunis. 

Namun, Yasonna meyakinkan masyarakat bahwa pasal-pasal dimaksud telah melalui kajian berulang secara mendalam. Yasonna menilai pasal-pasal yang dianggap kontroversial bisa memicu ketidakpuasan golongan-golongan masyarakat tertentu. Yasonna mengimbau pihak-pihak yang tidak setuju atau protes terhadap RUU KUHP dapat menyampaikannya melalui mekanisme yang benar. Masyarakat diperbolehkan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). “RUU KUHP tidak mungkin disetujui 100 persen. 

Kalau masih ada yang tidak setuju, dipersilakan melayangkan gugatan ke MK,” jelasnya. Perluasan Jenis Pidana Kepada Pelaku Tindak Pidana Selanjutnya, Menteri Yasonna menjelaskan bahwa pengesahan RUU KUHP tidak sekadar menjadi momen historis karena Indonesia memiliki KUHP sendiri. Namun, RUU KUHP menjadi titik awal reformasi penyelenggaraan pidana di Indonesia melalui perluasan jenis-jenis pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana. Yasonna

Selanjutnya, pelaku tindak pidana dapat dikenai pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu, perampasan barang, pengumuman putusan hakim, pembayaran ganti rugi, pencabutan izin, dan pemenuhan kewajiban adat setempat. Pelaku tindak pidana dapat pula dijatuhi Tindakan, yaitu perwujudan nyata dari diterapkannya double track system dalam pemidaan Indonesia. 

Contohnya, RUU KUHP mengatur Tindakan apa yang dapat dijatuhkan bersama pidana pokok dan Tindakan yang dapat dikenakan kepada orang dengan disabilitas mental atau intelektual. Terakhir, perumus RUU KUHP mengatur badan hukum atau korporasi sebagai pihak yang dapat bertanggung jawab dan dipidana. Penjatuhan pidana pokok, pidana tambahan, dan Tindakan dikenakan kepada korporasi dan orang-orang yang terlibat dalam korporasi tersebut, baik pengurus yang memiliki kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, hingga pemilik manfaat.
(.endang/Humas)





 
Berita Lainnya :
  • RUU KUHP disahkan Menjadi Undang-undang
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 KORAMIL 09/LGM GELAR MAKAN SIANG GRATIS DI PONPES BADRUL HIDAYAH
    02 Pj Bupati Kampar Menjadi Saksi Pernikahan Fitri Ramadhani Puteri Camat Tambang.
    03 Masuk ke Stand Kominfo, Ricana Djayanti : Tempat Menjadi Selebritis
    04 Silaturahmi KPU dengan Ketua DPRD Siak Indra Gunawan
    05 Ketua DPRD Indra Gunawan Gelar Halalbihalal di Kompleks Abdi Praja;
    06 Polisi Sempat Lepas Tembakan, 4 Orang Lompat ke Sungai Siak
    07 Disdik Pekanbaru Imbau Perpisahan Sekolah Digelar Secara Sederhana
    08 Pasar Induk Pekanbaru Segera Difungsikan
    09 Karutan Dumai Ikuti Serah Terima CPNS T.A 2023 oleh Kanwil Kemenkumham Riau
    10 Rutan Dumai Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Damai Sentosa
    11 Polres Dumai Berhasil Tangkap Dua Tersangka Pengedar Narkotika dan Musnahkan Barang Bukti
    12 Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Pelalawan Purna Tugas
    13 DPRD Gelar Rapat Paripurna Bersama Pemko Dumai
    14 Akibat Banjir Jalan Pemda Ujung BTN Lama Di Tutup Warga karena Takut Merusak Rumah Mereka
    15 Dinas PUPR Siapkan Bahan Ekspos Untuk Presentase
    16 Gerakan Sinergi Reforma Agraria Miliki Nilai Positif
    17 Polres Dumai Raih Penghargaan Optimalisasi Operasi Tertib Ramadan
    18 Bupati Kasmarni Harap Kepala Sekolah Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan
    19 Pilkada, Dinkes Siap Fasilitasi Pelayanan Kesehatan KPU Bengkalis
    20 Ketua LPTQ Kabupaten Kampar Berharap Bisa Juara
    21 Plh Sekda Kampar Hadiri Halal Bihalal Bersama Masyarakat Pandau Permai Siak Hulu.
    22 SUV Tabrak Truk di Tol Permai, Tiga Orang Tewas
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Riau | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © MEDIA ONLINE - RIAUMONITOR.COM | INFORMASI UNTUK KEBENARAN